Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika

A. Visi dan Misi
Visi :
Terwujudnya Pelayanan Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati yang handal”
Penjelasan Visi :
Penyelenggaraan pelayananan Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang handal di indikasikan dengan penyelenggaraan pelayanan yang aman, nyaman, selamat, faktual, obyektif, transparan, tepat waktu, terpelihara, mencukupi kebutuhan, efisien, harga terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, ramah lingkungan, berkelanjutan, yang dilayani oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, mandiri dan produktif. Dalam mewujudkan cita dan harapan diakhir periode rencana ini dengan memperhatikan aplikasi perkembangan teknologi transportasi dan teknologi informatika.

Misi :
  1. Peningkatan sumber daya bidang perhubungan komunikasi dan informatika. Peningkatan sumber daya diindikasikan dengan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang terampil, mempunyai kompetensi tinggi dan handal didukung dengan sarana dan prasarana kerja yang memadai yang berpengaruh terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan yang efektif dan efisien serta terciptanya lingkungan kerja yang kondusif. Disisi lain berupaya mengembangkan potensi daerah kabupaten pati untuk peningkatan dan memperkuat roda perekonomian melalui aksesibility pelayanan perhubungan komunikasi dan informatika.
  2. Meningkatkan sarana, prasarana dan fasilitas Perhubungan komunikasi dan informatika.
  3. Peningkatan sarana, prasarana dan fasilitas perhubungan komunikasi dan informatika dititik beratkan pada peningkatan fungsi sarana dan prasarana melalui rehabilitasi, pemeliharaan serta penambahan jumlah maupun kapasitas dalam rangka peningkatan mutu pelayanan yang handal sejalan dengan tuntutan masyarakat akan kebutuhan pelayanan jasa perhubungan komunikasi dan informatika. Dalam meningkatkan kapasitas dan pelayanan jasa perhubungan komunikasi dan informatika senantiasa berpedoman kepada rencana induk, pedoman teknis dan skema pendanaan yang di tetapkan. Meningkatkan peran serta pemangku kepentingan (stake holders) dalam rangka ikut mengembangkan pembangunan di bidang Perhubungan komunikasi dan informatika.
Untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan perhubungan komunikasi dan informatika yang berkualitas serta mampu memberikan nilai tambah perlu melibatkan peran serta pemangku kewenangan (Stake Holders) dalam pengembangan dan investasi usaha jasa perhubungan komunikasi dan informatika yang kondusif. Sesuai dengan prinsip good governance dipandang perlu melakukan restrukturisasi dengan pemisahan yang jelas antara peran pemerintah, swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa perhubungan komunikasi dan informatika. Sehingga memungkinkan swasta berperan secara penuh dalam penyelenggaraan jasa tersebut.

B. Tujuan


Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahunan sampai dengan 5 (lima) tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu pada visi dan misi.
Berdasarkan pengertian diatas, untuk mewujudkan visi, misi, tujuan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati adalah :
  1. Peningkatan SDM Perhubungan komunikasi dan informatika. Pemenuhan kebutuhan aparatur Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang terampil melalui pendidikan dan pelatihan secara berkala dengan sasaran kebutuhan diklat teknis oleh pegawai dan penambahan pegawai baru sesuai formasi yang dibutuhkan.
  2. Peningkatan sarana dan prasarana Perhubungan komunikasi dan informatika; Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana perkantoran meliputi ketersediaan peralatan kerja, gedung kantor dan kendaraan operasional baik melalui pengadaan maupun pemeliharaan ditingkatkan 5 % dari tahun dasar
  3. Peningkatan pelayanan perhubungan komunikasi dan informatika sesuai dengan standart pelayanan minimal; Pelayanan perhubungan komunikasi dan informatika sesuai dengan standar teknis kelayakan guna mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien dengan tidak mengurangi prinsip keselamatan, transparan dan obyektif, yang dititik beratkan pada peningkatan fungsi dan penambahan kapasitas sarana dan prasrana perhubungan komunikasi dan informatika.
  4. Peningkatan peran serta stake holders dalam usaha pengembangan sektor perhubungan Komunikasi dan informatika.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perhubungan komunikasi dan informatika yang lebih baik maka melibatkan stake holders dan partisipasi masyarakat luas melalui paket kegiatan bidang teknis.

C. Strategi

Strategi adalah langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi (definisi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (14)).
  1. Peningkatan SDM Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
  • a. Meningkatkan disiplin pegawai
  • b. Mengikutsertakan pendidikan dan pelatihan
2. Peningkatan sarana dan prasarana Perhubungan Komunikasi dan Informatika dengan menambah jumlah sarana dan prasarana sesuai kebutuhan.
3. Peningkatan pelayanan bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
  • Pelayanan administrasi perkantoran
  • Pelayanan bidang perhubungan
  • Pelayanan bidang Komunikasi dan Informatika
4. Memberikan aksesibilitas yang luas kepada stake holders utuk ikut serta berpartisipasi dalam pengembangan pembangunan dibidang Perhubungan
Komunikasi dan Informatika

5. Intensifikasi dan ekstensifikasi PAD sesuai potensi.

D. Kebijakan

Kebijakan umum Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dalam pembangunan dan penyelenggaraannya meliputi hal – hal sebagai berikut :
1. Mewujudkan pengelolaan administrasi kantor yang tertib, lancar dan tepat waktu.
2. Mewujudkan sarana dan prasarana kantor yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas
3. Meningkatkan sarana, prasarana dan fasilitas lalu lintas untuk optimalisasi pelayanan perhubungan
4. Mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, lancar dan selamat dan dapat dijangkau oleh masyarakat luas.
5. Mengembangkan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika
6. Mewujudkan pelayanan jasa komunikasi dan informatika yang faktual, transparan, obyektif, cepat dan dapat dijangkau oleh masyarakat.

E. Struktur Organisasi



Susunan Organisasi Dinas Parhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pati, terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat, membawahi :
1). Subbagian Program
2). Subbagian Keuangan ; dan
3). Subbagian Umum dan Kepegawaian
3. Bidang Pengendalian dan Operasional, membawahi :
a. Seksi Lalu Lintas Jalan ;
b. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan ; dan
c. Seksi Laut
4. Bidang Angkutan dan Keselamatan jalan, membawahi :
1). Seksi Angkutan ;
2). Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana; dan
3). Seksi Terminal dan Perparkiran
5. Bidang Informatika dan Komunikasi, membawakan :
1). Seksi Pos dan Telekomunikasi ;
2). Seksi Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi ; dan
3). Seksi Pengolahan Data Elektronik
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Jenis Layanan

No Bidang Jenis Layanan
Persyaratan Biaya Waktu Penyelesaian
Keterangan
1 Angkutan dan Keselamatan Jalan
1. Angkutan
Retribusi Ijin Trayek Bus Daya Angkut 8 Orang
- FC Ijin USaha
- FC SK Trayek
- FC STNK
- FC buku uji
- FC Organda
- FC Jasa Raharja
75.000
1 Hari
Dasar Perda Kab. Pati No.14 Tahun 2002
Retribusi Ijin Trayek Mobil Bus Daya Angkut 9 Orang
- FC Ijin Usaha
- FC SK Trayek
- FC STNK
- FC buku uji
- FC organda
- FC Jasa Raharja
100.000
1 Hari
 
Retribusi Ijin Trayek Mobil Bus Daya Angkut 25 Orang
- FC ijin usaha
- FC SK trayek
- FC STNK
- FC buku uji
- FC Organda
- FC Jasa Raharja
Leges@ 5.000
3 Hari
 
Retribusi Ijin Trayek Mobil Bus Daya Angkut 26 Orang - FC ijin usaha
- FC SK trayek
- FC STNK
- FC buku uji
- FC Organda
- FC Jasa Raharja
Legas@
5.000
3 Hari
 
Retribusi Ijin Insidentil
- FC STNK
- FC buku uji
- FC Trayek
10.000
1 Jam
 
Retribusi Ijin Angkutan Khusus
- FC STNK
- FC buku uji
- FC Trayek
15.000
1 Jam
 
2. Pengujian Kend. Bermotor
Pengujian Kendaraan Bermotor
- STNK Asli
- Buku uji asli
- Surat perubahan bentuk (karoseri) untuk kendaraan baru
- Surat Persetujuan Ijin Trayek (SPT) untuk kendaraan umum
-Mobil bus 23.500
-Mobil barang 23.500
-Mobil khusus 23.500
-Mobil gandengan 21.000
-Pengganti plat uji 2.500
-Pengganti buku uji 5.000
-Denda setiap bulan keterlambatan 2 % dari retribusi
1 Hari kerja bila persyaratan legkap
Dasar Perda Kab. Pati No.12 Tahun 2002
2
Bidang Komunikasi dan Informatik

Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan Kantor Agen. Permohonan secara tertulis kepada Pemkab Pati, dengan melampirkan :
1. Fc. KTP dan KK bagi pemohon perorangan.
2. Fc. Akte BH bagi Badan Usaha.
3. NPWP
4. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
5. Melampirkan surat perjanjian kerja sama dengan kantor cabang.
.
Paling lambat 14 hari.
Berdasarkan Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009

Belum ada Perda.

 

Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Wilayah Daerah Kabupaten.
Permohonan secara tertulis kepada Pemkab Pati, dengan melampirkan :
1. Rencana kegiatan pembangunan.
2. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun dan spesifikasi teknis alat/perangkat yang akan digunakan.
3. Surat pernyataan bahwa memenuhi persyaratan teknis dn memiliki sertifikat alat/perangkat telekomunikasi.
4. Fc. Akte BH bagi Badan Usaha.
  Paling lambat 20 hari.
Berdasarkan Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009


Belum ada Perda.

    Rekomendasi izin penyelenggaraan jaringan tetap local wilayah daerah kabupaten.
Permohonan secara tertulis kepada Pemkab Pati, dengan melampirkan :
1. Dokumen rencana penyelenggaraan jaringan tetap local wireline (end to end)
2. Peta lokasi penggelaran jaringan kabel.
3. Pernyataan menggunakan industry dalam negeri.
4. Pernyataan mengembangkan dan menggunakan SDM daerah setempat.
5. Salinan Akta BH.
6. Fc. NPWP.
  Paling lambat 7 hari.
Berdasarkan Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009


Belum ada Perda.

    Rekomendasi Pembangunan Universal Service Obligation USO)

Rekomendasi diberikan berdasarkan :
1. Hasil pendataan untuk mengetahui desa yang belum mendapatkan jaringan telekomunikasi.
2. Hasil survey potensi (infrastruktur) desa.
    Berdasarkan Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009

    Izin penyelenggara instalatur kabel rumah/gedung.
Permohonan secara tertulis kepada Pemkab Pati, dengan melampirkan :
1. Fc. Akta BH
2. Fc. NPWP.
3. Surat pernyataan memiliki sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang instalatur.

  Paling lambat 7 hari.
Berdasarkan Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009

Belum ada Perda.

    Izin pendirian kantor cabang dan loket pelayanan operator wilayah daerah kabupaten.
      Berdasarkan Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009

Diterbitkan dalam bentuk SITU diterbitkan oleh Disperindag

    Izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi.
Permohonan secara tertulis kepada Pemkab Pati, dengan melampirkan :
1. Persyaratan administrative;
a. Status kepemilikan tanah dan bangunan.
b. Surat keterangan rencana tata kota.
c. Rekomendasi instansi terkait khusus kawasan tertentu.
d. Fc. Akta BH.
e. Surat bukti pencatatan BEJ.
f. Rencana penggunaan bersama menara.
g. Persetujuan warga sekitar.
h. Izin HO dan genset apabila menggunakan genset sebagai catu daya.
2. Persyaratan teknis.
a. Gambar rencana teknis bangunan.
b. Spesifikasi teknis pondasi menara.
c. Spesifikasi struktur atas menara.
  Sudah terbit Perda.
Paling lambat 14 hari.

Berdasarkan Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009


Dibawah kompetensi Kayandu.

    Izin galian kabel telekomunikasi wilayah kabupaten
Permohonan secara tertulis kepada Pemkab Pati, dengan melampirkan :
1. Peta lokasi penggelaran jaringan kabel.
2. Surat pernyataan bersedia memperbaiki jalan yang digunakan untuk penggelaran kabel.
    Berdasarkan Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009

Belum ada Perda.

    Izin ordonansi gangguan (HO)
Permohonan secara tertulis kepada Pemkab Pati, dengan melampirkan :
1. Fc. KTP.
2. Dokumen pengelolaan lingkungan untuk usaha yang menimbulkan gangguan besar.
3. Denah usaha dan gambar situasi.
4. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat jika bukan milik sendiri.
5. Surat kuasa bagi yang tidak diurus sendiri.
    Berdasarkan Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009

Dibawah kompetensi Kayandu

    Izin instalasi penangkal petir dan genset.
Sesuai persyaratan IMB.
    Berdasarkan Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009

Dibawah kompetensi Kayandu

    Izin usaha perdagangan alat/perangkat telekomunikasi.
      Berdasarkan Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009

Belum ada Perda.

    Izin penyelenggaraan penyiaran radio :
a. Evaluasi persyaratan administrasi dan data teknis terhadap permohonan izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio

    30 hari

Berdasarkan
Permenkominfo No. 18/PER/M.KOMINFO/03/2009

    b. Pemberian rekomendasi kelengkapan data administrasi dan data teknis persyaratan permohonan izin penyelenggaraan radio.

      Berdasarkan
Permenkominfo No. 18/PER/M.KOMINFO/03/2009

    c. Pemberian izin lokasi pembangunan studio dan stasiun pemancar radio dan/atau televise.
      Berdasarkan
Permenkominfo No. 18/PER/M.KOMINFO/03/2009

    Pengelolaan Data Elektronik (PDE)


1. Menyelenggarakan administrasi pelayanan umum bidang pengelolaan data elektronik
2. Melaksanakan pembinaan, fasilitasi dan pengendalian sistem komunikasi
3. Memberikan bimbingan dan pengendalian komputer di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten
4. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan jasa akses internet (ISP)
5. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan jasa interkoneksi internet (NAP)
6. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan jasa wireless access protocol (WAP)
7. Melakukan pembinaan dan pengawasan warung internet (Warnet)

8. Fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi bagi masyarakat pedesaan
9. Pembinaan dan penyebarluasan teknologi internet
10. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian standarisasi perangkat internet
11. Melakukan pembinaan peningkatan kemampuan penguasaan teknologi informasi
12. Melakukan koordinasi pembangunan fasilitas internet di pedesaan menuju terwujudnya desa digital
13. Melaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi dalam media internet, internet dan ekstranet

    DISHUBKOMINFO KABUPATEN PATI




Alamat Kantor :
Jalan P. Sudirman No. 12 Pati
Telepon (0295) 381406, 381213
Faximili (0295) 381790
Email : [email protected]
Website : www.patikab.go.id


Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda