Raperda KAD Dorong Transparansi Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa

Pemerintah Kabupaten Pati memandang perlu untuk mendorong terciptanya transparansi, akuntalibitas, dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Untuk itu,  diajukan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keuangan dan Aset Desa oleh  Pemerintah ke DPRD Kabupaten Pati. 

Adanya keinginan mengelola  keuangan dan aset desa secara efektif dan efisien, menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Pati, untuk melayangkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keuangan dan Aset Desa ke DPRD Kabupaten Pati. Dan setelah melalui serangkaian pembahasan yang panjang akhirnya, raperda tersebut mendapat persetujuan bersama Bupati Pati, Haryanto dan Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dalam rapat paripurna DPRD, Kamis siang kemarin (16/4).

Usai persetujuan bersama, Bupati Pati Haryanto, dalam pendapat akhirnya mengatakan,  persetujuan bersama atas raperda tentang keuangan dan aset desa, sebagai tindak lanjut UU No. 6/2014 tentang Desa, yang diikuti dengan pengalokasian dana desa dari APBN,  serta bantuan-bantuan lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

“Selain UU tentang Desa terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan pengelolaan keuangan dan aset desa. Adalah Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah No. 60/2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa,” katanya.

Menurut Bupati Haryanto, Peraturan Daerah tentang Keuangan dan Aset Desa, sangat penting. Karena berdasar UU Desa yang ditetapkan akhir 2013 lalu, desa memiliki posisi langsung, sebagai penerima dana yang penggunaannya harus dimanfaatkan untuk kemakmuran warga.  

“Selain itu terhadap pengelolaan keuangan dan aset desa, Kepala Desa memiliki peran tertinggi. Karena itu, Kepala Desa tersebut harus bertanggungjawab atas segala arah kebijakan penggunaan uang dan aset desa,” kata Bupati Pati. 

Selain raperda tentang Keuangan dan Aset Desa, Bupati Haryanto dan Ketua Dewan Ali Badrudin juga melakukan persetujuan bersama atas raperda perubahan atas Perda tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI), maupun raperda perubahan atas Perda tentang Retribusi Jasa Usaha.

Setelah mendapat persetujuan bersama, ketiga raperda itu selanjutnya dikirim Pemprov Jawa Tengah, untuk mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati.

sumber berita: pasfmpati.com

sumber ilustrasi gambar: waspada.co.id

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda