Polres Tangkap Pelaku Illegal Logging
Karena itu, saat melakukan penyelidikan petugas mengetahui kayu sudah dalam perjalanan dengan truk K-1924-BA. Pengejaran pun dilakukan dan petugas berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa truk bermuatan kayu disebelah selatan RSUD RAA Soewondo Pati. Dalam pemeriksaan, pelaku hanya bisa menunjukkan SKSHH dari Wonosobo yang digunakan sebagai dokumen untuk membawa kayu dari Pati. "Dengan demikian, SKS|HH tersebut tentu tidak sesuai dengan peruntukannya,"ujarnya. UU Kehutanan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Bernard Sibarani, tersangka harus menjadi penghuni rumah tahanan Polres Pati. Sebab, perbuatan yang dilakukan jelas melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (e) dan pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Mengingat hal tersebut, dia meminta masyarakat tidak coba-coba berspekulasi jual-beli kayu tanpa surat-surat sah. apalagi kayu "Spanyol" (separo nyolong) risikonya tetap akan berurusan dengan hukum. Ditempat terpisah, aparat juga berhasil meringkus penjual kayu jati glondong tanpa surat sah. Tersangka adalah Giman alias Gituk bin Karmin (24), warga Dukuh Klempung, Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Pati. Dari tangan tersangka disita lima batang kayu jati glondong berdiameter 10 cm. Kini tersangka juga ditahan. Pelanggaran yang dilakukan Giman sama dengan yang dilakukan oleh Rawi. "Hanya yang membedakan, jumlah barang bukti yang kami sita dari Giman lebih sedikit dibanding yang disita dari Rawi," imbuh Bernard Sibrani.