Tim Penegakan Perda Satpol PP Razia Izin Usaha Pertokoan

Seluruh pertokoan, dari yang berskala kecil, mini market hingga swalayan menjadi target tim penegakan Perda   Satpol PP Pati, yang digelar mulai Senin kemarin (23/3).  Kedatangan tim penegakan Perda Satpol PP tersebut, untuk merazia izin-izin yang harus dimiliki bagi pemilik maupun pengelola pertokoan tersebut.  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, dalam beberapa pekan terakhir ini menggencarkan razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), baik di toko tradisional maupun di toko-toko modern yang banyak beroperasi dipinggir jalan.

Kepala Kantor Satpol PP Pati, Suhud, Selasa pagi (24/3) membenarkan, pihaknya melakukan razia untuk penegakan Perda, kaitannya dengan perizinan yang harus dimiliki pemilik maupun pengelola toko, baik berskala kecil hingga berskala besar dan swalayan. “Bagi izin yang sudah kedaluarsa atau masa izinnya habis, harus mengajukan perpanjangan izin ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).  Karena pada intinya hasil razia Penegakan Perda ini, saya sampaikan ke KPPT untuk menindaklanjuti, kaitannya dengan temuan di lokasi, dan pemilik (pengelola) sudah disarankan untuk mengajukan perpanjangan. Karena prisipnya mereka sudah berizin, kemudian lupa. Tapi ketika mereka masih produktif hukumnya harus perpanjangan izin,” kata Suhud. 


Menurut Kepala Kantor Satpol PP. Suhud,  selain menyasar kepada toko-toko, sasaran razia penegakan Perda terkait perizinan, termasuk bagi toko yang sudah berizin, tapi habis masanya, atau mengantongi izin, untuk kegiatan usaha serupa di lokasi berbeda. Terkait hal tersebut Satpol PP telah memberikan teguran kepada pemilik maupun pengelolanya.“Contoh di Ngablak Kecamatan Cluwak ada cabang Harpindo, tapi sudah mengajukan izin. Mereka merasa sudah berizin disini (Pati, maksudnya), tapi lokasinya berbeda, ya harus mengajukan izin lagi. Karena mereka tidak tahu, tapi akhirnya sudah beres,”  kata Kepala Kantor Satpol PP Pati. 


Dalam razia, Tim Penegakkan Perda Satpol PP Pati, sempat menemukan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) di salah satu mini market atau toko modern di wilayah Kecamatan Wedarijaksa, yang sudah kedaluarsa 4 tahun. Atas temuan itu Tim  menyarankan agar pemilik atau pengelola toko modern setempat untuk mengurus perpanjangan izinnya ke KPPT Pati. Hingga Selasa siang (24/3), Satpol PP  masih melakukan razia hingga ke pelosok desa, dan belum dapat memberikan keterangan berapa  banyak  pertokoan  di Pati yang tidak melengkapi dirinya dengan perizinan yang harus mereka miliki.

sumber berita:pasfmpati.com

sumber ilustrasi gambar:joglosemar.co

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda