Keberadaan RSBI Mengambang

Dikatakan, keadaan seperti ini justru akan menguntungkan pihak sekolah. Karena, selain mendapat bantuan dari pemerintah, RSBI diperkenankan untuk menarik pungutan dari siswa. "RSBI jadi memiliki banyak sumber pendapatan keuangan," imbuh Direktur Eksekutif Institute for Education Reform itu. Dirinya berpendapat, pemerintah ragu terhadap eksistensi dari RSBI. Pasalnya, keberadaan RSBI menimbulkan problematik tersendiri, karena sebagian besar masyarakat tidak kurang mendukung. Jika dilihat dari segi pembiyaan dan akses, RSBI kurang berpihak kepada siswa yang berasal dari ekonomi menengah kebawah. Untuk itu, pemerintah terkesan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). "Asumsi saya, pemerintah masih menunggu keputusan MK. Jika MK memutuskan RSBI tidak berdasar kepada UUD, maka pemerintah akan merubah sedikit aturan, namun tetap tidak akan merubah substansi," ucap Abduhzen. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan mengajukan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, konsep RSBI dan SBI bertentangan dengan UUD 1945. Rentetan persidangan telah selesai dilaksanakan, namun, hingga kini MK belum mengeluarkan keputusan terkait gugatan tersebut.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda