Pelanggar "STARTER, BYAR" Digratiskan
"Starter, byar (memberi dan memasang lamp utama supaya menyala secara otomatis ketika menyalakan mesin sepeda motor)digratiskan. Tetapi mereka yang tidak menyalakan lampu tetap kami tilang," tandas Kepala Satlantas Polres Pati AKP EG Pandia, disela Operasi Patuh Candi 2011. Beri Peringatan Sementra itu, berdasar keterangan yang dihimpun Suara Merdeka, masih ada beberapa pelanggar yang menyayangkan tindakan tegas dari Satlantas. Mereka meminta agar pihak kepolisian memberikan peringatan terlebih dahulu bagi pengendara yang tak menyalakan lampu, sebelum bertindak tegas dengan memberi surat tilang. Dikonfirmasi tentang keluhan ini, Kepala Satlantas Polres Pati menegaskan, pihaknya harus menegakkan peraturan demi terciptanya ketertiban berlalu lintas. Meski diakui tak secara langsung dapat mengurangi angka kecelakaan, namun kewajiban menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari sebagai antisipasi menghindari kecelakaan lalu lintas. "Dengan menyalakan lampu, minimal pengendara yang dari arah berlawanan lebih dapat dengan jelas mengetahui bahwa ada sepeda motor didepan. Sehingga pengendara yang dari arah berlawanan itu tahu memposisikan lajur kendaraannya," terangnya. Meski demikian, ada juga pengendara yang mendukung upaya penegakan peraturan itu. ahmadi, misalnya Pengendara asal Desa Pegandan, Kecamatan Margorejo yang juga diperiksa kelengkapan sepeda motornya itu mengakui pentingnya menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari. "Manfaatnya (keberadaan motor-red) kelihatan dari jauh," katanya.