Tak Sesuai Ketentuan , Industri Garam Dilarang Berproduksi

"Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Garam Konsumsi Beryodium, kadar yodium yang terkandung dalam garam konsumsi minimal harus 30 ppm," jelasnya.
Disisi lain, dia menyadari  bahwa ketegasan untuk menegakkan aturan itu memang berkesan ironis. Sebab jumlah industri garam skala kecil di Pati banyak. Otomatis, warga yang menggantungkan penghasilannya dari sektor usaha itu juga banyak.

Namun, langkah itu harus diambil karena manfaat yodium bagi manusia juga sangat penting. "Kami belum bisa menyebutkan angka pastinya. Tetapi , yang jelas jumlahnya  banyak. Kami baru mendata industri garam yang telah bergabung dalam asosiasi. Tahun ini jumlah mencapai 63 industri, "tutur dia.

Belum bergabung

Sebelumnya, ditemui secara terpisah, Muhtar, anggota Tim Peneggakan GAKY dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pati juga mengakui tentang banyaknya jumlah industri rumahan garam konsumsi di Pati. Industri itu tersebar di Kecamatan Batangan.
Menurutnya, kondisi tersebut juga menjadi kendala tersendiri bagi timnya untuk melakukan pengawasan. Sebab, pada umumnya industri skala kecil (industri rumahan) belum bergabung dengan asosiasi pengusaha garam .

Disisi lain, dia juga mengakui bahwa ketegasan dalam penegakan  Perda No. 9 Tahun 2008 berkesan ironis karena hal itu menyangkut hajat hidup  orang banyak. Sebab , jumlah pekerjanya mencapai ribuan orang.
" Karena alasan itu, meski berlaku tegas,  kami juga tetap  mengedapankan upaya pembinaan bagi pengusaha garam. Dari upaya  tersebut, diharapkan dapat memunculkan kesadaran pengusaha  untuk memproduksi garam. Dari upaya tersebut, diharapkan dapat memunculkan kesadaran pengusaha untuk memproduksi sesuai ketentuan.

Jadi, dasar mereka memproduksi  garam konsumsi sesuai dengan ketentuan itu bukan karena takut mendapat sanksi,"tutur Muhtar.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda