Dinas Kesehatan

A. Visi dan Misi


Visi


Terwujudnya masyarakat mandiri untuk hidup sehat menuju Pati Bumi Mina Tani ” Diharapkan pada masa yang akan datang masyarakat hidup dilingkungan sehat, berperilaku sehat maupun memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang tinggi. Masyarakat mampu mengenali tingkat kesehatan, masalah kesehatan, merencanakan dan mengatasi, memelihara, meningkatkan dan melindungi diri sendiri secara mandiri.


Misi


Penggerak dan fasilitator pembangunan kesehatan didaerah ” Mampu sebagai penggerak dan fasilitator pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah bersama Masyarakat termasuk Swasta, untuk membuat rakyat sehat baik fisik, sosial maupun mentalnya.


B. Tujuan


Tujuan Umum :

Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi tingginya melalui peningkatan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tujuan Khusus :

  • Meningkatkan umur harapan hidup dari 66,2 tahun menjadi 70,6 tahun.
  • Menurunkan angka kematian bayi (AKB) dari 35 menjadi 26 per 1000 kelahiran hidup.
  • Menurunkan angka kematian ibu melahirkan (AKI) dari 307 menjadi 226 per 100.000 kelahiran hidup
  • Menurunkan prevalensi gizi kurang pada anak balita dari 25,8% menjadi 20%

C. Strategi dan kenbijakan

Strategi :

Untuk mencapai sasaran tersebut serta memperhatikan hasil analisis lingkungan strategis maka strategi Dinas Kesehatan Kabupaten Pati adalah :

  1. Meningkatkan kapasitas institusi, dengan selalu memperhatikan akan kecukupan perbekalan dan pembiayaan kesehatan.
  2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
  3. Menggerakan dan memperdayakan masyarakat untuk hidup sehat.

Kebijakan :

Untuk menunjang keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran serta memperhatikan strategi yang dikembangkan maka sebagai kebijakan yang akan diterapkan adalah :

Strategi 1 : Meningkatkan kapasitas institusi, dengan selalu memperhatikan akan kecukupan perbekalan dan pembiayaan kesehatan.
Kebijakan :

  1. Meningkatkan akuntabilitas institusi melalui pengembangan Sistim Informasi dan Manajemen Kesehatan yang transparan dan kecukupan regulasi sebagai dasar pelayanan bidang kesehatan.
  2. Meningkatkan kualitas dan kecukupan data informasi bidang kesehatan guna masukan program pengembangan kesehatan serta pengambilan keputusan.
  3. Memenuhi kebutuhan sumber daya kesehatan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada unit pelayanan.

Strategi 2 : Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Kebijakan :

  1. Meningkatkan mutu dan akses pelayanan kesehatan perorangan dengan memberi perlindungan kepada penduduk miskin dari dampak kesehatan akibat ketidakmampuan.
  2. Meningkatkan keberdayaan Puskesmas sebagai penanggung jawab pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.

Strategi 3 : Menggerakan dan memperdayakan masyarakat untuk hidup sehat
Kebijakan :

Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam berperilaku sehat dan mampu menangani masalah kesehatan secara lebih mandiri.Melindungi masyarakat dari dampak kondisi lingkungan yang buruk, serta mencegah dan menanggulangi berkembangnya penyakit secara dini.


D. Tupoksi

Tugas Pokok Dinas Kesehatan Kabupaten Pati.

Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah dalam bidang kesehatan yang menjadi kewenangannya dan urusan lain yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dibidang kesehatan.

Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Pati.

  • Melakukan pelaksanaan pembinaan kewenangan dibidang kesehatan yang ditetapkan oleh Bupati.
  • Pengembangan sistim kesehatan kabupaten.
  • Pengembangan tenaga kesehatan.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan penyuluhan kesehatan dan pembinaan kesehatan Masyarakat.
  • Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat.
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dasar, Rujukan. Medik dan Upaya Kesehatan Alternatif serta perijinan bidang kesehatan di daerah.
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemberantasan penyakit, penyehatan limgkungan, makanan dan kefarmasian.
  • Pengelolaan administrasi umum, meliputi ketata usahaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan dinas.
  • Pengelolaan UPT Dinas.

Selain itu memiliki peran terhadap pengawasan dan pembinaan terhadap sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta. Hubungan tata kerja terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah adalah hubungan koordinatif terhadap penyelenggaraan upaya kuratif rehabilitatif. Dan untuk sarana kesehatan swasta secara teknis fungsional bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan.


E. Struktur Organisasi



F. Alamat Kantor
Jl. P. Diponegoro
Email :
Website :

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda