KPU Tetapkan Haryanto-Budiyono
Sesuai SK KPU Pati No 03/Kpts/KPU-Kab. Pati-012.329311/2012 berkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) pemilu bupati dan wakil bupati Pati, jika tidak ada PHPU hasil hajatan demokrasi itu disampaikan ke DPRD antara 26-28 Juni. Apabila ada PHPU maka penyampaian tersebut ditunda dan diagendakan antara 20-23 Juli. "Penetapan calon terpilih sudah kami lakukan sesuai ketentuan dan tahapan yang ada," ujarnya, kemarin. Lebih 50% Penetapan tersebut juga didasarkan atas pasal 107 ayat (2) UU No 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan itu disebutkan, apabila tidak ada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah maka pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30% jumlah suara saha yang ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Selain itu, juga merujuk pada pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten/kota, dan KPU Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan. Atas dasar sejumlah ketentuan tersebut, maka PSU Pilkada Pati berlangsung satu putaran. Mengingat, terdapat dua pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30% dari jumlah suara sah. Selain Haryanto-Budiyono yang diusung Koalisi Pelangi (PKB, PKS, Partai Gerindra, PPI, Partai Hanura, PKPB, dan PPP), pasangan calon nomor urut 2 Imam Suroso-Sujoko yang diusung PDIP juga mendulang suara lebih dari 30%. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU, Rabu (20/6), Haryanto-Budiyono mendapat suara terbanyak dengan mengumpulkan 256.705 suara (38,85%). Adapun Imam Suroso-Sujoko meraup 229.277 suara (34,70%).