Akhirnya Pati Punya Bupati
Bibit juga mengingatkan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah Pati untuk menghindari korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Selain berisiko bagi dirinya sendiri, perilaku tersebut juga menyakiti rakyat. "Soal nyaur utang kuwi urusanmu dewe-dewe. Aja uthik-uthik anggaran (APBD). Itu milik rakyat, jadi pemimpin yang baik jangan membebani rakyat," tandasnya. Upaya menyejahterakan rakyat, menurut dia perlu upaya kreatif kepala daerah. Iklim investasi yang kodusif harus diciptakan untuk merangsang pemodal berinvestasi di daerah. Pati dan sebagian daerah di Jawa Tengah lainnya, kata Bibit memiliki potensi sumber daya alam cukup besar. Potensi darat, laut, dan gunung sejatinya dikelola dengan benar demi manaikkan kesejahteraan rakyat. Hal tersebut membutuhkan sinergitas antara pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga di tingkat desa/kelurahan. Kepala pemerintahan di masing-masing level diminta tidak hanya berpangku tangan dan harus mampu menggerakkan rakyat untuk turut mengembangkan potensi di daerahnya masing-masing. Dalam kesempatan itu, Gubernur juga memberikan ucapan selamat kepada rakyat Pati yang telah memiliki pemimpin baru. Kendati sebelumnya muncul gesekan di sana sini, namun semua kalangan diminta untuk 'nyengkuyung' dan mendukung keberadaan bupati dan wakil bupati baru demi Pati ke depan lebih baik. Pelantikan itu didasarkan atas SK Mendagri No 131.33-514 tahun 2012 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Pati dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Pati Provinsi Jawa Tengah. Juga didasarkan atas SK Mendagri No 132.33-515 tahun 2012 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Pati Provinsi Jawa Tengah. Kedua keputusan itu ditetapkan pada 3 Agustus 2012. Pati dalam dua tahun terakhir menjadi perhatian publik, bukan hanya di level regional tetapi juga nasional. Itu menyusul pelaksanaan pilkada yang berkepanjanan. Hasil pilkada 2011 yang berlangsung 23 Juli terpaksa dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) setelah ada permohonan keberatan dari pasangan Imam Suroso-Sujoko. Itu sekaligus memunculkan putusan MK yang menganulis pasangan calon Sunarwi-Tejo Pramono dengan pemegang rekomendasi DPP PDIP Imam Suroso-Sujoko dengan melalui proses verifikasi persyaratan calon di KPU. KPU pun melaksanakan putusan MK dengan mengagendakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pada 19 November 2011. Jadwal itu tertunda lantaran pembahasan dan pencairan dananya dari APBD terlambat. Hingga akhirnya PSU Pilkada baru bisa dilaksanakan pada 16 Juni 2012. Hasilnya, pun tidak aman begitu saja. Lima dari enam pasangan calon mengajukan keberatan hasil ke MK. Hanya, kali ini MK menolak untuk seluruhnya permohonan keberatan yang disampaikan pasangan nomor urut 1 Slamet Warsito-Sri Mulyani, Imam Suroso-Sujoko (2), Sri Merditomo-Karsidi (3), Sri Susahid-Hasan (4), dan Kartina Sukawati-Supeno (6). Pada intinya pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan calon nomor 5 Haryanto-Budiyono yang diusung Koalisi Pelangi (PKB, PKS, Gerindra, PPI, PPP, Hanura, PKPB). Pasangan itu disinyalir melakukan kecurangan, seperti melakukan politik uang, mobilisasi pejabat dan PNS. Bahkan, mereka dianggap melakukan pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif. Namun, MK memiliki pertimbangan tersendiri dengan memutus perkara tersebut seperti itu. Sehingga Haryanto-Budiyono yang meraup suara terbanyak 256.705 (38,85%) ditetapkan dan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Pati hasil PSU Pilkada 2012 satu putaran. Mereka mengalahkan pesaing terberatnya Imam Suroso-Sujoko yang diusung PDIP yang meraih 229.277 suara (34,70%), dan Slamet Warsito-Sri Mulyani dengan perolehan 148.805 suara (22,52%).