ANTISIPASI KELEBIHAN PENGHUNI LAPAS, KEMENKUMHAM JATENG EFEKTIFKAN ATURAN
Demikian kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Muqowilmul Aman, saat melantik Kepala LAPAS Pati, belum lama ini. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Muqowilmul Aman bilang, antisipasi kelebihan penghuni, langkah sederhananya tentu membangun Lapas, dan rutan baru. Tapi hal tersebut belum menyelesaikan masalah. “Jadi salah satu kebijakan yang diambil, selain mengembangkan kapasitas yang ada, juga melakukan percepatan melalui pembinaan sesuai prosedur yang dibenarkan undang-undang. Artinya melalui bentuk cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang pembebasan,” ujarnya. Muqowilmul Aman menambahkan, dengan pelayanan dan pembinaan yang cukup, penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), baik tahanan maupun narapidana yang waktunya belum waktunya, sudah bisa keluar. Tapi prosesnya harus benar, sehingga tidak memuncul preseden buruk dikemudian hari. Hal yang sama juga terjadi di Lapas Pati yang seharusnya dihuni 161 narapidana dan tahanan, tapi nyatanya hingga Januari ini penghuninya sudah mencapai 325 orang. Yang terdiri dari 69 tahanan, dan 256 narapidana.