Hari Lahir Pancasila.
(a) Sosio – nasionalisme, yang terdiri dari : Internasionalisme, Nasionalisme
(b) Sosio – demokrasi, yang tersiri dari : Demokrasi, Keadilan sosial.
Jadi marhaenisme menurut Bung
Karno yang dicetuskan pada tahun 1933 di Mataram yaitu :
Internasionalisme ; Nasionalisme ; Demokrasi : Keadilan sosial. (Endang
Saifuddin Anshari MA. Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, Pustaka Bandung1981,
hql 17-19.)
Dan jika kita perhatikan dengan
seksama, akan jelas sekali bahwa 4 unsur marhainisme seluruhnya diambil
dari Internasionalisme milik A. Baars dan Nasionalisme, Demokrasi serta
keadilan sosial (sosialisme) seluruhnya diambil dari San Min Cu I milik
Dr. Sun Yat Sen.
Sekarang marilah kita
membuktikan bahwa pancasila yang dicetuskan Bung Karno pada tanggal 1
Juni 1945 di depan sidang BPUPKI adalah sama dengan Marheinisme yang
disampaikan dalam Konprensi Partindo di Mataram pada tahun 1933, yang
itu seluruhnya diambil dari kosmopolitanisme milik A. Baars dan San Min
Cu I milik Dr. Sun Yat Sen. Di dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1
juni 1945 itu antara lain berbunyi :”Saudara-saudara ! Dasar negara
telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca Dharma ? Bukan !Nama
Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita
membicarakan dasar…..Namanya bukan Panca Dharma, tetaoi….saya namakan
ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa…..namanya ialah
Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah
kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Kelima sila tadi
berurutan sebagai berikut:
(a) Kebangsaan Idonesia;
(b) Internasionalisme atau peri-kemanusiaan;
(c) Mufakat atau domokrasi;
(d) Kesejahteraan sosial;
(e) Ke-Tuhanan.
(Pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 dimuat dalam “20 tahun Indonesia Merdeka” Dep. Penerangan RI. 1965.)
Kelima sila dari Pancasila Bung
Karno ini, kita cocokkan dengan marhaenisme Bung Karno adalah persis
sama, Cuma ditambah dengan Ke Tuhanan. Untuk lebih jelasnya baiklah kita
susun sebagai berikut:
(a) Kebangsaan Indonesia berarti
sama dengan nasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan
nasionalisme milik San Min Cu I milik Dr. Sun yat Sen, Cuma ditambah
dengan kata-kata Indonesia.
(b)
Internasionalisme atau peri-kemanusiaan berarti sama dengan
internasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan internasionalisme
(kosmopolitanisme) milik A. Baars.
(c)
Mufakat atau demokrasi berarti sama dengan demokrasi dalam marhaenisme,
juga sama dengan demokrasi dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen;
(d)
Kesejahteraan sosial berarti sama dengan keadilan sosial dalam
marhaenisme, juga berarti sama dengan sosialisme dalam San Min Cu I
milik Dr. Sun Yat Sen.
(e)
Ke-Tuhanan yang diambil dari pendapat-pendapat para pemimpin Islam, yang
berbicara lebih dahulu dari Bung Karno, di dalam sidang BPUPKI pada
tanggal 1 juni 1945.
Dengan cara mencocokkan seperti
ini, berarti nampak dengan jelas bahwa Pancasila yang dicetuskan oleh
Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945, yang merupakan”Rumus Pancasila I”,
sehingga dijadikan Hari Lahirnya Pancasila, berasal dari 3 sumber yaitu:
a) Dari San Min Cu I Dr. Sun Yat Sen (Cina);
b) Dari internasionalisme (kosmopolitanisme A. Baars (Belanda).
c) Dari umat Islam.
Jadi Pancasila 1 juni 1945,
adalah bersumber dari : (1) Cina; (2) Belanda; dan (3) Islam. Dengan
begitu bahwa pendapat yang menyatakan Pancasila itu digali dari bumi
Indonesia sendiri atau dari peninggalan nenek moyang adalah sangat
keliru dan salah !
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa sebelum sidang pertama BPUPKI itu berakhir, dibentuklah satu panitia kecil untuk :
a) Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara, berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.
b) Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamirkan Indonesia merdeka.
Dari dalam panitia kecil itu
dipilih lagi 9 orang untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka
itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberikan nama
dengan “Piagam Jakarta”.
Piagam Jakarta berbunyi:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Alloh Yang
Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini
menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum Dasar Negara
Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ke-
Tuhanan, dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indinesia.”
Jakarta, 22-6-1605.
Ir. SOEKARNO ;
Drs. Mohammad Hatta ;
Mr. A.A Maramis ;
Abikusno Tjokrosujoso ;
Abdul Kahar Muzakir ;
H.A. Salim ;
Mr. Achmad Subardjo ;
Wachid Hasjim ;
Mr. Muhammad Yamin
(Moh. Hatta dkk. Op.cit. hal. 30-32)
Dengan begitu, maka Pancasila
menurut Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan ini merupakan Rumus Pancasila
II, berbeda dengan Rumus Pancasila I. Lebih jelasnya Rumus Pancasila II
ini adalah sebagai berikut ;
a) Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
c) Persatuan Indonesia ;
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumus Pancasila II ini atau
lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni
1945, baik mengenai sitimatikanya maupun redaksinya sangat berbeda
dengan Rumus Pancasila I atau lebih dikenal dengan Pancasila Bung Karno
tanggal 1 juni 1945. pada rumus pancasila I, Ke-Tuhanan yang berada pada
sila kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila II, ke-Tuhanan ada pada
sila pertama, ditambah dengan anak kalimat – dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian pada Rumus
Pancasila I, kebangsaan Indonesia yang berada pada sila pertama,
redaksinya berubah sama sekali menjadi Persatuan Indonesia pada Rumus
Pancasila II, dan tempatnyapun berubah yaitu pada sila ketiga. Demikian
juga pada Rumus Pancasila I . Internasionalisme atau peri kemanusiaan,
yang berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi Kemanusiaan yang
adil dan beradab. Selanjutnya pada Rumus Pancasila I, Mufakat atau
Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah sama sekali
pada Rumus Pancasila II, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan menempati sila
keempat. Dan juga pada Rumus Pancasila I, kesejahteraan sosial yang
berada pada sila keempat, baik redaksinya, maka Pancasila pada Rumus II
ini, tentunya mempunyai pengertian yang jauh berbeda dengan Pancasila
pada Rumus I.
Rumus Pancasila II ini atau yang
lebih populer dengan nama Pancasila menurut Piagam Jakarta tertanggal
22 Juni 1945, yang dikerjakan oleh panitia 9, maka pada rapat terakhir
BPUPKI pada tanggal 17 Juni 1945, secara bulat diterima rumus Pancasila
II ini.
Sehari sesudah proklamasi, yaitu
pada tanggal 18 Agustus 1945, terjadilah rapat “Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia” (PPKI). Panitia ini dibentuk sebelum proklamasi
dan mulai aktip bekerja mulai tanggal 9 Agustus 1945 dengan
beranggotakan 29 orang. Dengan mempergunakan rancangan yang telah
dipersiapkan oleh BPUPKI, maka PPKI dapat menyelesiakan acara hari itu,
yaittu:
a) Menetapkan Undang-Undang Dasar ; dan
b) Memilih Presidan dan Wakil Presiden dalam waktu rapat selama 3 jam.
Dengan demikian terpenuhilah
keinginan Bung Karno yang diucapkan pada waktu membuka rapat itu sebagai
ketua panitia dengan kata-kata sebagai berikut ; “Tuan-tuan sekalian
tentu mengetahui dan mengakui, bahwa kita duduk di dalam suatu zaman
yang beralih sebagai kilat cepatnya. Maka berhubungan dengan itu saya
minta sekarang kepada tuan-tuan sekalian, supaya kitapun bertindak di
dalam sidang ini dengan kecepatan kilat.”
Sedangkan mengenai sifat dari
Undang-Undang Dasarnya sendiri Bung Karno berkata:”Tuan-tuan tentu
mengerti bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar sementara,
Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah
revolutie grodwet. Nanti kita akan membuat undang-Undang Dasar yang
lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan,
agar kita ini harus bisa selesai dengan Undang-Undang Dasar itu.”
Dalam beberapa menit saja, tanpa
ada perdebatan yang substansil disahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, dengan beberapa perubahan, khususnya dalam rumus
pancasila. (Pranoto Mangkusasmito, Pancasila dan sejarahnya, Lembaga
Riset Jakarta, 1972, hal. 9-11.)
Adapun Pembukaan undang-Undang
Dasar, yang didalamnya terdapat Rumus Pancasila II, yang disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, adalah sebagai berikut :
PEMBUKAAN
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Alloh Yang
Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini
menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melasanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan
berdasarkan kepada : Ke- Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dengan demikian disahkannya
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945, maka Rumus Pancasila mengalami perubahan lagi, yaitu:
a) Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
c) Persatuan Indonesia ;
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perubahan esensial dari Rumus
Pancasila II atau Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945
dengan Rumus Pancasila III atau Pancasila menurut Pembukaan
Undang-Undang Dasar tanggal 18 Agustus 1945, yaitu pada sila pertama
“Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya,” diganti dengan “Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” .
perubahan ini ternyata dikemudian hari menumbuhkan benih pertentangan
sikap dan pemikiran yang tak kunjung berhenti sampai hari ini. Sebab
umat Islam menganggap bahwa pencoretan anak kalimat pada sila pertama
Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, oleh PPKI adalah suatu pengkhianatan oleh golongan
nasionalis dan kristen. Karena Rumus Pancasila II telah diterima secara
bulat oleh BBUPKI pada tanggal 17 Juli 1945.
Selanjutnya melalui aksi militer
Belanda ke-I dan ke- II , dan dibentuknya negara-negara bagian oleh
Belanda, pemberontakan PKI di Madiun, statemen Roem Royen yang
mengembalikan Bung Karno dan kawan-kawannya dari Bangka ke Jogjakarta,
sedangkan Presiden darurat RI pada waktu itu ialah Mr. Syafruddin
Prawiranegara, sampailah sejarah negara kita kepada konfrensi meja
bundar di Den Haag (Nederland). Konfrensi ini berlangsung dari tanggal
23 Agustus 1949 sampai tanggal 2 November 1949. dengan ditandatanganinya
“Piagam Persetujuan” antara delegasi Republik Indonesia dan delegasi
pertemmuan untuk permusyawaratan federal (B.F.O.) mengenai “Konstitusi
Republik Indinesia Serikat” (RIS) di Seyeningen pada tanggal 29 Oktober
1949, maka ikut berubahlah Rumus Pancasila III menjadi Rumus Pancasila
IV. Rumus Pancasila IV ini termuat dalam muqadimah Undang-Undang Dasar
Republik Indinesia Serikat (RIS), yang bunyinya sebagai berikut:
Mukadimah
Kami bangsa Indonesia semenjak
berpuluh-puluh tahun lamanya bersatu padu dalam perjuangan kemerdekaan,
dengan senantiasa berhati teguh berniat menduduki hak hidup sebagai
bangsa yang merdeka berdaulat.
Ini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampailah kepada ringkatan sejarah yang berbahagia dan luhur.
Maka demi ini kami menyusun
kemerdekaan kami itu dalam satu piagam negara yang berbentuk Republik
Federasi berdasarkan pengakuan “Ketuhanan Yang Maha Esa, Peri
kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan keadilan sosial.”
Untuk mewujudkan kebahagiaan,
kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara
hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
Secara jelasnya Rumus Pancasila
IV atau pancasila menurut mukadimah Undang-Undang Dasar RIS tanggal 29
Oktober 1949, adalah sebagai berikut;
a. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
b. Peri-Kemanusiaan.
c. Kebangsaan.
d. Kerakyatan dan
e. Keadilan sosia.
Perubahan yang terjadi antara
Rumus Pancasila II dengan Rumus Pancasila IV adalah perubahan
redaksional yang sangat banyak, yang sudah barang tentu akan membawa
akibat pengertian pancasila itu menjadi berubah pula.
Republik Indinesia Serikat tidak
berumur sampai 1 tahun. Pada tanggal 19 Mei 1950 ditanda tangani
“Piagam Persetujuan” antara pemerintah RIS dan pemerintah RI. Dan pada
tanggal 20 Juli 1950 dalam pernyataan bersama kedua pemerintah
dinyatakan, antara lain menyetujui rencana Undang-Undang Dasar sementara
negara kesatuan Republik Indonesia seperti yang dilampirkan pada
pernyataan bersama”. Pembukaan Undang-Undang Dasar sementara negara
kesatuan Repiblik Indonesia seperti yang dilampirkan pada pernyataan
bersama. Pembukaan Undang-Undang Dasar sementara 1950, yang didalamnya
terdapat rumus Pancasila, adalah sebagai berikut;
Mukadimah
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Dengan berkat dan rahmat Tuhan tercapailah tingkat sejarah yang berbahagia dan luhur.
Maka demi ini kami menyusun
kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik
Kesatuan, berdasarkan pengakuan ketuhanan yang maha esa, peri
kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk
mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian, dan kemerdekaan yang
berdaulat sempurna”.
Untuk jelasnya Rumus Pancasila di dalam mukadimah Undang-Undang Dasar sementara dapat disusun sebagai berikut;
a) Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
b) Peri-Kemanusiaan.
c) Kebangsaan.
d) Kerakyatan dan
e) Keadilan sosial.
Rumus Pancasila dalam mukadimah
Undang-Undang Dasar sementara adalah merupakan rumus pancasila V. dan
ternyata antara Rumus Pancasila IV dan Rumus Pancasila V tidak ada
perubahan baik sitimatikanya maupun redaksinya.
Tetapi setelah dekrit Presiden
tanggal 5 Juli 1959, yang menyatakan “Pembubaran kostituante dan tidak
berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945”, Rumus Pancasila mengalami
perubahan, baik redaksinya maupun pengertiannya secara esensial dan
mendasar. Sebab setelah itu Bung Karno merumuskan Pancasila dengan
menggunakan “ Teori Perasan” yaitu pancasila itu diperasnya menjadi tri
sila ( tiga sila) : sosionasionalisme (yang mencakup kebangsaan
Indonesia dan peri kemanusiaan); Sosio demokrasi (yang mencakup
demokrasi dan kesejahteraan sosial dan ketuhanan. Trisila ini diperas
lagi menjadi Ekasila (satu sila); Ekasila itu tidak lain ialah
gotong-royong. Dan gotong royong diwujudkan oleh Bung Karno dalam bentuk
nasakom (nasional, agama dan komunis).
Lebih jelasnya teori perasan Bung Karno dapat disusun sebagai berikut:
1. Pancasila itu diperasnya menjadi tri sila (tiga sila).
2. Trisila terdiri atas:
a) Sosionasionalisme
b) Sosio
c) Ketuhanan.
3. Trisila diperas menjadi Ekasila
4. Ekasila yaitu gotong-royong.
Teori perasan Bung Karno ni
bukan masalah baru, tetapi itulah hakekat Pancasila yang ia lahirkan
pada tanggal 1 Juni 1945; dan hal ini dapat dilihat dari pidatonya pada
tanggal 1 Juni 1945 di depan BPUPKI, yang antara lain berbunyi, “Atau
barang kali ada saudara-saudara yang tidak senang adas bilangan itu ?
Saya boleh peras sehingga tinggal tiga saja. Saudara Tanya kepada saya
apakah perasan tiga perasan itu ? Berpuluh-puluh tahun sudah saya
pikirkan dia, ialah dasar-dasarnya Indonesia, Weltanschaung kita. Dua
dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme; kebangsaan dan
peri kemanusiaan, saya peras menjadi satu : itulah yang dahulu saya
namakan socio-nationalisme. Dan demokresi yang bukan demokrasi barat,
tetapi pilitiek economiche democratie, yaitu pilitieke democratie dengan
sociale rechtvaardigheid, demikrasi dengan kesejahteraan saya peraskan
pula menjadi satu. Inilah yang dulu saya namakan socio democratie.
Tinggal lagi ketuhanan yang menghormati satu sama lain.
Jadi yang asalnya lima itu telah
menjadi tiga: socionationalisme, sociodemocratie dan ketuhanan. Kalau
tuan senang dengan simbul tiga ambillah yang tiga ini. Tetapui
barangkali tidak semua tuan-tuan senang kepada trisila ini, dan minta
satu dasar saja ? Baiklah, saya jadikan satu, saya kumpulkan lagi
menjadi satu. Apakah yang satu ? ……Jikalau saya peras yang lima menjadi
tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan
Indonesia yang tulen, yaitu perkataan gotong-royong ! alangkah hebatnya !
negara gotong-royong.
Selain “teori perasan’
Pancasila, Bung Karno menjabarkan dan melengkapi Pancasila itu dengan
Manifesto Politik ( Manipol ) dan USDEK ( Undang-Undang Dasar 45,
Sosialisme Indonesis, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan
Kepribaian Indonesia). Hal ini bisa kita jumpai di dalam “Tujuh Bahan
Pokok Indoktrinasi”, ynag antara lain menyatakan : “Ada orang menanya :
Kepada Manifesto Polotik ? Kan kita sudah mempunyai Pancasila? Manifesto
Politik adalan pancaran dari Pancasila; USDEK adalah pemancaran dari
pada Pancasila. Manifesto Politik, USDEK dan Pancasila adalah terjalin
satu salam lain. Manifesto politik, USDEK dan pancasila tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Jika saya harus mengambil qiyas agama –
sekadar qiyas – maka saya katakan : Pancasila adalah semacam Qur’annya
dan Manifesto Politik dan USDEK adalah semacam Hadits-haditsnya. Awas
saya tidak mengatakan bahwa Pancasila adalah Qur’an dan Manifsesto
Politik dan USDEK adalah hadits ! Qur’an dan Hadits shahih merupakan
satu kesatuan, – maka pancasila dan Manifesto politik dan USDEK adalah
merupakan satu kesatuan. Teori perasan Pancasila yang dilengkapi dengan
manifesto Politik dan USDEK adalah merupakan Rumus Pancasila VI.
Dengan Naskaom memberi peluang
yang besar kepada golongan komunis seperti Partai Komunis Indonesia (
PKI ) untuk memasuki berbagai instansi sipil dan militer. Dominasi
komunis di dalam pemerintahan dan berbagai sektor kehidupan, memberikan
kesempatan kepada mereka untuk melakukan kudeta dan perebutan kekuasaan;
meletuslah Gerakan 30 September PKI.
Meletusnya G 30 S / PKI dari
kandungan Nasakom, yang membawa runtuhnya rezim Orde Lama, menurut regim
Orde baru disebabkan oleh penyelewengan pancasila dari rel yang
sebenarnya. Oleh karena itu rezim Orde Baru mencanangkan semboyan
“Laksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen”.
Menurut Orde baru, khususnya
angkatan ’66, bahwa penyelewengan Pancasila oleh rezim orde Lama
disebabkan “belum jelasnya filsafat Pancasila dan belum adanya tafsiran
yang terperinci”. Pendapat ini bisa dilihat dari kesimpulan “Simposium
Kebangkitan Generasi ’66 Menjelajah Tracee baru”, yang diselenggarakan
pada tanggal 6 mei 1966, bertempat di Universitas Indonesia; yang isinya
antara lain sebagai berikut :
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang dasar ’45
pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.”
Dan juga terdapat dalam pasal 3 yang berbunyi: “MPR menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar pada haluan negara.”
Pasal 20 ayat 1 : “ DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
Pasal 22 ayat 2 berbunyi: “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dan persidangan yang berikut.”
Ayat 3 :”Jika tidak mendapatkan persetujuan, maka peraturan tersebut harus dicabut.”
Itulah sejarah Lahirnya Pancasila, semoga bermanfaat untuk anda
gambar :http://dhenokhastuti.wordpress.com/
gambar :http://dhenokhastuti.wordpress.com/
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda