Wujudkan Terminal Tipe A
Untuk kajian lokasi, katanya, sudah dilakukan oleh tim. yakni, ada empat alternatif yang akan menjadi pilihan . Pertama, lokasi terminal tipe A tersebut adalah di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo,Pati yang tak jauh dari ruas lingkar selatan Pati.
Pertimbangannya,lokasi tersebut berada pada koridor masuk Kota Pati dengan aktivitas warga mulai dari bercocok tanam(pertanian), perdagangan, industri dan jasa. "Jika pembangunan ruas lingkar bisa segera dituntaskan, maka trayek angkutan umum lokal dan regional tentu akan breubah, tapi angkutan lokas masih bisa melewati ruas lingkar serta jalur dalam kota, ujarnya.
Kecenderungan untuk membangun termnal dilokasi tersebut, katanya, dinilai lebih tepat. Sehingga dlam waktu dekat upaya pembebasan lahan milik petani akan dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan kemampuan APBD Kabupaten Pati.
Akan tetapi, sudah bisa dipastikan untuk tahun ini akan segera dimulai pembebasan lahan. Berikutnya akan dilanjutkan dengan penyusunan Detail Enginering Desaign (DED), setelah itu tahun beriutnya (2012) akan dilanjutkan lagi dengan pembebasan lahan tahap II, karena penyediaan lahan adalah menjadi tanggung jawab Pemkab. Sedangkan untuk pembangunan fisik terminal, seluruh biaya menjadi tanggung jawab pihak Kementrian Perhubungan.
Pertimbangannya,lokasi tersebut berada pada koridor masuk Kota Pati dengan aktivitas warga mulai dari bercocok tanam(pertanian), perdagangan, industri dan jasa. "Jika pembangunan ruas lingkar bisa segera dituntaskan, maka trayek angkutan umum lokal dan regional tentu akan breubah, tapi angkutan lokas masih bisa melewati ruas lingkar serta jalur dalam kota, ujarnya.
Kecenderungan untuk membangun termnal dilokasi tersebut, katanya, dinilai lebih tepat. Sehingga dlam waktu dekat upaya pembebasan lahan milik petani akan dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan kemampuan APBD Kabupaten Pati.
Akan tetapi, sudah bisa dipastikan untuk tahun ini akan segera dimulai pembebasan lahan. Berikutnya akan dilanjutkan dengan penyusunan Detail Enginering Desaign (DED), setelah itu tahun beriutnya (2012) akan dilanjutkan lagi dengan pembebasan lahan tahap II, karena penyediaan lahan adalah menjadi tanggung jawab Pemkab. Sedangkan untuk pembangunan fisik terminal, seluruh biaya menjadi tanggung jawab pihak Kementrian Perhubungan.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda