JMPPK Tolak Raperda RTRW
Aksi berlangsung hampir dua jam. Tawaran DPRD untuk berdialog di dalam gedung Dewan ditolak pengunjuk rasa. Mereka menginginkan ketua DPRD atau Pansus III untuk keluar dan berdialog di tengah-tengah massa. Karena tidak ada satu pun wakil rakyat yang menemui, pengunjuk rasa yang memulai aksinya pukul 10.00 hanya berorasi di jalan. Setelah menyuarakan tuntutannya, mereka membubarkan diri. Suyitno menjelaskan, penolakan yang dilakukan masyarakat tidak sesederhana yang dipahami Pemkab dan DPRD. Pasalnya, keterlibatan masyarakat bersifat formalitas dan hanya untuk memenuhi proses administrasi dalam penyusunan raperda. Dia mengatakan, tidak hanya masyarakat lereng Pegunungan Kendeng Utara (Kecamatan Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo) saja yang tergabung dalam aksi tersebut, mereka yang berasal dari pesisir utara Pati (Kecamatan Tayu dan Dukuhseti) juga menyatu. Bupatin Tasiman menyesalkan protes yang dilakukan dengan cara unjuk rasa. Menurutnya, pemkab dan DPRD telah memberikan kesempatan sejumlah elemen masyarakat untuk mengkritisi draf raperda. "Proses penyusunan raperda sudah prosedural dengan public hearing, dan telah dievaluasi gubernur. Jadi tidak perlu diributkan lagi, apalagi memaksakan kehendak," tandasnya.