Kelulusan K II Bukan Cuci Gudang
Ditambahkan, pengangkatan tenaga
honorer k-II ini sejalan dengan ketentuan-ketentuan dari PP 48 /2005
dan PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Inti dari PP
dimaksud antara lain, Pengangkatan TH K2 menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil sangat diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga
penyuluh & tenaga teknis/administrasi tertentu. Pengangkatan TH K-II
menjadi CPNS disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara
berdasarkan formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.
Penentuan kelulusan didasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kemenpan atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Namun kelulusan tetap mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. (bby/HUMAS MENPANRB)
gambar :manado.tribunnews.com
gambar :manado.tribunnews.com
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda