Buang Limbah Tinja Ke Perairan Umum, Langgar Aturan
”Dalam aturannya harus ada Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan ada standart baku mutu yang memperbolehkannya itu ada ijinnya. Jadi kalau usaha-usaha yang membuah limbah cair itu ada ijinnya. Kewenangannya sudah ada ditingkat Kabupaten/kota. Tapi dalam upayanya tidak sekedar ijin saja, namun ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipatuhi, minimal tigakali periode harus melaporkan analisa baku mutunya.” katanya didampingi Kasubdin Kepatuhan Lingkungan M Tulus Budiharjo dikantornya kemarin. Kepala BLH Soejono membenarkan, adanya laporan pembuangan limbah tinja dari mobil sedot WC di Sungai Juwana turut Desa Tanjang Kecamatan Gabus, dan saat melakukan pengecekan dilokasi petugas BLH menemukan bekas roda truk yang diduga tangki penyedot limbah. Jasa penyedotan tinja, kata Soejono pengusahanya memang harus jelas pengelolaanya. Termasuk kepemilikan alat pengolahan, dan lokasi pembuangan limbahnya. ”aktifitas mereka harus jelas, kita harus tahu, dan kita nilai layak atau tidak?. Hanya yang paling berbahaya atau fatal itu kan di bakteri e colli-nya.”,katanya. Untuk menghindari berlanjutnya pembuangan limbah tinja itu terulang, BLH membuka layanan pengaduan yang langsung tersambung 24 jam, dengan menelpon ke nomor 386275.(*)