Dinas Koperasi dan UMKM

A. Visi dan Misi

Visi :
“ Lembaga Pemerintah Kabupaten yang Kredibel dan Efektif untuk Mendinamisasi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Dalam Rangka Mewujudkan Pati Bumi Mina Tani ”

Misi :
  1. Membangun kualitas SDM pengelola Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah yang professional dan berdaya saing tinggi.
  2. Mengembangkan lembaga keuangan alternative melalui KSP/USP dan lembaga pendukung lainnya bagi pengembangan Koperasi dan UMKM.
  3. Mengembangkan Koperasi dan UMKM berorientasi agribisnis dan produk unggulan daerah.
  4. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan Koperasi dan UMKM.
  5. Mengembangkan kemitraan KUMKM ( Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah ).

B. Tupoksi

Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Koperasi dan UKM.

Fungsi :
  1. Pelaksanaan pembinaaan kewenangan di bidang Koperasi yang ditetapkan oleh Bupati ;
  2. Pelaksanaan sinkronisasi penyusunan rencana dan program pembangunan Koperasi atas dasar keterpaduan kebijaksanaan Pemerintah ;
  3. Penyuluhan dan Bimbingan dalam melaksanakan kegiatan Koperasi .
  4. Penyelenggaraan bimbingan teknis pelaksanaan program Sektoral di bidang Koperasi Promosi ;
  5. Pengelolaan Administrasi umum ;
  6. Pengelolaan UPTD dan ;
  7. Pembinaan dan Bimbingan Kelompok Jabatan Fungsional

Kepala Dinas
Tugas :
  1. Merumuskan kebijaksanaan Bupati di Bidang Koperasi dan Usaha Mikro , Kecil dan Menengah ;
  2. Mempelajari dan Menjabarkan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku sesuai bidang Tugasnya ;
  3. Merencanakan program kerja dan kegiatan di bidang Koperasi dan Usaha mikro , kecil dan menengah ;
  4. Mengusulkan anggaran belanja dan mengendalikan realisasi keuangan ;
  5. Merumuskan sasaran dan kebijakan teknis operasional pelaksanaan tugas ;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dengan Dinas / Instansi terkait ;
  7. Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan ;
  8. Mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan ;
  9. Merencanakan , merumusan dan menetapkan kebijaksanaan teknis bidang pemberdayaan Koperasi ;
  10. Merencanakan , merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan teknis bidang pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah ;
  11. Merencanakan , merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan teknis bidang pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia ;
  12. Merencanakan , merumuskan , dan menetapkan kebijaksanaan teknis bidang kesekretariatan ;
  13. Melaksanakan pembinaan teknis dan Pengawasan terhadap unit pelaksana teknis Dinas Koperasi dan Usaha mikro , kecil dan menengah ;
  14. Melaksanakan pembinaan terhadap kelompok jabatan fungsional khusus yang menjadi tanggung jawabnya ;
  15. Memantau, mengevaluasi dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan;
  16. Memberikan saran, pendapat , dan pertimbangan kepada bupati
  17. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada Bupati sesuai ketentuan yang berlaku ;
  18. Melaksanakan tugas – tugas kedinasan atas perintah Pimpinan .

Sekretaris
Sekretaris mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
  1. Merencanakan Program kerja dan rencana kegiatan kesekretariatan .
  2. Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang – undangan yang berlaku sesuai bidang tugasnya ;
  3. Merencanakan usulan anggaran belanja kegiatan kesekretariatan
  4. Merencanakan, Mengatur dan Mengendalikan teknis operasional tugas – tugas umum dan kepegawaian Dinas Koperasi dan UMKM
  5. Merencanakan, mengatur dan mengendalikan teknis operasional tugas – tugas keuangan Dinas Koperasi dan UMKM .
  6. Merencanakan, mengatur dan mengendalikan teknis operasional tugas –tugas program Dinas koperasi dan UMKM .
  7. Menghimpun dan menyusun usulan anggaran belanja dari bidang – bidang ;
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja kepegawaian dan diklat dengan dinas / instansi terkait .
  9. Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan .
  10. Memantau , mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai peraturan yang berlaku .
  11. Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada bawahan .
  12. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan .
  13. Memantau , mengevaluasi , dan menilai pekerjaan bawahan ;
  14. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai bidang tugasnya ;
  15. Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
  16. Melaksanakan tugas tugas kedinasan atas perintah Pimpinan .
Sub Bagian Program
  1. Merencanakan Program kerja dalam kegiatan penyusunan program
  2. Merencanakan usulan anggaran belanja kegiatan penyusunan program
  3. Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan , peraturan perundang –undangan dan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya ;
  4. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan ;
  5. Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian dan seksi lain di lingkungan dinas Koeprasi dan UMKM ,
  6. Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
  7. Memantau , mengevaluasi dan menilai tugas bawahan
  8. Membuat rencana Strategik ( Renstra ) Dinas koperasi dan UMKM
  9. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja anggaran murni dan perubahan Dinas Koperasi dan UMKM
  10. Menyusun laporan perkembangan kinerja program dan kegiatan dinas Koperasi dan UMKM
  11. Menyusun Laporan Akuntanbilitas kinerja dan kinerja Aparatur serta laporan akhir masa jabatan
  12. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
  13. Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
  14. Melaksanakan tugas tugas kedinasan atas perintah pimpinan.
Sub Bagian Keuangan
  1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan keuangan ;
  2. Menyusun usulan rencana anggaan belanja / kegiatan keuangan
  3. Mempelajari peraturan perundang – undangan dan pedoman pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku esuai bidang tugasnya .
  4. Menjabarkan perintah atasan dan membagi tugas kepada bawahan .
  5. Melaksanakan kerja sama dengan sub. Bagian lain / instansi terkait sesuai bidang tugasnya ;
  6. Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan .
  7. Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan
  8. Mengumpulkan, mengolah dan menyusun daftar usulan rencana anggaran belanja dinas Koperasi dan UMKM Kab . Pati
  9. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis surat perintah pembayaran ( SPP ) , surat perintah membayar ( SPM ) dan surat perintah pencairan dana ( SP2D )
  10. Menyiapkan usulan pejabat penatausahaan keuangan , bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu
  11. Mengelola, menyimpan dan membukukan realisasi keuangan serta menyusun dokumen keuangan
  12. Melaksanakan analisa terhadap usulan anggaran pendapatan dan belanja Dinas Koperasi dan UMKM Kab . Pati
  13. Melaksanakan pembinaan pengadministrasian keuangan pada sub bagian / seksi di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Pati
  14. Melaksanakan Koordinasi dan evaluasi terhadap kinerja keuangan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Pati
  15. Mengkoordinasikan dan Menyiapkan bahan laporan pertanggung jawaban keuangan Dinas Koperasi dan UMKM kab. Pati
  16. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan ;
  17. Memberikan saran , pendapat , dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan ;
  18. Melaksanakan tugas – tugas kedinasan atas perintah pimpinan

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan bidang umum dan kepegawaian
  2. Merencanakan usulan Anggaran belanja kegiatan di BVidang umum dan Kepegawian
  3. Mempelajari peraturan perundang –undangan dan pedoman pelaksanaan yang berlaku sesuai bidang tugasnya
  4. Menjabarkan perintah atasan dan membagi tugas kepada bawahan
  5. Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian lain / Instansi terkait sesuai bidang tugasnya
  6. Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
  7. Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan
  8. Melaksanakan penggandaan , pengiriman surat keluar , pengagendaan surat masuk dan pengelolaan kearsipan
  9. Melaksanakan urusan perlengkapan dan rumah tangga
  10. Menyelenggarakan kegiatan tamu , telepon, ketertiban dan keamanan
  11. Mengatur , Menyelenggarakan dan pengelolaan sarana dan Prasarana Kantor
  12. Mengadakan kegiatan perpustakaan , dokumentasi dan kehumasan
  13. Melaksanakan urusan administrasi perjalanan Dinas
  14. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian dan mengurus kesejahteraan pegawai
  15. Mengatur dan menyelenggarakan usulan pengadaan dan penghapusan barang Inventaris
  16. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
  17. Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya
  18. Melaksanakan tugas tugas kedinasan atas perintah pimpinan


Bidang Pemberdayaan Koperasi
  1. Merencanakan program kerja dan rencana kegiatan pemberdayaan Koperasi .
  2. Mengusulkan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan Pemberda yaan Koperasi .
  3. Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang – undangan dan pedoman pelaksanaan / petunjuk teknis sesuai bidang tugasnya ,
  4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan
  5. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
  6. Memantau , mengevaluasi danmenilai tugas bawahan
  7. Mengadakan koordinasi dengan sekretariat / bidang lain pada unit kerjanya maupun dinas/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya ;
  8. Merencanakan, mengatur dan mengandalikan teknis operasional kelembagaan dan usaha Koperasi ;
  9. Merencanakan, mengatur dan mengendalikan teknis operasional simpan pinjam
  10. Menilai prestasi kerja bawahan secara berkala melalui system penilaian yang berlaku .
  11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai bidang tugasnya ;
  12. Memberikan saran , pendapat , dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
  13. Melaksanakan tugas –tugas kedinasan atas perintah Pimpinan .

Seksi Kelembagaan dan usaha Koperasi
  1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan kelembagaaan dan usaha Koperasi
  2. Merencanakan usulan anggaran belanja kegiatan kelembagaan dan usaha koperasi
  3. Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan ,peraturan perundang – undangan dan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya ;
  4. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
  5. Melaksanakan keja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Pati
  6. Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahan .
  7. Memantau , mengevaluasi , dan menilai tugas bawahan
  8. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan orgnisasi serta badan hukum Koperasi ,
  9. Melaksanakan pemrosesan dan pengumuman pengesahan , pendirian , penggabungan , peleburan , pembubaran dan perubahan anggaran dasar koperasi ;
  10. Melaksanakan identifikasi Koperasi primer dan melaksanakan penilaian koperasi berprestasi
  11. Melaksanakan pembubaran dan penyelesaian masalah akibat pembubaran koperasi
  12. Melaksanakan pembinaan penyusunan organisasi , kepengurusan dan manajemen koperasi
  13. Melaksanakan pembinaan administrasi dan ketatalaksanaan serta penyuluhan koperasi ;
  14. Memantau , mengevaluasi dan menilai tugas bawahan
  15. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
  16. Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
  17. Melaksanakan tugas – tugas kedinasan atas Perintah pimpinan

Seksi Simpan Pinjam
  1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan simapan pinjam
  2. Merencanakan usulan Anggaran belanja kegaitan simpan pinjam
  3. Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan , peraturan perundang – undangan dan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya ;
  4. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan ;
  5. Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab . Pati
  6. Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan ;
  7. Memantau , mengevaluasi dan menilai tugas bawahan ;
  8. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan jaringan serta permodalan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam
  9. Menyiapkan bahan rekomendasi pembukaan kator cabang dan unit pelayanan koperasi
  10. Menyiapkan bahan jaringan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi ;
  11. Melaksanakan fasilitasi akses pembiayaan bagi Koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam Koperasi ;
  12. Menyiapkan bahan petunjuk teknis pengelolaan dana bergulir dan bahan rekomendasi pengajuan dana bergulir ;
  13. Melaksanakan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam / Unit simpan pinjam koperasi ;
  14. Melaksanakan Pembinaan pengelolaan dana bergulir pada koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi
  15. Melaksanakan pembinaaan laporan keuangan konsolidasi kantor cabang koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam .
  16. Melaksankan pembinaan pengelolaan , administrasi dan usaha koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi
  17. Melaksanakan pembinaan standar operasional manajemen (SOM) Dan standar operasional Prosedur (SOP) Koperasi simpan pinjam dan Unit simpan pinjam koperasi .
  18. Melaksanakan pembinaan peningkatan modal internal , kualitas aktiva produktif , manajemen , likuiditas koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam serta koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam calon penerima pembiayaan permodalan ;
  19. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan ;
  20. Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya
  21. Melaksanakan tugas – tugas kedianasan atas perintah pimpinan


Bidang pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  1. Merencanakan program kerja dan rencana kegiatan bidang pemberdayaan usaha mikro , kecil dan Menengah
  2. Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan bidang usaha mikro , kecil , dan Menengah
  3. Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang – undangan , petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya ,
  4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan ;
  5. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
  6. Memantau , mengevaluasi dan menilai tugas bawahan
  7. Mengadakan koordianasi dengan sekretariat / bidang lain pada unit kerjanya maupun dinas / instansi terkait sesuai bidang tugasnya ;
  8. Merencanakan , mengatur dan mengendalikan teknis operasional produksi dan permodalan
  9. Merencanakan, mengatur, dan mengendalikan teknis operasional Kemitraan dan jaringan usaha
  10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sebagai laporan kepada atasan .
  11. Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
  12. Melaksanakan tugas – tugas kedinasan atas perintah pimpinan

Seksi produksi dan permodalan
  1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan produksi dan permodalan
  2. Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan produksi dan permodalan ;
  3. Menghimpun, mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang- undangan, petunjuk pelaksanaan petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya
  4. Mendistribusikan dan membagi tugas kepada bawahan
  5. Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Pati
  6. Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
  7. Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan
  8. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan produksi dan permodalan
  9. Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan administasi dan teknis produksi usah mikro , kecil dan menengah
  10. Melaksanakan identifikasi potensi dan permasalahan yang dihadapi usaha mikro , kecil dan menengah
  11. Menyiapkan bahan petunjuk teknis pengelolaan dana bergulir dan bahan rekomendasi pengajuan dana bergulir untuk usaha mikro , kecil dan menengah ;
  12. Melaksanakan fasilitasi akses pembiayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah
  13. Melaksanakan standarisasi proses produksi bagi usaha mikro , kecil dan menengah
  14. Menyediakan sarana dan prasarana produksi usaha mikro, kecil dan menengah
  15. Melaksanakan pembinaan di bidang pengelolaan dana bergulir bagi usaha mikro , kecil dan menengah
  16. Melaksanakan pembinaan di bidang Manajemen , desain produksi , peningkatan kualitas , diversifikasi produk,dan fasilitasi perijinan bagi usaha mikro , kecil dan menengah ;
  17. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
  18. Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya ;
  19. Melaksanakan tugas –tugas kedinasan atas perintah pimpinan

Seksi kemitraan dan jaringan usaha
  1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan kemitraan dan jaringan usaha
  2. Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan kemitraan dan jaringan usaha
  3. Menghimpun , mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang – undangan , petunjuk pelaksanaan / petunjuk fteknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya ;
  4. Mendistribusikan dan membagi tugas kepada bawahan
  5. Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab . Pati
  6. Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
  7. Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan ;
  8. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemasaran dan jaringan usaha mikro , kecil dan menengah ;
  9. Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis pemasaran serta jaringan usaha mikro , kecil dan menengah ;
  10. Menyediakan sarana dan prasarana pemasaran usaha mikro , kecil dan menengah
  11. Melaksanakan identifikasi potensi dan permasalahan yang dihadapi usaha mikro , kecil dan menengah di bidang pemasaran dan jaringan usaha .
  12. Memfasiltasi pengembangan akses ke pasar
  13. Melaksanakan Pengembangan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi usaha mikro , kecil dan menengah
  14. Melaksanakan pembinaan manajemen pemasaran
  15. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan ;
  16. Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
  17. Melaksanakan tugas tugas kedinasan atas peintah pimpinan

Bidang pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia :
  1. Merencanakan Program kerja dan rencana kegiatan bidang pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia
  2. Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan bidang pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia .
  3. Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan peundang –undangan , petunjuk / petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya
  4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan
  5. Memantau , mengevaluasi dan menilai tugas bawahan
  6. Mengadakan koordinasi dengan sekretariat / bidang lain pada unit kerja maupun dinas / instansi terkait sesuai bidang tugasnya
  7. Merencanakan , mengatur , dan mengendalikan teknis operasional pengawasan dan pengendalian
  8. Membagi dan mendistribusikan tugas keapda bawahan
  9. Merencanakan , mengatur , dan mengendalikan teknis operasional pengembangan sumber daya manusia
  10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sebagai laporan kepada atasan .
  11. Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
  12. Melaksanakan tugas –tugas kedinasan atas perintah pimpinan

Seksi Pengawasan dan pengendalian
  1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan pengawasan dan pengendalian
  2. Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian .
  3. Menghimpun, mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang undangan, petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya
  4. Menjabarkan perintah atasan dan mendistribusikan tugas keapda bawahan ;
  5. Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi laian di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab . Pati
  6. Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
  7. Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan
  8. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengawasan dan pengendalian Koperasi dan usaha mikro , kecil dan menengah
  9. Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis pengawasan dan pengendalian koperasi serta usaha mikro , kecil dan menengah
  10. Menyiapkan bahan pemberian sanksi administrasi pada koperasi.
  11. Melaksanakan fasilitasi pengaduan anggota dan pihak terkait permasalahan perkoperasian dan usaha mikro , kecil dan menengah
  12. Memfasilitasi advokasi hukum perkoperasian dan usaha mikro kecil, dan menengah serta fasilitasi auditing koperasi oleh akuntan publik
  13. Melaksanakan pemeriksaan dan audit pada koperasi
  14. Melaksanakan pembinaan sistem pengendalian Internal koperasi
  15. Melaksanakan pembinaan , identifikasi permasalahan dan penyelesaian permasalahan serta penyimpangan pelaksanaan peraturan dan Undang –undang perkoperasian
  16. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
  17. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
  18. Melaksanakan tugas –tugas kedinasan atas perintah pimpinan .

Seksi pengembangan Sumberdaya Manusia
  1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan pengembangan sumber daya manusia
  2. Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan pengembangan sumberdaya manusia
  3. Menghimpun , mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang – undangan , petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya
  4. Menjabarkan perintah atasan dan mendistribusikan tugas keapda bawahan
  5. Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi Dan UMKM Kab . Pati
  6. Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
  7. Memantau , mengavaluasi dan menilai pekerjaan bawahan
  8. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan sumberdaya manusia koerasi dan usaha mikro , kecil dan menengah
  9. Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis pengembangan sumberdaya manusia koperasi dan usaha mikro , kecil dan menengah ;
  10. Melaksanakan fasilitasi pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pengembangan standar kompetensi sumberdaya manusia pengelola koperasi serta sinkronisasi Dewan Koperasi Indonesia Daerah ( DEKOPINDA ).
  11. Melaksanakan pembinaan tempat usaha santri, business Development Service ( BDS ). forum koordinasi / asosiasi koperasi
  12. Melaksanakan pembinaan perpajakan serta manajemen Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
  13. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
  14. Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
  15. Melaksanakan tugas –tugas kedinasan atas perintah pimpinan

C. Struktur Organisasi





D. Jenis Layanan : Fasilitasi Ijin Pendirian Koperasi ( KSP, KSU )

I Persyaratan :
Para Pendiri / Anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berdomisili di wilayah Kabupaten (dibuktikan KTP yang masih berlaku) mengadakan Rapat Pembentukan Koperasi ; dapat dihadiri da dipandu oleh Pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati selaku Pembina Teknis yang membidangi Perkoperasian.


Pengajuan surat permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi dari pemohon / Pengurus kepada Bupati Pati c.q Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati ( Bermaterai ) dengan melampirkan :

  1. Daftar hadir nama pendiri / Anggota Koperasi.
  2. Fotocopy KTP anggota pendiri dan kartu keluarga ( KK ) bagi Pengurus, Pengawas, Manajer ( kalau ada )
  3. Surat kuasa dari anggota pendiri kepada Pengurus / Penghadap ( Bermaterai ).
  4. Bukti tersedianya Modal Awal Koperasi.
  5. Neraca Awal.
  6. Rencana Awal Kegiatan Koperasi.
7. Berita Acara Rapat.
  • Penetapan Nama dan Alamat Tetap Koperasi.
  • Penetapan Modal Awal Koperasi ( sekurang- kurangnya Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan lain ), yang dituangkan dalam bukti setor modal dan neraca awal ( KSP / USP Minimal 15 Juta ).
  • Penetapan kegiatan usaha Koperasi.
  • Pemilihan Pengurus dan Pengawas. Pengurus dan Pengawas terpilih tidak boleh ada hubungan keluarga ( dibuktikan dengan KK / Kartu Keluarga ), termasuk pengangkatan Manajer.
  • Penetapan masa jabatan Pengurus dan Pengawas.
  • Penentuan pembagian SHU ( Prosentase )
  • Penetapan kuasa penandatanganan Akta Pendirian Koperasi oleh Pengurus.
  • Pada point diatas sebagai dasar penyusunan pokok-pokok isi Anggaran Dasar Koperasi
  • Notaris , Biaya Notaris maksimal 1 ( satu ) Juta rupiah.

8. Surat keterangan dari Desa / Kelurahan tentang domiili koperasi diketahui Camat setempat.
9. Akta pendirian / Anggaran Dasar Koperasi yang sudah dinotiskan ( 3 Rangkap )
  • 1 ( Satu ) Asli untuk Kopertasi yang bersangkutan ( bermaterai )
  • 1 ( Satu ) Salinan untuk Kantor Koperasi Kabupaten Pati.
  • 1 ( Satu ) Salinan untuk Setda Kabupaten Pati.
III. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati meneliti kelengkapan persyataytan dan kebenatan materiil Anggartan Dasar Koperasi dan Checking lapangan.

IV. Apabila permohonan pengesahan Badan Hukum Kopertasi sudah sesuai ketentuan perkoperasian , Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati mengajukan pengesahnnya dipada Bupati Pati.

V. Bupati Pati menerbitkan Surat Keputusanb tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan
Penerbitan Badan Hukum Koperasi.

VI. Pengesahan Akta Pendirian Kopertasi diberikan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan ( UU No. 25 / 1992 pasal 10 )


E. Alamat Kantor
Jl. Sunan Muria No.4 Pati 59112
Telp. (0295) 381510
Fax (0295) 381510
Email [email protected]
Website




Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda