A. Visi dan Misi
Visi :
“ Lembaga Pemerintah Kabupaten yang Kredibel dan Efektif untuk Mendinamisasi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Dalam Rangka Mewujudkan Pati Bumi Mina Tani ”
Misi :
-
Membangun kualitas SDM pengelola Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah yang professional dan berdaya saing tinggi.
-
Mengembangkan lembaga keuangan alternative melalui KSP/USP dan lembaga pendukung lainnya bagi pengembangan Koperasi dan UMKM.
-
Mengembangkan Koperasi dan UMKM berorientasi agribisnis dan produk unggulan daerah.
-
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan Koperasi dan UMKM.
-
Mengembangkan kemitraan KUMKM ( Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah ).
B. Tupoksi
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan
tugas pembantuan di bidang Koperasi dan UKM.
Fungsi :
-
Pelaksanaan pembinaaan kewenangan di bidang Koperasi yang ditetapkan oleh Bupati ;
-
Pelaksanaan sinkronisasi penyusunan rencana dan program pembangunan
Koperasi atas dasar keterpaduan kebijaksanaan Pemerintah ;
-
Penyuluhan dan Bimbingan dalam melaksanakan kegiatan Koperasi .
-
Penyelenggaraan bimbingan teknis pelaksanaan program Sektoral di bidang Koperasi Promosi ;
- Pengelolaan Administrasi umum ;
-
Pengelolaan UPTD dan ;
-
Pembinaan dan Bimbingan Kelompok Jabatan Fungsional
Kepala Dinas
Tugas :
-
Merumuskan kebijaksanaan Bupati di Bidang Koperasi dan Usaha Mikro , Kecil dan Menengah ;
-
Mempelajari dan Menjabarkan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku sesuai bidang Tugasnya ;
-
Merencanakan program kerja dan kegiatan di bidang Koperasi dan Usaha mikro , kecil dan menengah ;
-
Mengusulkan anggaran belanja dan mengendalikan realisasi keuangan ;
-
Merumuskan sasaran dan kebijakan teknis operasional pelaksanaan tugas ;
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dengan Dinas / Instansi terkait ;
-
Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan ;
-
Mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan ;
-
Merencanakan , merumusan dan menetapkan kebijaksanaan teknis bidang pemberdayaan Koperasi ;
-
Merencanakan , merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan teknis bidang pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah ;
-
Merencanakan , merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan teknis bidang pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia ;
-
Merencanakan , merumuskan , dan menetapkan kebijaksanaan teknis bidang kesekretariatan ;
-
Melaksanakan pembinaan teknis dan Pengawasan terhadap unit
pelaksana teknis Dinas Koperasi dan Usaha mikro , kecil dan menengah ;
-
Melaksanakan pembinaan terhadap kelompok jabatan fungsional khusus yang menjadi tanggung jawabnya ;
-
Memantau, mengevaluasi dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan;
-
Memberikan saran, pendapat , dan pertimbangan kepada bupati
-
Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada Bupati sesuai ketentuan yang berlaku ;
-
Melaksanakan tugas – tugas kedinasan atas perintah Pimpinan .
Sekretaris
Sekretaris mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
-
Merencanakan Program kerja dan rencana kegiatan kesekretariatan .
-
Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan perundang – undangan yang berlaku sesuai bidang tugasnya ;
-
Merencanakan usulan anggaran belanja kegiatan kesekretariatan
-
Merencanakan, Mengatur dan Mengendalikan teknis operasional tugas – tugas umum dan kepegawaian Dinas Koperasi dan UMKM
-
Merencanakan, mengatur dan mengendalikan teknis operasional tugas – tugas keuangan Dinas Koperasi dan UMKM .
-
Merencanakan, mengatur dan mengendalikan teknis operasional tugas –tugas program Dinas koperasi dan UMKM .
-
Menghimpun dan menyusun usulan anggaran belanja dari bidang – bidang ;
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja kepegawaian dan diklat dengan dinas / instansi terkait .
-
Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan .
-
Memantau , mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai peraturan yang berlaku .
-
Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada bawahan .
-
Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan .
-
Memantau , mengevaluasi , dan menilai pekerjaan bawahan ;
-
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai bidang tugasnya ;
-
Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
-
Melaksanakan tugas tugas kedinasan atas perintah Pimpinan .
Sub Bagian Program
-
Merencanakan Program kerja dalam kegiatan penyusunan program
-
Merencanakan usulan anggaran belanja kegiatan penyusunan program
-
Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan , peraturan perundang
–undangan dan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku
sesuai bidang tugasnya ;
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan ;
- Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian dan seksi lain di lingkungan dinas Koeprasi dan UMKM ,
- Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
- Memantau , mengevaluasi dan menilai tugas bawahan
- Membuat rencana Strategik ( Renstra ) Dinas koperasi dan UMKM
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja anggaran murni dan perubahan Dinas Koperasi dan UMKM
- Menyusun laporan perkembangan kinerja program dan kegiatan dinas Koperasi dan UMKM
- Menyusun Laporan Akuntanbilitas kinerja dan kinerja Aparatur serta laporan akhir masa jabatan
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
- Melaksanakan tugas tugas kedinasan atas perintah pimpinan.
Sub Bagian Keuangan
-
Menyusun program kerja dan rencana kegiatan keuangan ;
-
Menyusun usulan rencana anggaan belanja / kegiatan keuangan
-
Mempelajari peraturan perundang – undangan dan pedoman pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku esuai bidang tugasnya .
-
Menjabarkan perintah atasan dan membagi tugas kepada bawahan .
-
Melaksanakan kerja sama dengan sub. Bagian lain / instansi terkait sesuai bidang tugasnya ;
-
Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan .
-
Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan
-
Mengumpulkan, mengolah dan menyusun daftar usulan rencana anggaran belanja dinas Koperasi dan UMKM Kab . Pati
-
Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis surat perintah
pembayaran ( SPP ) , surat perintah membayar ( SPM ) dan surat perintah
pencairan dana ( SP2D )
-
Menyiapkan usulan pejabat penatausahaan keuangan , bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu
-
Mengelola, menyimpan dan membukukan realisasi keuangan serta menyusun dokumen keuangan
-
Melaksanakan analisa terhadap usulan anggaran pendapatan dan belanja Dinas Koperasi dan UMKM Kab . Pati
-
Melaksanakan pembinaan pengadministrasian keuangan pada sub bagian / seksi di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Pati
-
Melaksanakan Koordinasi dan evaluasi terhadap kinerja keuangan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Pati
-
Mengkoordinasikan dan Menyiapkan bahan laporan pertanggung jawaban keuangan Dinas Koperasi dan UMKM kab. Pati
-
Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan ;
-
Memberikan saran , pendapat , dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan ;
-
Melaksanakan tugas – tugas kedinasan atas perintah pimpinan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
-
Menyusun program kerja dan rencana kegiatan bidang umum dan kepegawaian
-
Merencanakan usulan Anggaran belanja kegiatan di BVidang umum dan Kepegawian
-
Mempelajari peraturan perundang –undangan dan pedoman pelaksanaan yang berlaku sesuai bidang tugasnya
-
Menjabarkan perintah atasan dan membagi tugas kepada bawahan
-
Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian lain / Instansi terkait sesuai bidang tugasnya
-
Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
-
Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan
-
Melaksanakan penggandaan , pengiriman surat keluar , pengagendaan surat masuk dan pengelolaan kearsipan
-
Melaksanakan urusan perlengkapan dan rumah tangga
-
Menyelenggarakan kegiatan tamu , telepon, ketertiban dan keamanan
-
Mengatur , Menyelenggarakan dan pengelolaan sarana dan Prasarana Kantor
-
Mengadakan kegiatan perpustakaan , dokumentasi dan kehumasan
-
Melaksanakan urusan administrasi perjalanan Dinas
-
Melaksanakan pengelolaan kepegawaian dan mengurus kesejahteraan pegawai
-
Mengatur dan menyelenggarakan usulan pengadaan dan penghapusan barang Inventaris
-
Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
-
Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya
-
Melaksanakan tugas tugas kedinasan atas perintah pimpinan
Bidang Pemberdayaan Koperasi
-
Merencanakan program kerja dan rencana kegiatan pemberdayaan Koperasi .
-
Mengusulkan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan Pemberda yaan Koperasi .
-
Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan
perundang – undangan dan pedoman pelaksanaan / petunjuk teknis sesuai
bidang tugasnya ,
-
Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan
-
Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
-
Memantau , mengevaluasi danmenilai tugas bawahan
-
Mengadakan koordinasi dengan sekretariat / bidang lain pada unit
kerjanya maupun dinas/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya ;
-
Merencanakan, mengatur dan mengandalikan teknis operasional kelembagaan dan usaha Koperasi ;
-
Merencanakan, mengatur dan mengendalikan teknis operasional simpan pinjam
-
Menilai prestasi kerja bawahan secara berkala melalui system penilaian yang berlaku .
-
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai bidang tugasnya ;
-
Memberikan saran , pendapat , dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
-
Melaksanakan tugas –tugas kedinasan atas perintah Pimpinan .
Seksi Kelembagaan dan usaha Koperasi
-
Menyusun program kerja dan rencana kegiatan kelembagaaan dan usaha Koperasi
-
Merencanakan usulan anggaran belanja kegiatan kelembagaan dan usaha koperasi
-
Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan ,peraturan perundang –
undangan dan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku sesuai
bidang tugasnya ;
-
Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
-
Melaksanakan keja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Pati
-
Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahan .
-
Memantau , mengevaluasi , dan menilai tugas bawahan
-
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan orgnisasi serta badan hukum Koperasi ,
-
Melaksanakan pemrosesan dan pengumuman pengesahan , pendirian ,
penggabungan , peleburan , pembubaran dan perubahan anggaran dasar
koperasi ;
-
Melaksanakan identifikasi Koperasi primer dan melaksanakan penilaian koperasi berprestasi
-
Melaksanakan pembubaran dan penyelesaian masalah akibat pembubaran koperasi
- Melaksanakan pembinaan penyusunan organisasi , kepengurusan dan manajemen koperasi
-
Melaksanakan pembinaan administrasi dan ketatalaksanaan serta penyuluhan koperasi ;
-
Memantau , mengevaluasi dan menilai tugas bawahan
-
Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
-
Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
-
Melaksanakan tugas – tugas kedinasan atas Perintah pimpinan
Seksi Simpan Pinjam
-
Menyusun program kerja dan rencana kegiatan simapan pinjam
-
Merencanakan usulan Anggaran belanja kegaitan simpan pinjam
-
Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan , peraturan perundang –
undangan dan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis yang berlaku sesuai
bidang tugasnya ;
-
Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan ;
-
Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab . Pati
-
Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan ;
-
Memantau , mengevaluasi dan menilai tugas bawahan ;
-
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan jaringan serta permodalan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam
-
Menyiapkan bahan rekomendasi pembukaan kator cabang dan unit pelayanan koperasi
-
Menyiapkan bahan jaringan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi ;
-
Melaksanakan fasilitasi akses pembiayaan bagi Koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam Koperasi ;
-
Menyiapkan bahan petunjuk teknis pengelolaan dana bergulir dan bahan rekomendasi pengajuan dana bergulir ;
-
Melaksanakan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam / Unit simpan pinjam koperasi ;
-
Melaksanakan Pembinaan pengelolaan dana bergulir pada koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi
-
Melaksanakan pembinaaan laporan keuangan konsolidasi kantor cabang koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam .
-
Melaksankan pembinaan pengelolaan , administrasi dan usaha koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi
-
Melaksanakan pembinaan standar operasional manajemen (SOM) Dan
standar operasional Prosedur (SOP) Koperasi simpan pinjam dan Unit
simpan pinjam koperasi .
-
Melaksanakan pembinaan peningkatan modal internal , kualitas aktiva
produktif , manajemen , likuiditas koperasi simpan pinjam dan unit
simpan pinjam serta koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam calon
penerima pembiayaan permodalan ;
-
Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan ;
-
Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya
-
Melaksanakan tugas – tugas kedianasan atas perintah pimpinan
Bidang pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
- Merencanakan program kerja dan rencana kegiatan bidang pemberdayaan usaha mikro , kecil dan Menengah
- Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan bidang usaha mikro , kecil , dan Menengah
- Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan
perundang – undangan , petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis yang
berlaku sesuai bidang tugasnya ,
- Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan ;
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
- Memantau , mengevaluasi dan menilai tugas bawahan
- Mengadakan koordianasi dengan sekretariat / bidang lain pada unit
kerjanya maupun dinas / instansi terkait sesuai bidang tugasnya ;
- Merencanakan , mengatur dan mengendalikan teknis operasional produksi dan permodalan
- Merencanakan, mengatur, dan mengendalikan teknis operasional Kemitraan dan jaringan usaha
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sebagai laporan kepada atasan .
- Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
- Melaksanakan tugas – tugas kedinasan atas perintah pimpinan
Seksi produksi dan permodalan
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan produksi dan permodalan
- Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan produksi dan permodalan ;
- Menghimpun, mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta
peraturan perundang- undangan, petunjuk pelaksanaan petunjuk teknis
yang berlaku sesuai bidang tugasnya
- Mendistribusikan dan membagi tugas kepada bawahan
- Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Pati
- Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
- Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan produksi dan permodalan
- Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan administasi dan teknis produksi usah mikro , kecil dan menengah
- Melaksanakan identifikasi potensi dan permasalahan yang dihadapi usaha mikro , kecil dan menengah
- Menyiapkan bahan petunjuk teknis pengelolaan dana bergulir dan
bahan rekomendasi pengajuan dana bergulir untuk usaha mikro , kecil dan
menengah ;
- Melaksanakan fasilitasi akses pembiayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah
- Melaksanakan standarisasi proses produksi bagi usaha mikro , kecil dan menengah
- Menyediakan sarana dan prasarana produksi usaha mikro, kecil dan menengah
- Melaksanakan pembinaan di bidang pengelolaan dana bergulir bagi usaha mikro , kecil dan menengah
- Melaksanakan pembinaan di bidang Manajemen , desain produksi ,
peningkatan kualitas , diversifikasi produk,dan fasilitasi perijinan
bagi usaha mikro , kecil dan menengah ;
-
Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
-
Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya ;
-
Melaksanakan tugas –tugas kedinasan atas perintah pimpinan
Seksi kemitraan dan jaringan usaha
-
Menyusun program kerja dan rencana kegiatan kemitraan dan jaringan usaha
-
Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan kemitraan dan jaringan usaha
-
Menghimpun , mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta
peraturan perundang – undangan , petunjuk pelaksanaan / petunjuk
fteknis yang berlaku sesuai bidang tugasnya ;
-
Mendistribusikan dan membagi tugas kepada bawahan
-
Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab . Pati
-
Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
-
Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan ;
-
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemasaran dan jaringan usaha mikro , kecil dan menengah ;
-
Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis
pemasaran serta jaringan usaha mikro , kecil dan menengah ;
-
Menyediakan sarana dan prasarana pemasaran usaha mikro , kecil dan menengah
-
Melaksanakan identifikasi potensi dan permasalahan yang dihadapi
usaha mikro , kecil dan menengah di bidang pemasaran dan jaringan usaha
.
-
Memfasiltasi pengembangan akses ke pasar
-
Melaksanakan Pengembangan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi usaha mikro , kecil dan menengah
-
Melaksanakan pembinaan manajemen pemasaran
-
Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan ;
-
Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
-
Melaksanakan tugas tugas kedinasan atas peintah pimpinan
Bidang pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia :
-
Merencanakan Program kerja dan rencana kegiatan bidang pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia
-
Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan bidang pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia .
-
Mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta peraturan peundang
–undangan , petunjuk / petunjuk teknis yang berlaku sesuai bidang
tugasnya
-
Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan
-
Memantau , mengevaluasi dan menilai tugas bawahan
-
Mengadakan koordinasi dengan sekretariat / bidang lain pada unit
kerja maupun dinas / instansi terkait sesuai bidang tugasnya
-
Merencanakan , mengatur , dan mengendalikan teknis operasional pengawasan dan pengendalian
-
Membagi dan mendistribusikan tugas keapda bawahan
-
Merencanakan , mengatur , dan mengendalikan teknis operasional pengembangan sumber daya manusia
-
Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sebagai laporan kepada atasan .
-
Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
-
Melaksanakan tugas –tugas kedinasan atas perintah pimpinan
Seksi Pengawasan dan pengendalian
-
Menyusun program kerja dan rencana kegiatan pengawasan dan pengendalian
-
Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian .
-
Menghimpun, mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta
peraturan perundang undangan, petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis
yang berlaku sesuai bidang tugasnya
- Menjabarkan perintah atasan dan mendistribusikan tugas keapda bawahan ;
- Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi laian di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Kab . Pati
- Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
- Memantau , mengevaluasi dan menilai pekerjaan bawahan
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengawasan dan pengendalian Koperasi dan usaha mikro , kecil dan menengah
- Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis
pengawasan dan pengendalian koperasi serta usaha mikro , kecil dan
menengah
- Menyiapkan bahan pemberian sanksi administrasi pada koperasi.
- Melaksanakan fasilitasi pengaduan anggota dan pihak terkait permasalahan perkoperasian dan usaha mikro , kecil dan menengah
- Memfasilitasi advokasi hukum perkoperasian dan usaha mikro kecil,
dan menengah serta fasilitasi auditing koperasi oleh akuntan publik
- Melaksanakan pemeriksaan dan audit pada koperasi
-
Melaksanakan pembinaan sistem pengendalian Internal koperasi
- Melaksanakan pembinaan , identifikasi permasalahan dan penyelesaian
permasalahan serta penyimpangan pelaksanaan peraturan dan Undang
–undang perkoperasian
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
- Melaksanakan tugas –tugas kedinasan atas perintah pimpinan .
Seksi pengembangan Sumberdaya Manusia
-
Menyusun program kerja dan rencana kegiatan pengembangan sumber daya manusia
- Merencanakan usulan anggaran belanja pelaksanaan kegiatan pengembangan sumberdaya manusia
- Menghimpun , mempelajari dan menjabarkan perintah atasan serta
peraturan perundang – undangan , petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis
yang berlaku sesuai bidang tugasnya
- Menjabarkan perintah atasan dan mendistribusikan tugas keapda bawahan
- Melaksanakan kerja sama dengan sub bagian / seksi lain di lingkungan Dinas Koperasi Dan UMKM Kab . Pati
- Memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas bawahan
- Memantau , mengavaluasi dan menilai pekerjaan bawahan
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan sumberdaya manusia koerasi dan usaha mikro , kecil dan menengah
- Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis
pengembangan sumberdaya manusia koperasi dan usaha mikro , kecil dan
menengah ;
- Melaksanakan fasilitasi pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia
koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pengembangan standar
kompetensi sumberdaya manusia pengelola koperasi serta sinkronisasi
Dewan Koperasi Indonesia Daerah ( DEKOPINDA ).
- Melaksanakan pembinaan tempat usaha santri, business Development Service ( BDS ). forum koordinasi / asosiasi koperasi
- Melaksanakan pembinaan perpajakan serta manajemen Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Memberikan saran , pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan
- Melaksanakan tugas –tugas kedinasan atas perintah pimpinan
C. Struktur Organisasi
D. Jenis Layanan : Fasilitasi Ijin Pendirian Koperasi ( KSP, KSU )
I Persyaratan :
Para Pendiri / Anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berdomisili di
wilayah Kabupaten (dibuktikan KTP yang masih berlaku) mengadakan
Rapat Pembentukan Koperasi ; dapat dihadiri da dipandu oleh Pejabat
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati selaku Pembina Teknis yang
membidangi Perkoperasian.
Pengajuan surat permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi dari pemohon
/ Pengurus kepada Bupati Pati c.q Kepala Dinas Koperasi dan UMKM
Kabupaten Pati ( Bermaterai ) dengan melampirkan :
-
Daftar hadir nama pendiri / Anggota Koperasi.
-
Fotocopy KTP anggota pendiri dan kartu keluarga ( KK ) bagi Pengurus, Pengawas, Manajer ( kalau ada )
-
Surat kuasa dari anggota pendiri kepada Pengurus / Penghadap ( Bermaterai ).
-
Bukti tersedianya Modal Awal Koperasi.
-
Neraca Awal.
-
Rencana Awal Kegiatan Koperasi.
7. Berita Acara Rapat.
- Penetapan Nama dan Alamat Tetap Koperasi.
- Penetapan Modal Awal Koperasi ( sekurang- kurangnya Simpanan Pokok,
Simpanan Wajib, Simpanan lain ), yang dituangkan dalam bukti setor
modal dan neraca awal ( KSP / USP Minimal 15 Juta ).
- Penetapan kegiatan usaha Koperasi.
- Pemilihan Pengurus dan Pengawas. Pengurus dan Pengawas terpilih
tidak boleh ada hubungan keluarga ( dibuktikan dengan KK / Kartu
Keluarga ), termasuk pengangkatan Manajer.
- Penetapan masa jabatan Pengurus dan Pengawas.
- Penentuan pembagian SHU ( Prosentase )
- Penetapan kuasa penandatanganan Akta Pendirian Koperasi oleh Pengurus.
-
Pada point diatas sebagai dasar penyusunan pokok-pokok isi
Anggaran Dasar Koperasi
- Notaris , Biaya Notaris maksimal 1 ( satu
) Juta rupiah.
8. Surat keterangan dari Desa / Kelurahan tentang domiili koperasi diketahui Camat setempat.
9. Akta pendirian / Anggaran Dasar Koperasi yang sudah dinotiskan ( 3 Rangkap )
-
1 ( Satu ) Asli untuk Kopertasi yang bersangkutan ( bermaterai )
-
1 ( Satu ) Salinan untuk Kantor Koperasi Kabupaten Pati.
-
1 ( Satu ) Salinan untuk Setda Kabupaten Pati.
III. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati meneliti kelengkapan
persyataytan dan kebenatan materiil Anggartan Dasar Koperasi dan
Checking lapangan.
IV. Apabila permohonan pengesahan Badan Hukum Kopertasi sudah sesuai
ketentuan perkoperasian , Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati
mengajukan pengesahnnya dipada Bupati Pati.
V. Bupati Pati menerbitkan Surat Keputusanb tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan
Penerbitan Badan Hukum Koperasi.
VI. Pengesahan Akta Pendirian Kopertasi diberikan dalam jangka waktu
paling lambat 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan ( UU
No. 25 / 1992 pasal 10 )
E. Alamat Kantor
Jl. Sunan Muria No.4 Pati 59112
Telp. (0295) 381510
Fax (0295) 381510
Email [email protected]
Website
|