Bupati Minta Investor Semen Terbuka
Secara khusus Bupati juga mengingatkan tim penyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk berada di jalurnya dan tidak cenderung memihak kepada kepentingan perusahaan sebagai pemesan. Mereka diminta objektif dan mengakomodasi masukan masyarakat. Kepala KPPT Mokhtar Effendi mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 591/02/2011 tentang Pemberian Izin Lokasi Pendirian Pabrik Semen PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) pada 18 Mei 2011. Itu berdasarkan atas proses panjang mulai sidang tim hingga peninjauan lapangan. “Selain itu, sosialisasi ke desa-desa yang menjadi calon lokasi pabrik sudah dilakukan pada September 2010,” ungkapnya. Dalam izin tersebut, empat desa di Kecamatan Tambakromo masuk di dalamnya, yakni Tambakromo, Mojomulyo, Karangawen, dan Larangan. Adapun luas lahan yang digunakan sekitar 180 hektare. Kepala BLH Sujono mengungkapkan, saat ini pemrakarsa pabrik semen sedang berproses menyusun analisis dampak lingkungan (amdal) dan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL). Sebelumnya, telah dilakukan penilaian kerangka acuan (KA) amdal. (H49-57,88) (/)