Jelang Ramadhan Pemerintah Larang Tempat Prostitusi Buka Pada Jam-jam Tertentu

Puji Priyono mengatakan, dalam ketentuan Bupati Pati itu, hanya mengatur jam-jam buka atau operasional, bukan penutupan jam operasional sebulan penuh.

Ketua Komisi I DPRD Pati Hamzawi SH yang diwawancara usai pembinaan dan sosialisasi ketentuan jam buka di Lokalisasi Lorok Indah Margorejo menjelaskan, selama bulan ramadhan nanti, operasional tempat prostitusi Lorok Indah itu, buka pada malam hari.

“Kalau siang nggak boleh. Dan mulai besok sampai hari ketiga puasa semua berhenti. Jadi tanggal 4 sampai 26 Agustus 2011 itu boleh buka tapi malam hari. Intinya disamping menghargai masyarakat, dan menghindari gejolak di masyarakat.”, jelasnya.

Dalam ketentuan yang dikeluarkan Bupati Pati, kata Hamzawi, tempat-tempat hiburan malam dan prostitusi dilarang menjual minuman beralkohol. Satpol PP dan dewan tetap akan mengawasi kepatuhan mereka terhadap ketentuan Bupati yang mengatur jam buka tempat hiburan malam dan tempat prostitusi.(*)

gambar :http://yustisi.com/2010/08/69

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda