Jelang Ramadhan Pemerintah Larang Tempat Prostitusi Buka Pada Jam-jam Tertentu
Puji Priyono mengatakan, dalam ketentuan Bupati Pati itu, hanya
mengatur jam-jam buka atau operasional, bukan penutupan jam operasional
sebulan penuh.
Ketua Komisi I DPRD Pati Hamzawi SH yang
diwawancara usai pembinaan dan sosialisasi ketentuan jam buka di
Lokalisasi Lorok Indah Margorejo menjelaskan, selama bulan ramadhan
nanti, operasional tempat prostitusi Lorok Indah itu, buka pada malam
hari.
“Kalau siang nggak boleh. Dan mulai besok sampai hari ketiga puasa semua berhenti. Jadi tanggal 4 sampai 26 Agustus 2011 itu boleh buka tapi malam hari. Intinya disamping menghargai masyarakat, dan menghindari gejolak di masyarakat.”, jelasnya.
Dalam ketentuan yang dikeluarkan Bupati Pati, kata Hamzawi,
tempat-tempat hiburan malam dan prostitusi dilarang menjual minuman
beralkohol. Satpol PP dan dewan tetap akan mengawasi kepatuhan mereka
terhadap ketentuan Bupati yang mengatur jam buka tempat hiburan malam
dan tempat prostitusi.(*)
gambar :http://yustisi.com/2010/08/69
gambar :http://yustisi.com/2010/08/69
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda