KPU Pati Minta Petunjuk ke Pusat
Prosedur penggantian bakal pasangan calon dari PDIP yang kami lakukan oleh MK dibenarkan dan diperbolehkan. Namun, perlu dicatat juga, dalam undang-undang rekomendasi partai tidak dipersyaratkan,” jelasnya.
Karena itu dia menegaskan, dalam hal ini pihaknya hanya melaksanakan peraturan perundang-undangan. KPU tidak sebagai pihak yang melaksankan aturan partai.
”Soal putusan diskualifikasi terhadap pasangan calon Sunarwi dan Tejo Pramono, itu hanya mendasarkan kesalahan partai. Jadi kalau putusannya seperti itu bisa dikatakan undang-undang dikalahkan dengan aturan partai,” tandasnya.
sumber gambar :http://regional.kompas.com/
Adapun menyangkut kesiapan anggaran untuk pelaksanaan pilkada ulang, pihaknya juga belum bisa membeberkannya. Hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemkab Pati dalam waktu dekat.
”Kami pastikan dulu petunjuk teknis pelaksanaan putusan MK. Setelah itu baru membahas anggaran dengan pemkab sesegera mungkin,” katanya.
Silang pendapat tentang putusan MK terus bergulir di masyarakat. Sebagian menganggap pilkada akan diulang mulai tahap awal dan sebagian lagi berpendapat pelaksanaan pilkada ulang dimulai dari tahapan penetapan calon.
Kepastian Penafsiran
Bagi para calon di luar PDIP, amar putusan MK harus dipahami secara cermat dan teliti. Mereka juga tidak ingin melangkah lebih jauh sebelum ada kepastian penafsiran.
”Yang pasti bagi kami akan ada pemungutan suara ulang dan kami siap untuk itu. Tetapi sebelumnya diperintahkan MK untuk melakukan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Imam Suroso dan Sujoko untuk menggantikan pasangan calon Sunarwi dan Tejo Pramono,” ujar Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Haryanto-Budiyono, H Muhammadun, kemarin.
Kubu pasangan yang diusung gabungan PKB, PKS, Partai Gerindra, PPI, Hanura, PKPB, dan PPP itu merasa paling dirugikan di antara calon lain. Pihaknya merupakan peraih suara terbanyak pertama dan masuk putaran kedua bersama pasangan peraih suara terbanyak kedua Sunarwi-Tejo Pramono hasil pemungutan suara pada 23 Juli lalu. ”Kami menginginkan KPU segera menentukan waktu pemungutan suara ulang. Dan kami minta, itu dilaksanakan sesuai rencana jadwal pilkada putaran kedua, yakni pada 10 September,” tandasnya.
Sejak putusan MK dikeluarkan, Senin (22/8) petang, aparat kepolisian diterjunkan untuk mengamankan kantor KPU Pati. Itu untuk mengantisipasi kemungkinan aksi kurang simpatik dari pihak yang merasa dirugikan dengan putusan tersebut. (H49-42)