Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

A. Visi dan Misi

Visi :
Terwujudnya tertib administrasi kependudukan yang mampu mendukung kebijakan pemerintah melalui profesionalisme aparatur dalam pelayanan dan pengolahan data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara tepat dan akurat.

Misi :
  1. Meningkatkan kualitas pelayanan dan pengolahan data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ;
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan ;
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan ;
  4. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.

B. Strategi

Strategi yang diterapkan untuk menjamin terwujudnya efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi adalah sebagai berikut :
  1. Optimalisasi sumber daya yang ada ( Man, budgeting, & sarana/prasarana) guna melaksanakan pelayanan dan pengolahan data secara efektif ;
  2. Pembinaan dan pengembangan SDM dalam penugasan tugaskedinasan (administrasi kependudukan);
  3. Pemenuhan dan peningkatan sarana dan prasarana yang memadai dalam mendukung kelancaran tugas pelayanan dan pengolahan data administrasi kependudukan ;
  4. Pemanfaatan sumber daya yang ada ( Man, budgeting, & sarana/prasarana) dalam mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya kegunaan dan tertib administrasi kependudukan ;


C. Kebijakan

Kebijakan Kepala Dinas pada prinsipnya merupakan satu rangkaian dengan proses perencanaan kedepan yang akan terus berlanjut secara kontinyu sampai tercapainya visi dan misi secara paripurna. Adapun arah kebijakan dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kedinasan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sarana dan prasarana pendukung termasuk sumber daya manusia (pegawai);
  2. Pembangunan data base kependudukan melalui SAK dengan penerapan SIAK ;
  3. Optimalisasi pelayanan akta pencatatan sipil melalui strategi jemput bola ;
  4. Optimalisasi pendayagunaan data hasil pelayanan akta pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk guna mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati, khususnya yang berkaitan dengan kependudukan ;
  5. Intensifikasi dan ekstensifikasi pembangunan jaringan kerja sama dengan stake holder, khususnya dalan lingkup internal instansi daerah otonom.

D. Tupoksi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan fungsi administrasi kependudukan di Kabupaten Pati (pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil beserta pengelolaannya). Fungsi tesebut dilaksanakan oleh sub-sub unit kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terdiri dari 1 orang Kepala, 1 sekretaris, 3 kepala bidang, 3 sub bagian, dan 7 kepala seksi.

Tugas pokok yang diemban oleh Kepala Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
  1. Menjabarkan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan catatan sipil yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, perkembangan kependudukan dan perencanaan kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mempelajari dan menjabarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan dengan instansi terkait guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
  5. Mengendalikan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Perkembangan Kependudukan, serta Perencanaan Kependudukan skala kabupaten;
  6. Mengendalikan penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Perkembangan Kependudukan,serta Perencanaan Kependudukan skala kabupaten;
  7. Menyelenggarakan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam sistem administrasi kependudukan skala kabupaten;
  8. Memantau, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Perkembangan Penduduk, serta Perencanaan Kependudukan skala kabupaten;
  9. Menyelenggarakan pembinaan dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Perkembangan Penduduk, serta Perencanaan Kependudukan skala kabupaten;
  10. Mengendalikan pengawasan atas penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Perkembangan Penduduk, serta Perencanaan Kependudukan skala kabupaten;
  11. Menyelenggarakan pembinaan teknis dan administrasi terhadap UPTD;
  12. Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan dalam rangka pembinaan karir;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis sebagai Masukan kepada Bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  14. Melaporkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berhubungan denganbidang tugas pekerjaan.

E. Implementasi Sistem administrasi Kependudukan (SIAK)

Sebelum pemberlakuan KTP/KK standar nasional melalui program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Pemerintah Kabupaten Pati masih melaksanakan pelayanan KTP/KK dengan cara manual yang lebih dikenal dengan sebutan KTP kuning (lokal). Namun meskipun demikian sebagai bentuk persiapan ke arah SIAK, pada tahun 2004 telah dilaksanakan program uji coba Rintisan SIAK on-line di 2 (dua) kecamatan yaitu Pati dan Juwana, sedangkan jumlah kecamatan di Kabupaten Pati sebanyak 21 kecamatan. Meskipun pada bulan Mei 2005 pelaksanaan SIAK on-line di Kecamatan Pati dihentikan karena adanya permasalahan yang mengandung muatan politis menjelang Pilbup tahun 2006.
Selanjutnya pada bulan Nopember 2006 pelayanan KTP dan KK di 20 kecamatan diselenggarakan dengan aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) secara off-line dari Kabupaten ke Pemerintah Pusat. Dikarenakan pada saat itu infrastruktur penunjang belum terbangun, maka untuk efektivitas pelayanan KTP dan KK, pelaksanaan entri dan cetak permohonan bagi semua kecamatan (kecuali kecamatan Juwana) ditempatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pada tanggal 1 Agustus 2007 penyelenggaraan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dilaksanakan di 21 Kecamatan termasuk kecamatan Juwana secara on-line ke kabupaten, namun off-line ke Pemerintah Pusat. Oleh karena itu pelayanan KTP dan KK tidak lagi di sentralkan, melainkan sudah di kecamatan masing-masing. Yang mana secara resmi implementasi SIAK di Kabupaten Pati dilaunchingkan oleh Dirjen Adminduk Depdagri pada tanggal 9 Agustus 2009.
Pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan di Kabupaten Pati mengacu pada :

  • UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 217 dan Pasal 218 diatur bahwa, Menteri Dalam Negeri mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (7) Perpres RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara, Dirjen Adminduk mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Administrasi Kependudukan;
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  1. Pasal 8 ayat (1), yang mengatur bahwa Instansi Pelaksana Urusan Administrasi Kependudukan mempunyai kewajiban menerbitkan dokumen kependudukan;
  2. Pasal 13, yang mengatur bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana Urusan Administrasi Kependudukan.

  • Berdasarkan Kepres RI Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, yang mengatur antara laian bahwa SIAK ditetapkan sebagai sistem nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi guna memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan dalam membangun data base kependudukan di Kabupaten/Kota, Propinsi, dan Pusat. Kebijaksanaan tersebut seyogyannya sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada tahun 2006 ;

  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil, pada Pasal 15 Bab VI Ketentuan Penutup yang menyebutkan bahwa,”Kepmendagri Nomor 1A Tahun 1995 tentang Spesifikasi Blangko/Formulir/Buku dan Sarana Penunjang Lainnya Yang Dipergunakan dalam Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, khusus mengenai Spesifikasi Kartu Keluarga dan Spesifikasi Kartu Tanda Penduduk (yang mengatur mengenai KTP dan KK Kuning/lokal), dinyatakan tidak berlaku lagi”. Sehingga konsekuensinya sejak dikeluarkannya Kepmendagri tersebut (1 tahun setelah 1 Oktober 2003, jadi efektif per 1 Oktober 2004) Penyedia Barang/Jasa tidak diperbolehkan/tidak dibenarkan mencetak KTP/KK kuning lagi..

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan pada Lampiran I huruf A angka 13, ditegaskan bahwa urusan pemerintahan di bidang kependudukan yang dilimpahkan Bupati/Walikota kepada Camat adalah pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan bukan penandatangan KTP ;

  • Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474.4/2292/MD tanggal 16 September 2005 perihal Pedoman Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk ditegaskan bahwa pemberlakuan penandatanganan KK dan KTP oleh Kepala Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil atas nama Bupati/Walikota sedianya dilaksanakan paling lambat pada tanggal 1 Pebruari 2006, namun khusus Jawa Tengah ditunda paling lambat bulan Juni 2006 (sesuai dengan permohonan Gubernur melalui Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 474.4/18178 tanggal 16 Januari 2006 perihal Penandatanganan KK dan KTP) ;

  • Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/1969/MD tanggal 21 Juni 2006 perihal Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan dengan Penerbitan KTP Berbasis NIK Nasional, dimana Pemerintah Kabupaten/Kota ditekankan untuk segera menerapkan SIAK Off-Line.

F. Sanksi Administrasi

  1. Sanksi administasi bagi penduduk yang terlambat dalam pelaporan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil diatur dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang saat ini sedang dalam proses pengundangan adalah sebagai berikut :
  • Pindah ke luar negeri (paling lambat 30 hari sejak kedatangan di negara tujuan) dikenai denda sebesar Rp. 37.500,- ;
  • Datang dari Luar negeri (paling lambat 14 hari sejak kedatangan) dikenai denda
  • sebesar Rp. 37.500,- ;
  • Perubahan KK (paling lambat 30 hari sejak terjadi perubahan susunan keluargadalam Kartu Keluarga) dikenai denda sebesar Rp. 50.000,- ;
  • Perpanjangan KTP (paling lambat 14 hari sejak masa berlakunya habis) dikenai denda sebesar Rp. 37.500,- ;
  • Pencatatan Akta Kelahiran (paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran) dikenai denda sebesar Rp. 50.000,- ;ak (paling lambat 30 hari) dikenai denda sebesar Rp. 150.000,- ;
  • Pencatatan Pengesahan Anak (paling lambat 30 hari sejak orangtua melaksanakanperkawinan dan mendapat akta nikah yang sah) dikenai denda sebesar Rp. 125.000,- ;
  • Pencatatan Perubahan Nama (paling lambat 30 har sejak diterima putusan pengadilan tentang perubahan anak) dikenai denda sebesar Rp. 100.000,- ;
  • Pencatatan Perubahan Status kewarganegaraan (paling lambat 60 hari sejak berita acara pengambilan sumpah atau janji) dikenai denda sebesar Rp. 240.000,- ; dan
  • Keterlambatan Pencatatan peristiwa penting lainnya dikenai denda sebesar Rp. 250.000,-.
  • Denda sebesar Rp. 25.000,-- (duapuluh limaribu rupiah) bagi penduduk yang berpergian tidak membawa KTP


G. Struktur Organisasi




H. Alamat Kantor

Jl. Tondonegoro No. 3
Telp. (0295) 386261
Fax. (0295) 386260
Kode Pos 59115
Email
Website









Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda