Pengelolaan BOS Perlu Transparan
JAKARTA (http://www.suaramerdeka.com/6 JUNI 2014)
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta kepada semua sekolah untuk transparans dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS merupakan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Masyarakat bisa langsung melihat dan mencocokkan apakah dana BOS digunakan sesuai dengan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang telah dibuat sebelumnya," kata Inspektur Jenderal Kemdikbud, Haryono Umar, di gedung Kemdikbud, kemarin. Seperti diketahui, pemerintah sejak lama mengimbau kepada sekolah untuk menempelkan rincian anggaran serta penggunaan BOS.
Dengan demikian, masyarakat bisa benarbenar mengetahui apakah dana yang digelontorkan pemerintah dipergunakan sepenuhnya untuk pelaksanaan pendidikan, sesuai dengan juknis yang ada. Karena itu, pengelolaan dana harus memegang prinsip transparani dan akuntabel.
Keterbatasan
Selain itu, transparansi penggunaan dana BOS sebagai langkah antisipasi dari oknum yang kerap meminta pungutan dari sekolah. "Kalau ada yang minta upeti seperti itu kan bisa diancam, upetinya dimasukkan dalam daftar pengeluaran BOS yang bisa diketahui masyarakat. Tentu mereka akan takut untuk berbuat seperti itu," katanya. Mantan pimpinan KPK itu menjelaskan, transparansi pengelolaan dana BOS akan membantu proses pengawasan.
Itjen yang menjadi lembaga pengawasan internal Kemdikbud memiliki keterbatasan dalam fungsi pengawasan. "Dengan bantuan pengawasan dari masyarakat, dana BOS dapat digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan," tutur Haryono. Pihaknya juga akan merevisi petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Revisi dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang penyimpangan pengelolaan BOS di daerah.
Sebelumnya ICW dan Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena), melaporkan dari hasil uji akses yang dilakukan di 222 sekolah di delapan provinsi, terbukti masih banyak sekolah yang melakukan pungutan. Selain itu, sebagian besar sekolah menutupi informasi pengelolaan BOS.
Haryono berjanji semua temuan dan laporan akan dijadikan bahan untuk merevisi juknis. Juknis yang dipakai sekolah saat ini terdapat 13 item acuan penggunaan dana BOS, namun banyak ditemui penggunaan BOS di luar item tersebut. Sekretaris Ditjen Dikdas, Thamrin Kasman mengatakan, revisi juknis akan dirampungkan akhir tahun.
sumber ilustrasi gambar: www.polmankab.go.id