Bappeda
A. Visi dan Misi
Visi adalah pandangan jauh kedepan kemana organisasi itu harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif dan inovatif serta mampu menggerakkan anggota organisasinya untuk komit terhadap visi tersebut. Mengacu pada pengertian visi tersebut maka Visi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pati (BAPPEDA Kabupaten Pati) Tahun 2006-2011 adalah “Terwujudnya Perencanaan yang Partisipatif dan Profesional”.
Misi adalah kerangka tujuan dan sasaran yang akan dicapai suatu organisasi serta mendukung pernyataan visi yang telah ditetapkan oleh suatu organisasi. Adapun misi BAPPEDA Kabupaten Pati adalah sebagai berikut :
1. Mensinergikan perencanaan dan penganggaran yang akuntabel;
2. Mewujudkan perencanaan berbasis kebutuhan masyarakat.
B. Tujuan
Tujuan adalah terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya, agar alokasi sumber- sumber dapat dilakukan secara ekonomis, efisien dan efektif, mengurangi tingkat resiko dan ketidakpastian, tersusunnya program atau kegiatan yang lebih realistis.
Adapun tujuan yang akan dicapai oleh BAPPEDA Kabupaten Pati adalah :
1. Peningkatan pelayanan administrasi dan sarana dan prasarana aparatur sebesar 10% per tahun;
2. Peningkatan akuntabilitas capaian kinerja dan keuangan sebesar 10% per tahun;
3. Peningkatan perencanaan tata ruang dan pengembangan kota sebesar 10% per tahun;
4. Pengembangan kerjasama dibidang perencanaan sebesar 10% per tahun;
5. Peningkatan perencanaan prasarana wilayah dan rawan bencana sebesar 10% per tahun;
6. Peningkatan aksebilitas dan akurasi data/informasi sebesar 10% per tahun;
7. Peningkatan perencanaan pembangunan makro sebesar 10% per tahun;
8. Peningkatan perencanaan pembangunan ekonomi, pemerintahan dan sosial budaya sebesar 10% per tahun;
1. Peningkatan pelayanan administrasi dan sarana dan prasarana aparatur sebesar 10% per tahun;
2. Peningkatan akuntabilitas capaian kinerja dan keuangan sebesar 10% per tahun;
3. Peningkatan perencanaan tata ruang dan pengembangan kota sebesar 10% per tahun;
4. Pengembangan kerjasama dibidang perencanaan sebesar 10% per tahun;
5. Peningkatan perencanaan prasarana wilayah dan rawan bencana sebesar 10% per tahun;
6. Peningkatan aksebilitas dan akurasi data/informasi sebesar 10% per tahun;
7. Peningkatan perencanaan pembangunan makro sebesar 10% per tahun;
8. Peningkatan perencanaan pembangunan ekonomi, pemerintahan dan sosial budaya sebesar 10% per tahun;
9. Peningkatan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sektor Perhubungan, Lingkungan Hidup dan pertanahan sebesar 10 per tahun.
C. Strategi
Strategi adalah cara/langkah-langkah yang berisikan kebijakan dan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Sesuai dengan strategi Bupati dalam mewujudkan visi dan misi di tahun 2011 mendatang, maka strategi BAPPEDA Kabupaten Pati dalam mengkhawatirkan perencanaan pembangunan di Kabupaten Pati secara komprehensif sebagi berikut :
1. Peningkatan kualitas dan pemberdayaan SDM secara optimal;
2. Perencanaan dan pengembangan tata ruang dan pengembangan kota berbasis industri dan pertanian;
3. Perencanaan pembangunan dibidang ekonomi, pemerintahan dan sosial budaya;
4. Pengembangan kerjasama dibidang perencanaan;
5. Peningkatan koordinasi antara SKPD dan pelayanan administrasi.
6. Menunjang Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sektor Perhubungan, Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
1. Peningkatan kualitas dan pemberdayaan SDM secara optimal;
2. Perencanaan dan pengembangan tata ruang dan pengembangan kota berbasis industri dan pertanian;
3. Perencanaan pembangunan dibidang ekonomi, pemerintahan dan sosial budaya;
4. Pengembangan kerjasama dibidang perencanaan;
5. Peningkatan koordinasi antara SKPD dan pelayanan administrasi.
6. Menunjang Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sektor Perhubungan, Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
D. Kebijakan
Kebijakan ádalah arah/tindakan yang diambil oleh SKPD untuk mencapai tujuan. BAPPEDA dalam perencanaannya selama periode 2006- 2011 mempunyai kebijakan yang dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan program/kegiatan yang bersifat internal dan eksternal.
1. Kebijakan Internal
Kebijakan internal merupakan kebijakan yang diambil dalam upaya penyelenggaraan pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan tertib administrasi dan sarana internal SKPD yang meliputi :
- Peningkatan kualitas pelayanan administrasi dan sarana prasarana dalam menunjang koordinasi perencanaan;
- Peningkatan disiplin dan kapasitas sumberdaya aparatur perencanaan yang berkualitas;
- Peningkatan dan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan yang komprehensif.
2. Kebijakan Eksternal
Dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan yang berbasis industri dan pertanian, BAPPEDA mempunyai kebijakan disektor eksternal tata ruang dengan memadukan kebijakan makro perencanaan pembangunan yang ditunjang perencanaan sector perhubungan, pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup serta urusan pertanahan yang mendukung garis kebijakan dan program Bupati, yang meliputi :
- Peningkatan kualitas dokumen rencana umum tata ruang wilayah;
- Peningkatan ketersediaan data dan informasi yang akurat;
- Optimalisasi dan konsistensi dokumen perencanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah;
- Peningkatan kualitas perencanaan pembangunan bidang ekonomi dan sosial budaya;
- Peningkatan kerjasama perencanaan pembangunan bidang prasarana wilayah strategis;
- Peningkatan perencanaan dan pengembangan kota;
- Peningkatan kapasitas dan profesionalisme kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Peningkatan kualitas perencanaan pembangunan bidang Prasarana Wilayah dan Sumber Daya Alam serta daerah rawan bencana;
- Peningkatan perencanaan dan pengelolaan dibidang lingkungan hidup;
- Peningkatan perencanaan dan pemanfaatan bidang pertanahan.
E. Tupoksi
1. Tugas Pokok BAPPEDA :
BAPPEDA mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
2. Fungsi BAPPEDA :
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut BAPPEDA mempunyai fungsi, sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan ;
- Pengkoordinasian Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian
- Pembangunan Daerah ;
- Pelaksanaan musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah ;
- Pengkoordinasian Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pati ;
- Pengkoordinasian Penyusunan Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati;
- Pengkoordinasian Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pati ;
- Penyusunan Kebijakan Umum APBD bersama-sama dengan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Koordinasi Sekretaris Daerah ;
- Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara bersama-sama dengan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Koordinas Sekretaris Daerah ;
- Penyusunan RAPBD Kabupaten bersama-sama dengan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Koordinasi Sekretaris Daerah ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perencanaa Pembangunan Daerah ;
- Pelaksanaan Pengelolaan Data dan Informasi Pembangunan Daerah ;
- Penyusunan Petunjuk Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah ;
- Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah ;
- Penetapan Pedoman dan Standart Perencanaan Pembangunan Daerah, Kecamatan dan Desa ;
- Penetapan Petunjuk Pengembangan Wilayah, Kawasan dan Lingkungan Perkotaan Skala Kabupaten ;
- Pelaksanaan Kerjasama Pembangunan antara Daerah Kabupaten/Kota dan antara Daerah Kabupaten/Kota dengan Swasta dalam dan luar negeri ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.
F. Struktur Organisasi
H. Alamat Kantor
Jl Raya Pati-Kudus Km.4 Telepon (0295) 381351, 385736
Kode Pos website |
: 59163 : [email protected] : [email protected] : www.bappedapati.org |
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda