PNS Harus Jadi Motivator Budaya Bersih
Dengan demikian menghadapi penilaian Adipura atau tidak seluruh warga harus selalu membudayakan diri dalam hidup yang bersih. Karena itu para PNS dituntt berperan aktif untuk memberikan contoh di lingkungannya sehingga dalam membuang sampah jangan sembarangan tapi buanglah pada tempatnya. Di sisi lain Bupati juga menyoal masalah kedisiplinan PNS sebagaimana laporan yang diterima dari Sekda Desmon Hastiono. Yakni masalah masih ada sejumlah Kasubbag di lingkungan Setda yang tidak ikut apel, meskipun hal tersebut tersebut merupakan tolok ukur kedisiplinan yang bersangkutan sebagai PNS. "Bisa saja kalau kalau Kasubbagnya tidak melaksanakan kegiatan itu, para kabag pun melakukan hal yang sama," ujarnya. Bank Sampah Dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pati, Purwadi ketika ditanya pelaksanaan Bank Sampah mengatakan pihaknya kini tengah memasuki tahapan pembangunan fasilitas pendukung. Lokasinya di kompleks Perumahan Kutoharjo Ds. Kutoharjo Kecamatan Pati Kota. Sebagai tahapan awal kini tengah dibentuk pengelola bank sampah yang sebelumnya adalah pengurus paguyuban sampah di komples perumahan setempat. Selain itu kini sudah ada sekitar 200 nasabah yang siap menyimpan sampah dari rumah tangga mereka ke bank sampah. Mereka tidak hanya berasal dari warga di lingkungan kompleks perumahan itu, tapi bisa berasal dari luar kompleks. Jika lembaga perbankan sampah tersebut sudah lancar beroperasi maka pengembangannya akan dilakukan di desa-desa lain terutama yang menyatakan sudah siap. Berkait pengumpulan sampah dari nasabah, pihaknya menggunakan pola pengambilan dilakukan oleh pengurus bank menggunakan motor roda tiga, tapi juga bisa diserahkan langsung oleh nasabah yang bersangkutan. Semua sampah nasabah yang sudah dikemas dalam kantong sebanyak tiga jenis masing-masing sampah plastik dan kertas, sampah logam dan kaca serta sampah daun. Sedagkan sampah yang bisa menghasilkan adalah sampah kertas dan plastik karena bisa dijual serta sampah logam. Pihaknya sudah mempunyai pengepul yang akan membelinya dan dari hasil penjualan itu kalau sampah diserahkan sendiri oleh nasabah bagi hasilnya 85% hak nasabah dan 15% untuk pengelola bank. "Sebaliknya kalau sampah diambil petugas dari bank, bagi hasilnya masing-masing 50%".