Tidak Boleh Ganti Pasangan
Harjono salah satu dari tiga hakim yang menyidangkan perkara permohonan Imam Suroso-Sujoko. Dua Hakim lainnya adalah Achmad Sodiki dan Ahmad Fadlil Sumadi. Dalam Sidangnya pada senin lalu, MK memutuskan Pilkada Pati diulang. Lembaga ini juga melarang pasangan Sunarwi-Tejo maju dalam pemilihan ulang tersebut. "Jadi yang diganti itu hanya pasangan Sunarwi-Tejo Pramono, pasangan lain tetap. Tidak boleh ada pergantian pasangan. Amar putusan harap dibaca dan dicermati. KPU Pati dan kuasa hukumnya paham karena hal ini sudah jelas," lanjutnya. Dia memaparkan, MK tidak menganggap UU Pemilihan Umum, terutama mengenai Pilkada, berkedudukan lebih rendah dari peraturan parta. Jika ada yang menganggap seperti itu. Harjono menyebutnya sebagai logika terbalik. Menurut dia, tidak ada undang-undang berada dibawah aturan partai. "Mahkamah justru mendudukkan aturan hukum sesuai fungsinya. Partai itu kan pimpinan pusatnya di Jakarta. Jadi DPP-nyayang menentukan rekomendasi, bukan DPC, "tegas Harjono. Harjono kembali menegaskan bahwa MK sudah memutuskan Pilkada ulang di Pati. Waktu Pelaksanaannya tdak ditentukan, tergantung kesiapan KPU dan Pemkab Pati. Pasalnya, penyelenggaraan menyangkut pembiayaan dan situasi stempat. KPU dan Pemkab Pati menentukan sepenuhnya waktu pelaksanaan. Mengenai pasangan Sunarwi-Tejo Pramono, mereka mutlak tidak boleh ikut dalam Pilkada ulang. "Verifikasi untuk pasangan Imam Suroso-Sujoko juga mengikuti aturan KPU Pati. standar verivikasinyasama dengan yang telah dijalankan kepada calon lain. Semua putusan finalya ada pada KPU Pati," tegas Harjono. Dia mengingatkan, verifikasi hanya dilakukan kepada pasangan Imam Suroso Sujoko. Menurutnya, salah besar jika verifikasi dimulai dari awal atau berlaku untuk semua pasangan. "Tidak ada putusan Mahkamah seperti itu," tegasnya. Pertimbangan Mahkamah kata Harjono, sangat komprehensif dalam mendiskualifikasi Sunari-Tejo pramono. DPP PDIP juga telah mengeluarkan SK pemecatan Sunarwi dari keanggotaan partai sejak 22 Mei 2011. "Berdasarkan ketentuan itu dan putusan PTUN, Mahkamah berpendapat pencalonan pihak terkait, pasangan Sunarwi-Tejo Pramono, telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dimaksud," imbuhnya. Lantaran pencalonan Sunarwi-Tejo Pramono tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan PDIP, maka penclonannya tidak sah sehingga harus didiskualifikasi sebagai pasangan calon pilkada. Berdasarkan penilaian dan fakta tersebut, lanjut Harjono, menurut Mahkamah bakal pasangan calon Pilkada Pati 2011 yang sah diusulkan PDIP adalah Imam Suroso dan Sujoko yang merupakan pemohon. "Karena dalam pencalonan termohon, yakni KPUD Pati, belum memverifikasi persyaratan bakal pasangan calon tersebut, Mahkamah memerintahkan termohon melakukan verifikasi. Persyaratan bakal pasangan calon atas nama Imam Suroso-Sujoko diverifikasi sebelum diikutsertakan dalam Pilkada," ungkapnya. Terpisah, Ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM dan perundang-udangan Trimedya Panjaitan memberikan apresiasi yang tinggi atas hasil putusan MK tersebut. DPP PDIP selanjutnya meminta Imam Suroso untuk melengkapi segala persyaratan sebagai bakal calon peserta pilkada. Langkah itu sebagai respons atas putusan MK yang memrintakan KPU melakukan verifikasi atas pasangan Imam Suroso-Tejo Pramono. "Karena ini merupakan marwah partai, kami minta kepada Pak Imam besrta pasangannya untuk serius. Agar melakukan komunikasi dengan KPU Pati, untuk persiapan bagaimanan langkah KPU atas putusan MK ini," ujar Trimedya diGedung DPR.