Batas Verifikasi tinggal sehari

Sejak penerbitan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan PEmilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014, parpol mendapat kelonggaran melengkapi persyaratan verifikasi hingga 29 September. Meskipun telah banyak parpol yang mendaftar sebelum tanggal itu, tidak sedikit yang belum memenuhi persyaratan. Kelengkapan Verifikasi Hingga kemarin, dari 26 parpol yang telah menyerahkan kelengkapan verifikasi ke KPU, baru 15 parpol yang telah dinyatakan lengkap. Enam sisanya, yakni PDIP< PAN< Pakar, PDP, PKPB, dan PPI dinyatakan belum lengkap berkasnya karena KTA yang diserhkan berjumlah kurang dari 1000. Kemarin ada dua parpol yang menlengkapi berkas kelengkapan, yakni Partai Hanura dan PPP. Adapun PDP menyerahkan berkas tetapi masih belum lengkap. Menurut Jukari, pihaknya berkepentingan untuk mengingatkan parpol agar aas waktu yang ditetapkan dalam peraturan bisa dipenuhi semua pihak. Dengan demikian, tidak aa komplain atau keberatan dari parpol yang berkasnya ditolak karena menyerahkan setelah waktu penutupan. "Kami yakin, semua pengurus parpol sudah mengetahui aturan tentang batas waktu tersebut. Tetapi kami ingin menegaskan dan mengingatkan kembali kepada mereka," tandasnya.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda