Dua Orang CPNS Gagal Dapat SK

Dalam laporan Kepala BKD Haryanto yang disampaikan saat acara penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS dari Formasi umum di Gedung Korpri, kemarin, dua orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu, dikarenakan ijazahnya tidak sesuai dengan persyaratan. "Yang dibutuhkan adalah DIII, tapi dia justru memakai ijazah DIV," ujarnya.

Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor B/3726/M.PAN-RB/12/2010 tanggal 14 Desember 2010 perihal Persetujuan Perubahan Rincian Formasi CPNS daerah Kabupaten Pati Tahun 2010, untuk pelamar umum Pemerintah Kabupaten Pati, semestinya memperoleh formasi CPNS sebanyak 239. Yang terdiri atas 125 formasi untuk tenaga kependidikan, 62 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 52 formasi tenaga teknis.

"Namun setelah melalu proses pemberkasan pada awal Januari lalu dan proses penetapan NIP di kantor Regional I BKN Jogyakarta, jumlah penerima SK berkurang hingga akhirnya menjadi 234 orang. Yang meliputi tenaga kependidikan sebanyak 123 orang, tenaga kesehatan 59 orang, dan tenaga teknis lain sebanyak 52 orang," terangnya.

Sementara Bupati Pati Tasiman yang juga hadir dalam acara itu, mengingatkan kepada para CPNS bahwa Tanggal Menjalankan Tugas (TMT) SK yang diserahkan kepada mereka terhitung tanggal 1 Januari 2011, Sedangkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT-nya mulai 1 April 2011.

"Sehingga penggajian akan mulai diberikan 1 April 2011 sesuai SPMt. Selanjutkan 1 April sudah mulai masuk, segera jalankan tugas dan patuhilah aturan dan norma yang berlaku di tempat Anda mengabdi," tegasnya.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda