Pemilukada Terancam Gagal
"Kasus Pemilukada di Jayapura sama persisnya dengan kasus dugaan penghilangan hak konstitusional di Pati. Dengan kasus Pemilukada di Jayapura sama persisnya dengan kasus dugaan penghilangan hak konstitusional di Pati. Dengan kasus tersebut, akhirnya di Jayapura Pemilukada harus diulang kembali, karena dugaan yang sama, terbukti di Mahkamah Konstitusi," katanya. Jika kasus itu terulang di Pemilukada Pati, maka yang akan dirugikan tidak hanya pihak Pemkab Pati, naun juga sejumlah pasangan calon, yang telah mengeluarkan biaya proses pencalonan. "Misalnya jika memang terbukti, Pemilukada bisa diulang. Dan, pasangan calon pengeluarannya tambah membengkak banyak. Serta jika dimungkinkan pengalaman terburuk, bisa sampai pemilihan ketua KPUK lagi," ujarnya. Untuk mendesak tersebut, pihaknya sengaja melayangkan surat ke Kapolda Jateng kemarin Jumat via faks, yang berisi 6 item. Diantaranya pihaknya mendesak sejauhmana penanganan dan tindaklanjut upaya hukum itu. Apakah masih dalam status lidik atau sudah penyelidikan. Hal ini dikarenkan, sampai sekarang masyarakat belum pernah mendapat keterangan resmi berkenaan dengan perkembangan kasus itu. "Kami menilai Kapolda lamban dan kurang tegas, bahkan cenderung tertutup. Padahal, status terlapor sebagai komisioner KPU Kabupaten Pati yang notabene merupakan penyelenggara Pemilukada Pati. Sehingga, status hukum atas diri terlapor merupakan suatu hal yang vital, dan bisa berdampak pada proses tahapan Pemulukada Pati," tandasnya. Selain itu, dia menambahkan, jika dalam kasus itu ada bukti awal yang cukup dan memenuhi unsur tindak proporsional, profesional, dan transparan. "Sebaliknya, jika tidak ada bukti awal yang cukup, atau unsur tindak pidana, silahkan terbitan surat perintah penghentian penyidikan(SP3). Intinya kami harapkan kasus ini segera tertangani dengan baik. Sehingga, pelaksanaan Pemilukada di Pati bisa berjalan dengan lancar," jelasnya.