Sekretariat Daerah

A. Visi dan Misi

Visi :
Terwujudnya Sekretariat Daerah Kabupaten Pati yang mampu melaksankan peran dan tugasnya dalam pemberian layanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten pati dengan didukung sumber daya manusia yang professional.

Misi :
  1. Memberikan layanan secara cepat, tepat dan akuntabel dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan sehingga menunjang terwujudnya pemerintahan yang baik;
  2. Memantau penyelenggaraan pelayanan administrasi kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna;
  3. Mengembangkan sumber daya manusia yang professional agar terkondisi budaya kerja produktif dan inovatif
  4. Menumbuhkembangkan komitmen, kerjasama, integritas, dan tanggung jawab sebagai kunsi keberhasilan organisasi.

B. Kedudukan
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf, dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Pati.

C. Tugas
Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong praja, Lembaga lain, Kecamatan dan Kelurahan.

D. Fungsi
Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas pokok mempunyai fungsi :
  • Menyusun kebijakan Pemerintahan Daerah;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga lain, Kecamatan dan Kelurahan;
  • Pemantauan dan evaluasi dan pelaksanan kebijakan Pemerintah Daerah;
  • Pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintahan Daerah;
  • Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

E. Stuktur Organisasi


F. Alamat Kantor

Jl. Tombronegoro No. 1
Telp. (0295) 383602-383609
Fax. (0295) 382360
Email
Website








Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda