Layanan Perijinan
BESARNYA RETRIBUSI
PERIJINAN SESUAI PERDA
IZIN LOKASI
Dasar Hukum
Perda Kab. Pati No. 13 Tahun 1999. Sk Bupati Pati No. 593/675/2001
Syarat :
- Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
- Foto copy KTP
- Foto copy pemilikan tanah/sertifikat
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Melampirkan Gambar Sketsa Tanah
- Uraian rencana / proposal yang akan dibangun
Retribusi NJOP X Luas X Konstanta
Lama Proses : 12 Hari
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( I M B )
Dasar Hukum : Perda Kab. Pati No.4 Tahun 1999
Syarat :
- Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
- Foto copy KTP
- Foto copy bukti kepemilikan tanah / sertifikat tanah
- Surat pernyataan dari pemilik tanah apabila membangun di atas tanah orang lain
- Gambar konstruksi lengkap kecuali untuk bangunan sederhana hanya gambar denah
- Perhitungan konstruksi beton bertulang bila bangunan bertingkat
- Izin gangguan bila bangunan untuk kegiatan usaha
- Izin Lokasi bila bangunan untuk kegiatan usaha
- Masing-masing rangkap 2 (dua)
Tarif Retribusi
A. KOEFISIEN BOBOT
NO |
Luas Bangunan |
Koef |
Tingkat Bangunan |
Koef |
Guna Bangunan |
Koef |
1. 2. 3. 4 5. 6. 7. |
Luas s/d 100 M2 Luas s/d 250 M2 Luas s/d 500 M2 Luas s/d 1.000 M2 Luas s/d 2.000 M2 Luas s/d 3.000 M2 Luas s/d >3.000M2 |
1.00 1.25 2.00 2.50 3.00 3.50 |
Bang. 1 Lantai Bang. 2 Lantai Bang. 3 Lantai Bang. 4 Lantai Bang 5 Lantai dst |
1.00 1.50 2.50 3.00 4.00 |
Bang. Sosial Bang Perumahan Bang. Fasilitas Umum Bang Pendidikan Bang Kelembagaan/Kantor Bang Perdagangan & jasa Bang.Industri Bang. Khusus Bang. Campuran Bang. Lain-lain |
0.50 1.00 1.00 1.00 1.50 2.00 2.00 2.50 2.75 3.00 |
PENENTUAN KOEFISIEN RANGKING KOTA, KLAS JALAN, KLAS BANGUNAN
Luas Bangunan |
Koef |
Klas Jalan |
Koef |
Klas Bangunan |
Koef |
Bang. Kota Rangking I Bang. Kota Rangking II Bang. Kota Rangking III Bang. Kawasan Khusus Bang. Dipedesaan |
1.00 0.90 0.80 0.80 0.50 |
Bang. Dipinggir jalan Protokol/Utama Bang.dipinggir Jalan Arteri Bang. Dipinggir jalan Kolektor Bang. Dipinggir jalan antarlingkungan (lokal) Bang. Dipinggir jalan Lingkungan Bang. Dipinggir jalan desa Bang. Tepi Jalan Setapak |
1.40 1.40 1.20 1.10 1.00 0.80 0.60 0.50 |
Permanen dengan dinding batu Bata, Kontr, beton/baja Permanent dgn dinding Batu. Bata biasa Semi permanent dgn dinding papan/kotangan Temorer dgn dinding papan/bamboo, dll |
1.00 0.75 0.50 0.30 |
STATUS BANGUNAN |
KOEFISIEN |
Bangunan Pemerintah Bangunan Swata |
0.75
1.00 |
BIAYA PEMERIKSAAN BANGUNAN DITENTUKAN SEBAGAI BERIKUT
No. |
Uraian/Luas Bangunan |
Pelayanan
( orang ) |
Waktu ( Jam ) |
Biaya (Rp ) |
Jumlah (Rp ) |
I.
II |
Biaya Pemeriksaan Bangunan s/d 60 M2 61 s/d 100 M2 101 s/d 200 M2 201 s/d 500 M2 501 s/d1.000 M2 1.001 keatas tiap kelipatan 70 M2 dikenakan tambahan Biaya Transportasi Tiap Jarak 1 Km |
2 2 2 2 2 - |
0.50 1 2 3 4 |
1.200 1.200 1.200 1.200 1.200 |
1.200 2.400 4.800 7.200 9.600 1.500 75 |
KOTA RANGKING
a. Kota Rangking I : Pati, Tayu, Juwana, dan Margorejo
b. Kota Rangking II : Wedarijaksa, Trangkil, Margoyoso, Gabus, Kayen, Tlogowungu
c. Kota Rangking III : Winong, Jaken, Jakenan, Pucakwangi, Batangan, Sukolilo,
Gunungwungkal, Cluwak, Dukuhseti, Tambakromo, Gembong
HARGA STANDART BANGUNAN UNTUK MENGHITUNG RETRIBUSI
No. |
Jenis Bangunan |
Harga Per M2 |
1.
2.
3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. |
Bangunan Tidak Bertingkat Bangunan Bertingkat perlantai Bangunan rehab bangunan tidak bertingkat/semipermanen Bangunan rehab bangunan bertingkat/semi permanent Bangunan pagar Bangunan Jembatan plat jalan rusak Bangunan lantai jemur/pemasangan lantai paving/pengaspalan jalan Bangunan saluran air Taman Bangunan antenna pemancar dan sejenisnya= 1% besarnya biaya konstruksi |
Rp. 400.000,-/ M2 Rp. 500.000,-/ M2 Rp. 200.000,-/ M2 Rp. 200.000,-/ M2 Rp. 250.000,-/ M2 Rp. 750.000,-/ M2 Rp. 20.000,-/ M2 Rp. 120.000,-/ M2 Rp. 50.000,-/ M2 |
LAMA PROSES : 12 hari
IZIN GANGGUAN
Dasar Hukum
- Perda Kab. Pati No. 11 Tahun 1999
- SK Bupati Pati No. 40 Tahun 2000
Syarat :
- Mangisi Formulir permohonan yang telah tersedia
- Foto copy KTP
- Surat pernyataan tidak keberatan dari para tetangga
- Foto copy Sertifikat Tanah / bukti kepemilikan tanah
- Gambar lokasi / Denah Lokasi tempat usaha
- Foto copy IMB
- Akte Pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
(1). Tarip digolongkan berdasarkan luas tempat usaha, penggunaan mesin, jumlah tenaga
kerja, jumlah ternak, jenis ternak, garasi dan tingkat pencemaran.
(2). 1. Berdasarkan Luas Tanah
Golongan |
Luas Tempat Usaha (m2) |
Tarip (Rp) |
I II III IV V |
s/d 10 m2 11 s/d 25 m2 26 s/d 50 m2 51 s/d 100 m2 > 100 m2 |
25.000,- 50.000,- 75.000,- 100.000,- 200.000,- |
2. Berdasarkan Penggunaan Mesin
Golongan |
Kekuatan Mesin (PK) |
Tarip (Rp) |
I II III IV V |
s/d 10 PK 11 s/d 50 PK 26 s/d 50 PK 51 s/d 100 PK > 100 PK |
50.000,- 75.000,- 150.000,- 300.000,- 500.000,- |
3. Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Golongan |
Jumlah Tenaga Kerja
(Orang) |
Tarip (Rp) |
I II III IV V |
s/d 10 orang 11 s/d 25 orang 26 s/d 50 oramg 51 s/d 100 orang > 100 orang |
10.000,- 25.000,- 50.000,- 100.000,- 250.000,- |
4. Berdasarkan Jumlah Ternak
(a) Usaha Peternak Unggas
Golongan |
Jumlah Ternak (ekor) |
Tarip (Rp) |
I II III IV V |
50 s/d 100 ekor 101 s/d 200 ekor 201 s/d 500 ekor 501 s/d 1000 ekor > 1000 ekor |
10.000,- 25.000,- 50.000,- 100.000,- 150.000,- |
(b) Usaha Peternak Sapi
Golongan |
Jumlah Ternak
(ekor) |
Tarip (Rp) |
I II III IV V |
s/d 10 ekor 11 s/d 25 ekor 26 s/d 50 ekor 51 s/d 100 ekor > 100 ekor |
10.000,- 25.000,- 50.000,- 100.000,- 150.000,- |
(c) Usaha Budidaya Burung Walet
Golongan |
Jumlah Ternak
(ekor) |
Tarip (Rp) |
I II III |
Dali Dali dan Lawet Lawet |
100.000,- 250.000,- 500.000,- |
5. Berdasarkan Jumlah Kendaraan
Golongan |
Jumlah Kendaraan
(unit) |
Tarip (Rp) |
I II III IV V |
s/d 5 unit 6 s/d 10 unit 11 s/d 15 unit 16 s/d 20 unit > 20 unit |
50.000,- 75.000,- 150.000,- 300.000,- 500.000,- |
6. Usaha / Kegiatan berdasarkan tingkat Pencemaran :
- Logam dan Kuningan : Rp. 100.000,-
- Dok Kapal : Rp. 100.000,-
- Pengalengan Ikan : Rp 100.000,-
- Penggilingan Tapioka : Rp. 75.000,-
- Kayu dan Penggergajian : Rp. 75.000,-
- SPBU : Rp. 75.000,-
- Bengkel : Rp. 50.000,-
- Pupuk : Rp. 50.000,-
- Pemindangan : Rp. 50.000,-
- Makanan dan Minuman : Rp. 50.000,-
- Garam : Rp. 25.000,-
- Tahu /Tempe : Rp. 25.000,-
- Usaha kegiatan Lain : Rp. 25.000,-
Menimbulkan Pencemaran
7. Khusus Usaha / Kegiatan yang terkena amdal : Rp. 1.000.000,-
8. Bagi Perusahaan yang menggunakan fasilitas
PMDN /PMA : Rp. 1.000.000,-
Lama Proses : 12 hari
SURAT IZIN PERDAGANGAN (SIUP)
Dasar Hukum
- Perda Kab. Pati No. 9 Tahun 2003
Syarat :
Perseroan Terbatas (PT)
a. Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
b. Foto Copy KTP pemilik / Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan
c. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan
d. Foto Copy Keputusan Pengesahan Badan Hukum dan Dephumkam
e. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
f. Foto Copy Izin Gangguan
g. Neraca Awal Perusahaan
Perusahaan Persekutuan (CV)
a. Mengisi Formulir permohonan yang telah tersedia
b. Foto Copy Akte pendirian perusahaan Akte Notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan
c. Foto Copy KTP pemilik / penanggungjawab perusahaan
d. Foto Copy NPWP Perusahaan
e. Foto Copy Izin Gangguan
f. Neraca awal perusahaan
Perusahaan Perseorangan (Firma)
a. Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
b. Foto copy KTP pemilik / penanggung jawab perusahaan
c. Foto copy Izin Gangguan ( Bila dipersyaratkan )
d. Foto copy NPWP Perusahaan
e. Surat pengantar dari Desa diketahui kecamatan
Koperasi
a. Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
b. Foto copy Akte Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan Pengesahan dari instansi berwenang
c. Foto Copy KTP Ketua / penanggungjawab Koperasi
d. Foto Copy Izin Gangguan
e. Foto Copy NPWP Perusahaan
f. Neraca Awal Koperasi
Tarif Retribusi : Leges 5000
Lama Proses : 3 Hari
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
Dasar Hukum
- UU No. 3 Tahun 1982
- Kep. Menteri Perdagangan RI No. 73/Kp/II/1993
Syarat
a. Mengisi Formulir permohonan yang telah tersedia
b. Foto Copy KTP pemilik / Penanggung Jawab
c. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan
d. Foto copy Izin Gangguan
e. Foto Copy NPWP
f. Bila perusahaan tersebut berbadan hukum melampirkan neraca.
g. Perusahaan Industri dengan nilai investasi Rp. 10.000.000 s/d 200.000.000 (tidak Termasuk tanah dan bangunan)
Tarif Retribusi:
A. Biaya Administrasi WDP ( BAWDP ) :
1. Perseroan Terbatas (PT) Rp. 100.000,-
2. Koperasi Rp. 5.000,-
3. Persekutuan Komanditer (CV) Rp. 25.000,-
4. Perusahaan Firma (FA) Rp. 25.000,-
5. Perusahaan Perseorangan (UD) Rp. 10.000,-
6. Perusahaan Lain Rp. 100.000,-
7. BUMN / BUMND Rp. 50.000,-
8. Perusahaan Asing (Anak, Perwakilan, Agen) Rp. 250.000,-
Lama Proses : 3 Hari
Tanda Daftar Industri ( TDI )
Dasar Hukum
- Perda Kab. Pati No. 12 Tahun 2003
- Perda Kab. Pati No. 13 Tahun 2003
Syarat :
a. Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
b. Foto copy KTP Pemilik / penanggungjawab / Direktur Perusahaan
c. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbentuk badan hukum yang
Disahkan oleh pejabat yang berwenang
d. Foto copy Izin Gangguan
e. Perusahaan Industri dengan nilai investasi Rp. 10.000.000 s.d 2.000.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan)
f. SPPL, dokumen UKL / UPL atau AMDAL bagi perusahaan Industri yang wajib memiliki sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
g. Foto copy Izin Pemakaian Air Bawah Tanah bagi perusahaan yang menggunakan air bawah tanah
Tarif Retribusi
Tarif Izin Baru
Besarnya Investasi tidak termasuk tanah dan bangunan
1. 10.000.000 s/d 50.000.000 : Rp. 25.000
2. 51.000.000 s/d 100.000.000 : Rp. 50.000
3. 101.000.000 s/d 200.000.000 : Rp. 100.000
Tarif Izin Daftar Ulang Izin Industri
1. 10.000.000 s/d 50.000.000 : Rp. 12.500
2. 51.000.000 s/d 51.000.000 : Rp. 25.000
3. 101.000.000 s/d 200.000.000 : Rp. 50.000
Tarif retribusi Penggantian Izin Industri yang hilang atau rusak
1. 10.000.000 s/d 50.000.000 : Rp. 12.500
2. 51.000.000 s/d 100.000.000 : Rp. 25.000
3. 101.000.000 s/d 200.000.000 : Rp. 50.000
Lama Proses : 7 hari
IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)
Dasar Hukum :
Perda Kab. Pati No. 12 Tahun 2003
Perda Kab. Pati No. 13 Tahun 2003
Syarat :
- Mengisi Formulir permohonan yang telah tersedia
- Foto Copy KTP pemohon (pemilik/penanggungjawab/Direktur)
- Foto Copy Izin Gangguan
- Perusahaan Industri yang nilai investasinya diatas 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk bangunan
- Foto Copy Akte pendirian Perusahaan yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang
- Foto Copy NPWP
- SPPL, dokumen UKL / UPL atau AMDAL bagi perusahaan Industri yang wajib memiliki sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Foto Copy Izin pemakaian Air Bawah Tanah bagi perusahaan yang menggunakan air bawah tanah
Tarif Retribusi
Tarif Izin Baru
Besarnya Investasi tidak termasuk tanah dan bangunan
1. 201.000.000 s/d 500.000.000 : Rp. 200.000
2. 501.000.000 s/d 1.000.000.000 : Rp. 350.000
3. 1.000.000.000 s/d ke atas : Rp. 500.000
Tarif Izin Daftar Ulang Izin Industri
1. 201.000.000 s/d 500.000.000 : Rp. 100.000
2. 501.000.000 s/d 1.000.000.000 : Rp. 175.000
3. 1.000.000.000 ke atas : Rp. 250.000
Tarif Retribusi Penggantian Izin Industri yang hilang atau rusak
1. 201.000.000 s/d 500.000.000 : Rp. 100.000
2. 501.000.000 s/d 1.000.000.000 : Rp. 175.000
3. 1.000.000.000 ke atas : Rp. 250.000
Lama proses : 7 hari
Tanda Daftar Ulang ( TDG )
Dasar Hukum
- Perda Kab. Pati No. 10 Tahun 2003
Syarat
a. Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
b. Foto Copy SIUP
c. Foto Copy TDG
d. Foto Copy Izin Gangguan
e. Foto Copy pemilik / penanggungjawab gudang yang masih berlaku
f. Perjanjian pemakaian/pemanfaatan gudang bagi pengusaha yang menyewa/memanfaatkan gudang pihak lain
g. Peta/denah gudang
Tarif Retribusi
Leges : Rp. 5.000
Lama Proses 3 hari
Surat Izin Pertambangan daerah Bahan Galian Golongan C (SIPD)
Dasar Hukum :
Perda Kab. Pati No. 10 Tahun 2002
SK Bupati Pati No. 42 Tahun 2001
Syarat :
a. Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
b. Foto Copy salinan Akte pendirian yang telah disahkan oleh Menhukam bagi Perseroan Terbatas (PT)
c. Foto Copy salinan Akte Pendirian perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri bagi perusahaan persekutuan Komanditer (CV) dari Firma
d. Foto Copy salinan Akte pendirian Koperasi yang telah didaftarkan pada Kantor Koperasi setempat
e. Surat keterangan referensi dari Bank pemerintah
f. Peta situasi dan / atau peta topografi wilayah pertambangan dan sekitarnya yang dimohonkan SIPD
g. Rekomendasi dari tenga ahli pertambangan dan dilampiri dengan daftar riwayat hidup, foto copy KTP, foto copy Ijazah terakhir
h. Rencana Kerja eksplorasi dan / atau eksploitasi
i. Foto copy NPWP
j. Surat Pernyataan kesanggupan memberikan jaminan eksplorasi bermeterai cukup
k. Khusus DAS ( Daerah Aliran Sungai ) garus mendapat rekomendasi dari dinas terkait
Tarif Retribusi
a. Iuran Eksploitasi / ha / th : Rp 50.000,-
b. Biaya Retribusi atas izin : Rp 100.000,-
Lama Proses 7 hari
Izin Melewati Jalan Terlarang ( IMJT )
Dasar Hukum :
Perda Kab. Pati No. 8 Tahun 1999
Syarat :
a. Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
b. Foto Copy KTP
c. Foto Copy STNK yang diizinkan
Tarif Retribusi
a. Untuk umum (tidak mencantumkan nomor kendaraan) : Rp 78.000,-
b. Untuk khusus (yang mencantumkan nomor kendaraan) : Rp 18.000,-
Izin berlaku 6 (enam) bulan
Lama Proses 1 hari (bisa ditunggu)
IZIN REKLAME
Dasar Hukum :
Perda Kab. Pati No. 3 Tahun 1998
Perbup No. 8 tahun 2005
Syarat :
a. Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
b. Melampirkan gambar reklame yang akan dipasang
c. Melampirkan gambar lokasi pemasangan
d. Foto Copy Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
TARIF RETRIBUSI
NO |
JENIS
REKLAME |
KAWASAN I |
KAWASAN II |
KAWASAN III |
||||||
MINGGUAN |
BULANAN |
TAHUNAN |
MINGGUAN |
BULANAN |
TAHUNAN |
MINGGUAN |
BULANAN |
TAHUANAN |
||
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. |
Papan Billboard/Megatron Kain/Spanduk/Umbul2 Layar Selebaran Melekat : a. Kertas/Plastik b. Seng/Logam Berjalan : a. Mobil b. Kendr.Bermtr/Tak Bermtr Roda Dua/Tiga Suara Film/Slide Udara Peragaan |
12.375 22.500 12.750 11.250 75/lbr 150/lbr 300/lbr 28.125 11.250 7.500/hari - 225.000 24.750 |
14.625 33.750 15.000 14.062,50 75/lbr 150/lbr 300/lbr 33.750 22.500 |
22.500 45.000 150/lbr 300/lbr 39.375 28.125 |
18.250 15.000 8.500 7.500 75/lbr 150/lbr 300/lbr 18.750 15.000 |
9.750 22.500 10.000 9.375 75/lembar 150/lbr 300/lbr 22.500 15.000 |
15.000 30.000 75/lbr 150/lbr 300/lbr 26.250 18.750 |
4.125 7.500 4.250 3.750 75/lbr 150/lbr 300/lbr 9.375 3.750 |
4.875 11.250 5.000 4.687.50 75/lbr 150/lbr 300/lbr 11.250 7.500 |
7.500 |
Lama proses jenis : - Spanduk, umbul-umbul, layer took, stiker : 1 hari ( bisa ditunggu)
- Baliho/Billboard, Megatron: 12 hari
Izin Pendirian Tempat Ibadah
Dasar Hukum :
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No. 8 Tahun 2006
Syarat :
- Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
- Susunan kepanitian
- Foto copy bukti kepemilikan tanah / sertifikat
- Foto copy pemohon
- Gambar / denah calon lokasi yang akan diizinkan
- Surat keterangan Kepala Desa setempat
- RAB Bangunan
- Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten / kota
- Rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten / Kota
Tarif Retribusi
Leges : Rp. 5.000
Lama Proses 14 hari
Izin Pengumpulan Dana
Dasar Hukum :
- Undang-undang No. 8 Tahun 1961
- PerMensos RI. No. 14 Tahun 1982
Syarat :
Untuk pertunjukan :
1. Surat Permohonan dilampiri proposal kegiatan
2. Keterangan pinjam tempat
3. Bukti forvorasi
4. Foto copy pembayaran uang muka pajak hiburan
Untuk Pembangunan Masjid / pondok pesantren, PMI :
1. Surat permohonan dilampiri proposal kegiatan
Tarif Retribusi ;
Leges : Rp. 5.000,-
Lama Proses 2 hari
Izin Menutup Jalan
Dasar Hukum : -
Syarat :
Untuk Pertunjukan :
1. Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
2. Foto Copy KTP
3. Gambar Jalan yang ditutup dan jalan alternatife
Tarif Retribusi
Leges : Rp. 5.000,-
Lama proses 1 hari
Izin Penggunaan Alun - alun
Dasar Hukum :
Perda No. 6 Tahun 2003
Syarat :
Untuk pertunjukan :
a. Surat permohonan di lampiri dengan proposal kegiatan
b. Rekomendasi dan Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Pati
Tarif Retribusi
Leges : Rp. 5.000,-
Lama Proses 3 hari
Izin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
Dasar Hukum :
SK Dirjen Tanaman Dan Hortikultura No. 1 Hukum 50.99.75 Tahun 1975
Syarat :
a. Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
b. Foto copy Izin Gangguan
c. Foto copy KTP
d. Data Mesin dan kapasitas Mesin
Tarif Retribusi
Leges : Rp. 5.000,-
Lama Proses 3 hari
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda