Penambang Fosfat Desak Pemkab Tetapkan Wilayah
Karena itu katanya, perlu adanya perhatian pemkab agar pengusaha tambang tidak terus merugi. "Aktivitas penambangan kami sudah dilengkapi perizinan dan persyaratan sesuai ketentuan. Tetapi memang banyak atea tambang rakyat yang belum ditetapkan menjadi WPR sehingga sering dipermasalahkan, " ujarnya dalam forum konsultasi GP4 dengan Balai ESDM Provinsi Jateng, kemarin. Diproritaskan Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai pasal 21 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemkab harus menetapkan WPR setelah berkonsulatasi dengan DPRD setempat. Hanya saja, sampai saat ini Pemkab Pati belum berinisiatif melakukan itu. Dia berharap, pemkab memperhatikan hal tersebut dan segera menetapkan WPR. mengingat dalam pasal 25 UU tersebut menyebutkan, wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR. "Kegiatan penambangan rakyat di Kecamatan Sukolilo Kayen dan Tambakromo telah berlangsung lama. Jadi perlu segera ditetapkan sebagai WPR," tandasnya. Selain menjalin komunikasi dengan Balai ESDM. piahknya juga akan mengajukan audiensi dengan DPRD. Selain untuk menyamakan pandangan atas penafsiran undang-undang, pihaknya berharap wakil rakyat bisa ikut mendorong penetapan WPR.