JM-PPK Tolak Ranperda Disahkan
Suyetno, aktivis JM-PPK mengatakan, adanya kebohongan tersebut terbukti dari laporan hasil rapat kerja Pansus III dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dilakukan pada tanggal 16 Februari lalu, secara substansi tidak mengakomodir masukan yang telah diberikan. "Apakah proses yang telah melibatkan para wakil dari masyarakat tersebut hanya dianggap oleh Pansus III sebagai proses administratif saja," ungkapnya di sela-sela demo. Setidaknya ada tujuh poin usulan substansi yang diajukan JM-PPK. Hanya saja, semuanya dianulir pihak dewan alias tidak diakomodir. Hal-hal yang diharapkan bisa masuk ke dalam pasal-pasal di ranperda, justru tidak dimasukkan. Misalnya saja soal lahan pertanian. JM-PPK meminta agar ada perlindungan lahan pertanian. Namun oleh Pansus hal itu tidak diakomodir dengan alasan lahan pertanian tidak masuk dalam kawasan lindung. Ditambahkan Suyetno, usulan agar kawasan Pegunungan Kendeng Utara dijadikan kawasan pertanian dan konservasi, juga tidak diterima Pansus III. Menurutnya, Ranperda RTRW di dalamnya justru menyandingkan kawasan argo industri dan pertambangan di Pegunungan Kendeng. "Seharusnya ranperda harus mengacu pada pasal 2. Yaitu terwujudnya Pati Bumi Mina Tani berbasis keunggulan pertanian dan industri. Itu yang harusnya ditekankan pada Ranperda RTRW," tandasnya. Pada intinya, Suyetno menegaskan jika pihaknya tetap menolak Ranperda RTRW Kabupaten Pati untuk disahkan menjadi perda. Pasalnya, seluruh usulan yang ada, justru tidak ditanggapi. "Kami tetap menolak Ranperda RTRW Pati untuk disahkan menjadi perda. Dan jika permintaan kami tidak dikabulkan, kami tidak akan turut serta dalam pemilukada yang diselenggarakan tahun ini," tegasnya.