Prioritas Keselamatan Penerbangan
Dalam dunia penerbangan, penyebab kecelakaan tidak pernah disebabkan oleh faktor tunggal. Penyebab kecelakaan biasanya kombinasi dari berbagai faktor, yang juga dapat mengakibatkan kematian bagi orang dan rusak/ musnahnya pesawat dan barang yang diangkut. Sejatinya, berbagai faktor punya kontribusi terkait dengan kecelakaan pesawat namun biasanya manusia, dalam hal ini pilot, yang sering dituding sebagai penyebab kecelakaan.
Faktanya tidak selalu demikian karena banyak orang terlibat dalam penyelenggaraan penerbangan, seperti awak pesawat, teknisi, tenaga operasional baik pengurus lalu lintas udara (air traffic control/ ATC) maupun tenaga bantuan teknis.
Ketika bertugas, pilot juga bisa mengalami sudden incapacity karena berbagai penyakit yang menyerang secara mendadak, misalnya serangan jantung, batu ginjal, stres dan sebagainya. Mereka yang bisa mengalami keletihan luar biasa (fatigue) yang dapat memicu terjadinya kecelakaan.
Izin Terbang
Selain faktor manusia, pesawat juga bisa mengalami kerapuhan, sehingga sejak awal desain, perakitan, penyimpanan, perawatan, dan pengoperasian harus dikontrol secara ketat dan teruji sesuai standar regulasi nasional dan internasional.
Sudah selayaknya bila masyarakat perlu tahu bahwa pemerintah sebagai regulator selalu mengawasi secara ketat penyelenggaraan penerbangan. Ada sejumlah kegiatan yang patut diapresiasi, misalnya menyangkut investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penetapan metode sertifikasi yang diterbitkan sebagai dasar pengoperasian pesawat, termasuk awak yang akan menangani. Pilot harus berkualifikasi yang dibuktikan dengan memiliki airlines transport pilot licence (ATPL).
Berkaitan dengan rute, maskapai penerbangan wajib memenuhi persyaratan sesuai regulasi, sebelum pesawatnya mendapat izin terbang. Hanya pesawat yang memenuhi persyaratan yang mendapat izin take off dan landing.
Kondisi lingkungan juga merupakan salah satu faktor yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan, baik yang bersifat alami seperti angin yang datang/ bertiup secara mendadak, awan berputar-putar, topan, salju, gempa bumi, atau letusan gunung berapi.
Yang juga patut menjadi perhatian adalah faktor permukaan landasan yang licin, atau dalam hal kesalahan pilot biasanya menyangkut pilot in command (pilot error).
Upaya pencegahan kecelakaan pesawat dalam rangka keselamatan penerbangan perlu terus dilanjutkan, baik menyangkut peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan, penyempurnaan regulasi, sosialisasi, pengawasan yang ketat dan terukur, maupun lewat kerja sama internasional. Upaya itu tentu sewajarnya menjadi komitmen bersama semua pemangku kepentingan penerbangan, maskapai, pilot/ awak pesawat, teknisi, petugas ATC, petugas operasi, penumpang, dan masyarakat. (Sumber: Suara Merdeka, 12 Maret 2012).
Tentang penulis:
Agus Pramono, dosen Hukum Udara dan Ruang Angkasa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
gambar : http://keenerlaw.com/id