Pindah Domisili Wajib Kembalikan KTP Lama

Demikian pula bagi kepala keluarga (KK) yang terlambat mengurus akta Kelahiran, setelah 30 hari kelahiran putra-putrinya. Ketentuan tersebut diberlakukan diwilayah Kecamatan Kota Pati sejak November tahun lalu (2010) yang mulai menampakan hasilnya. Hasil dimaksud, kata Camat Drs. H. Rasiman MM, bukan nilai dari denda yang dibayarkan warga, tapi mulai meningkatnya disiplindan tertibnya mereka dalam masalah kependudukan dan pencatatan sipil. Berkait masalah denda keterlambatan mengurus KTP yang habis masa berlakunya, dan keterlambatan mengurus akta kelahiran putra-putrinya, adalah konsekuensi dari pelayanan yang diberikan pihaknya. Pasalnya, selama ini dalam mengurus permohonan KTP dan akta kelahiran warga tidak dipungut biaya. "Jika sudah difasilitasi seperti itu masih ada yang mengabaikan, maka pemberlakuan denda menjadi alternatif paling tepat," ujarnya. KTP Ganda Sedangkan penyerahan KTP lama saat mereka pindah domisili, masih kata Rasiman, semata-mata agar jangan ada warga yang memegang KTP ganda. Sebelum diberlakukannya KTP elektronik atau e-KTP yang saat ini masih dalam tahap penerbitan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati tetap terbuka lebar kesempatan seseorang untuk memiliki/ memegang KTP ganda. Sepanjang tidak sengaja disalah gunakan, tentu tidak ada pihak yang dirugikan pemegang KTP ganda. Akan tetapi, kalau hal itu dibiarkan tentu menyebabkan tidak tertib dan tidak disiplinnya seorang warga sebagai pemegang KTP, meskipun data yang bersangkutan sudah tercatat dalam kartu keluarga (KK). Apalagi, untuk pindah domisili jika masih dalam satu wilayah kabupaten praktis. NIK seorang warga tidak berubah. Dengan demikian, perubahan yang tertera dalam KTP pengganti hanyalah soal RT/RW, desa/Kelurahan dan Kecamatan sebagai tempat berpindahnya yang sekarang, tapi bisa saja untuk kecamatannya tetap. Karena itu, KTP lama harus dinyatakan tidak berlaku dengan cara dikembalikan ke pihaknya agar seorang warga sudah pindah desa/kelurahan A ke desa/kelurahan B masih memegang KTP dari desa/kelurahan A dan B. Sampai saat ini secara kasuistis belum ada, karena mengajukan permohonan surat keterangan pindah KTP lama harus sudah diserahkan untuk digantikan KTP baru. Bagi yang tidak mempunyai KTP atau KTP sudah habis masa berlakunya maupun hilang harus disertai surat keterangan dari desa asal. "Dari jumlah penduduk di kecamatan Kota Pati sebanyak 107.000 jiwa yang harus ber-KTP sekitar 70.000 orang," imbuh H.Rasiman.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda