Masyarakat Tak Yakin Masukan Pengaruhi Raperda RTRW
Pemanfaatan Lahan Hal yang tak kalah penting, menurutnya, adalah penegasan atas PAsal 6 ayat 3 huruf c yang berisi tentang pengurangan pemanfaatan lahan kawasam lindung untuk kegiatan budi daya. Dalam hal ini, Husaini ingin ada ketegasan memasukkan kegiatan budi daya berupa pertambangan. "Pemanfaatan budi daya sangat luas maknanya Jadi sekalian saja ditegaskan untuk pertambangan agar masyarakat nantinya jelas dan bisa mengajukan keberatan," katanya. "Pemanfaatan budi daya sangat luas maknanya. Jadi, sekalian saja ditegaskan untuk pertambangan agar masyarakat nantinya jelas dan bisa mengajukan keberatan," katanya. Mengenai peta yang dlampirkan dalam raperda berskala 1:250.000 dianggap melanggar UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 14 mewajibkan adanya peta detail ntuk tata ruang kabupaten untuk dijadikan dasar penyusunan antara zonasi. "Jika teta menggunakan peta dengan skala 1:1.250.000 karena persoalan teknis, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan penyusunan peraturan zonasi, termasuk penertiban sejumla izin terkait dengan fungsi ruang kabupaten,"jelasnya. Husaini juga meninginkan adanya pembaharuan data, terutama yang menyangkut kawasan rawan bencana. Sebab, sejauh ini data yang digunakan dari BPS 2006 dan tidak sesuai dengan fakta terkini. Sejumlah masukan tersebut diharapkan dapat diakomodasikan agar tujuan penataan ruang wilayah, sesuai Pasal 2 Raperda RTRW, yakni terwujudnya Kabupaten Pati,sebagai bumi mina tani berbasis keunggulan pertanian dan industri berkelanjutan tetap terjaga.