MK Tolak Permohonan Imam Suroso-Sujoko

Pati utusan itu dihadiri oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. Satu hakim yang tidak hadir adalah Harjono. Tidak diketahui alasan ketidak hadiran hakim yang juga mantan politikus PDIP itu. Para pemohon mengendalikan adanya kurangan yang masif, sistematis, dan trukstur dari Komisi Pemilihan Umum Pati untuk memenangkan pasangan nomor 5 tersebut. "Makamah mencermati bukti-bukti yang ada, meka menurut Makamah termohon (KPU Pati) telah melaksanankan tugasnya dengan baik," tambah Makfud MD Ahmad Fadil Sumadi yang membacakan keputusan Mahkamah menyatakan, adanya politik uang yang telah terjadi, tetapi tidak dilakukan dengan masif, tersetruktu sistematis. Juga tidak adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya politik uang tersebut. Semestinya dilaporkan kepada PanWas. " Mahkamah juga berpendapat agar adanya tindakan kecurangan dan politik uang dilaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian . Tujuanya menciptakan demokrasi yang sehat di mas mendatang,"tegasnya. Dia menyatakan, KPU telah melakukan sosialisasi terhadap para calon tentang perubahan format dan desain surat suara. Langkah itu sudah tepat untuk mengumoulkan adanya cetakan surat suara yang digunakan pada pemilihan umum ulang dimaksud. "Dalil permohonan tentang rekapitulasi yang dipercepat juga tidak bisa dibuktikan secara hukum. Panitia pelaksana telah melalukan terhadap dalam rekapitulasi dimaksud,"kata Ahmad  Fadil Sumadi. Tidak Terbukti   Dia menandaskan, Panitia Pemilihan Kecamatan di Winong juga tel;ah dilaksanakan tugasnya dengan mengamankan kotak suara yang"dirampas" oleh unsur Posopati."Tidak juga terbukti secara hukummengenai mobilisasi teerhadap pegawai negeri seperti sipil dan seperrangkatdesa oleh pihak termohon. Pejabat Bupati Pati telah mengeluarkan surat keputusan nonaktif bagi Haryanto,sebelum pemilihan umum ulang dilakukkan," ujar Ahmad Fadil Sumadi.   Hakim Mahkamah Hamdan Zoelva menyatakan dalil pemohonan yang menyatakan terjadinya menipulasi undangan kartu pemilih juga tidak terbukti. Setiap pemilih mendapatkan undangan yang sesuai dan dicocokana datanya pada saat akan memberikan sura.   "Termohon juga telah menerima persetujuan dari pasngan calon mengenai daftar pemilihan tepat. Dokumen tersebut juga telah diberikan kepada pasngan calon,"kata Hamdan Zoelva.   Sementara itu,Arteria Dahlan yang menjadi kuasa hukum para pemohon mengaku kecewa dengan putusan MK  "kami meminta keadilan disini kosjustru diminta mencari keadilan di kepolisian dan komisi pemberantasan Korupsi,"ujarnya. Dia mengatakan, akan melakukan upaya hukum lain dari luar ranah yang menjadi kewenagan MK."kami akan melaporkan semua kecurangan yang ada ke Bareskrim Polri,"tegasnya. Para pemohon sengketa Pilkada ulang pati 2012 adalah pasangan Slamet Warsito-Srimulyani (1), Imam Suroso-Sujoko (2), Sri Marditomo Karsidi (3), Sri Ausahid-Hasan (4) dan Kartina Sukawati-Supeno (6)   Para pemohon mendalikan telah terjadi kecurangan pelaksanan pemilihan umum ulang secara masif, tersektur dan sistematis. Hal lain yang didalikan adlah politik uang, intimidasi dan mobilisasi pegawai negeri dan perangkat desa oleh pasngan nomor 5.  

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda