KPU Konsentrasi Tahapan Berikut

Sementara itu, mengenai putusan MK, Mubassirin mengaku cukup puas. Itu menurutnya bukan kemenangan pihaknya tapi seluruh masyarakat Pati. Lebih dari itu, putusan MK yang bersifat final mengikat kali ini menunjukkan bahwa KPU telah bekerja dengan hati-hati dan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Sehingga tudingan pelaksanaan PSU Pilkada penuh dengan pelanggaran yang tidak sistematis, terstruktur dan masif sama sekali tidak benar. Adapun menyangkut keabsahan surat suara yang sempat memicu reaksi berlebihan dari empat pasangan calon menurutnya juga dinyatakan MK tidak bermasalah dan sah. Itu menunjukkan bahwa tidak ada upaya untuk memenangkan calon tertentu melalui desain dan format surat suara. "Surat suara sah karena masternya sebelumnya dicetak dan ditunjukkan dan dimintakan pesetujuan ke enam pasangan calon. Itu sebagai bentuk kehati-hatian KPU," ujarnya. Sudah Disosialisasikan Sementara untuk penulisan tangan identitas TPS dan tanda tangan Ketua KPPS di lua kolom yang tersedia salah satunya juga atas himbauan PAnwas. Itu juga telah disosialisasikan sampai ke tingkat KPPS. "Untuk menghindari kecurangan KPU juga menginstruksikan jajaran di bawahnya (KPPS) untuk membuka lebar surat suara sebelum diberikan kepada pemilih di TPS," tandasnya. Sementara itu, Ketua DPC PArtai Demokrat JOni Kurnianto, ST. MMT menyatakan pihaknya sebagai pengusung pasangan calon nomor 6 Kartina Sukawat-Supeno menerima putusan MK dengan legowo. Meskipun sebelumnya pihaknya turut mengajukan permohonan keberatan atas hasil PSU ke MK bersama Slamet Warsito-Sri Mulyani (1), Imam Suroso-Sujoko (2), Si Merditomo-Karsidi (3) dan Sri Susahid-HAsan (4), namun dia tetap menghargai putusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Apapaun putusan MK kami memahami dan menhormati. Itu menjadi putusan yang dipedomani bersama," tandasnya saat dihubungi kemarin. Ketua Tim Sukses HAryanto-Budiyono, H. Muhammadun memandang putusan MK bukan untuk menentukan kemenangan atau kekalahan pihak tertentu. Putusan tersebut untuk menunjukka posisi hukum dari hasil PSU Pilkada. "Setelah putusan MK keluar menjadikan masyarakat tidak terus bertannya-tanya. Karena sifat putusan final dan mengikat sehingga tidak bisa ditempuh upaya hukum lagi," jelasnya. Pihaknya berharap, semua pihak untuk turut berpartisipasi dan mengawal kepemimpinan pasangan bupati dan wakil bupati terilih Haryanto-Budiyono. Itu demi kebaikan dan kemajuan PAti ke depan.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda