Efisiensi BBM Perlu Pergub
Sanksi
Karena itu mulai saat ini Pemprov harus sudah membuat peraturan soal
penggunaan mobil dinas. Peraturan harus diwujudkan dalam pergub, bukan
surat edaran. Sebab ketika surat edaran tidak dipatuhi, tidak ada sanksi
yang mengikat. “Sebenarnya mudah kalau pemprov mau menghemat. Tapi
kalau BBM dijatah, itu sangat tidak realistis,” ujarnya.
Bila perlu, lanjut Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip itu,
mobil dinas dikelola oleh pemprov melalui badan pengelola aset daerah.
Untuk menggunakan mobil dinas, pejabat dinas diwajibkan menyewa. “Kalau
Minggu mobil dikembalikan ke pool, dan nantinya biaya perawatan mobil
dihapuskan. Sebab yang merawat mobil adalah pengelola aset. Jadi tidak
perlu ada stikerisasi,” tuturnya.
Tapi bila pemprov belum siap dengan sistem menyewa, sebaiknya pergub
segera diterbitkan agar mobil dinas digunakan untuk keperluan dinas
termasuk BBM-nya, sehingga sanksi bisa diterapkan.
“Kalau tidak ada perubahan perilaku, anggaran BBM akan lebih boros
karena sudah menggunakan pertamax. Tapi kalau ada yang sampai mengganti
pelat nomor merah jadi pelat hitam, itu sama saja dengan korupsi,”
katanya.
Meski kebijakan kendaraan dinas menggunakan BBM nonsubsidi di Jawa baru
diberlakukan pada 2 Agustus, namun Pemprov Jateng sudah akan
melaksanakan pada Juni ini.
Gubernur Jateng Bibit Waluyo meminta semua pihak mendukung kebijakan ini
karena tujuannya sangat baik untuk kelangsungan pembangunan nasional.
“Nanti kan ada aturan pelaksanaan dan juknisnya. Saya kira baik semuanya
untuk efisiensi, mari kita dukung kebijakan pemerintah, agar APBN tepat
sasaran, jumlah, dan waktunya,” katanya. (H84,J8,H68-77) (/)
gambar :harianorbit.com