Efisiensi BBM Perlu Pergub

Sanksi

Karena itu mulai saat ini Pemprov harus sudah membuat peraturan soal penggunaan mobil dinas. Peraturan harus diwujudkan dalam pergub, bukan surat edaran. Sebab ketika surat edaran tidak dipatuhi, tidak ada sanksi yang mengikat. “Sebenarnya mudah kalau pemprov mau menghemat. Tapi kalau BBM dijatah, itu sangat tidak realistis,” ujarnya.

Bila perlu, lanjut Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip itu, mobil dinas dikelola oleh pemprov melalui badan pengelola aset daerah. Untuk menggunakan mobil dinas, pejabat dinas diwajibkan menyewa. “Kalau Minggu mobil dikembalikan ke pool, dan nantinya biaya perawatan mobil dihapuskan. Sebab yang merawat mobil adalah pengelola aset. Jadi tidak perlu ada stikerisasi,” tuturnya.

Tapi bila pemprov belum siap dengan sistem menyewa, sebaiknya pergub segera diterbitkan agar mobil dinas digunakan untuk keperluan dinas termasuk BBM-nya, sehingga sanksi bisa diterapkan.

“Kalau tidak ada perubahan perilaku, anggaran BBM akan lebih boros karena sudah menggunakan pertamax. Tapi kalau ada yang sampai mengganti pelat nomor merah jadi pelat hitam, itu sama saja dengan korupsi,” katanya.
Meski kebijakan kendaraan dinas menggunakan BBM nonsubsidi di Jawa baru diberlakukan pada 2 Agustus, namun Pemprov Jateng sudah akan melaksanakan pada Juni ini.
Gubernur Jateng Bibit Waluyo meminta semua pihak mendukung kebijakan ini karena tujuannya sangat baik untuk kelangsungan pembangunan nasional.
“Nanti kan ada aturan pelaksanaan dan juknisnya. Saya kira baik semuanya untuk efisiensi, mari kita dukung kebijakan pemerintah, agar APBN tepat sasaran, jumlah, dan waktunya,” katanya. (H84,J8,H68-77) (/)

gambar :harianorbit.com

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda