Tak Berkutik Menindak Toko Modern
Menurutnya memang banyak terjadi pelangaran dalam pendirin mini market atau pasar swalayan. Misalnya saja pada jarak, di mana dalam Perbup yang ada itu, mengatur jika jarak pendirian toko modern adalah maksimal 500 meter dari pasar tradisional. " Namun jika dilihat, memang banyak yang menyalahi aturan. Dengan kata lain, ada beberapa minimarket yang tidak mematuhi aturan tersebut, "ujarnya.
Dari data yang dihimpun Radar Kudus, ada beberapa minimarket yang memang jika ditinjau dari letaknya , tidak sesuai dengan aturan . Jaraknya bahkan terlalu dekat dengan pasar trandisional. Seperti minimarket di pasar di Desa Kuniran, Kecamatan Batangan,Pasar Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Pasar Tayu Kecamatan Tayu,kemudian Pasar Gabus, Kecamatan Gabus.
Khanafi menjelaskan,memang sejauh ini untuk perizinan diurus langsung dari pusat. Baru kemudian ditembuskan ke daerah, dimana daerah tinggal menindak lanjuti izin pusat tersebut dengan membuat izin di daerah.
" Namun sejauh ini karena belum ada perbup khusus yang baku, daerah akhirnya menindaklanjuti perizinan itu dengan perda dan perbup pasar yang telah ada. Selain itu juga izin gangguan saja," ungkapnya.
Disisi lain , belum adanya aturan yang baku, kata Khanafi,membuat pihaknya hanya dapat melakukan koordinasi dengan pihak teknis terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Kayandu. Untuk penindakan, pihaknya hanya melakukan upaya represif yustisial, atau hanya dengan melakukan pembinaan saja.
" Memang dengan tidak adanya perda dan perbup khusus yang mengatur mini market,membuat penindakan tegas juga tidak bisa dilakukan. Pasalnya dalam peraturan perda dan perbup pasar yang ada, secara substansi memang tidak diatur secara khusus sanksi secara hukum didalamnya,"bebernya.
Dari data yang dihimpun Radar Kudus, ada beberapa minimarket yang memang jika ditinjau dari letaknya , tidak sesuai dengan aturan . Jaraknya bahkan terlalu dekat dengan pasar trandisional. Seperti minimarket di pasar di Desa Kuniran, Kecamatan Batangan,Pasar Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Pasar Tayu Kecamatan Tayu,kemudian Pasar Gabus, Kecamatan Gabus.
Khanafi menjelaskan,memang sejauh ini untuk perizinan diurus langsung dari pusat. Baru kemudian ditembuskan ke daerah, dimana daerah tinggal menindak lanjuti izin pusat tersebut dengan membuat izin di daerah.
" Namun sejauh ini karena belum ada perbup khusus yang baku, daerah akhirnya menindaklanjuti perizinan itu dengan perda dan perbup pasar yang telah ada. Selain itu juga izin gangguan saja," ungkapnya.
Disisi lain , belum adanya aturan yang baku, kata Khanafi,membuat pihaknya hanya dapat melakukan koordinasi dengan pihak teknis terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Kayandu. Untuk penindakan, pihaknya hanya melakukan upaya represif yustisial, atau hanya dengan melakukan pembinaan saja.
" Memang dengan tidak adanya perda dan perbup khusus yang mengatur mini market,membuat penindakan tegas juga tidak bisa dilakukan. Pasalnya dalam peraturan perda dan perbup pasar yang ada, secara substansi memang tidak diatur secara khusus sanksi secara hukum didalamnya,"bebernya.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda