Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi (Berbagai Wacana PSU)
" Semua pihak hendaknya tidak lagi mengutak-atik putusan MK denan penafsiran masing-masing. Saya kira semuanya sespakat jika putusan yang finak mengikat itu harus dilaksanakan tanpa dikurangi dan ditambah ," ujar Ketua Freaksi Bintang Pemuda Pelopor Nurani Pembangunan Bangsa (FBPNB) DPRD, Sismoyo, SH.MM., kemarin. Menurutnya, putusan MK No. 82/PHPU D-IX?2011 telah jelas memberi petunjuk kepada penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten Pati. Namun dalam perjalananya, PSU yang telah disiapkan KPU ditunda lantaran keterlambatan pencairan anggaran. " Saya berharap masyarkat tidak gampang terprovokasi oleh upaya-upaya pihak tertentu yang ingin menodai demokrasi di Pati, "tandasnya. Menafsirkan Hal senadajuga disampaiakn Koalisi -Koalisi Kerakyatan Peduli Pati (KKPP) Danu Pratyitno. Menurutnya, sekelas Presiden pun tidak berhak untuk menafsirkan sendiri putusan MK karena bersifat finak dan mengikat. Dia mengajak semua pihak untuk memikirkan pati ke depan dan tidak hanya mengedapnkan kepentingan kelompok masing-masing. Dengan begitu, upaya mencari celah atas putusan MK yang belakangan ini kerap muncul bisa dihentikan. Bahkan, Danu menyesalkan sejumlah forum yang membahas tentang pilkada ada kecenderungan diarahkan untuk mencari tafsir sendiri dari amar putusan MK dan berupya menggagalkan PSU. Apabila itu terus berlangsung, akan mengganggu kondosivitas daerah. "Seharusnya seminar atau forum serupa yang mengupas seputar PSU atau pilakada memberi pencerahan kepada masyarkat sehinggu PSU segera bisa dilaksanakan dan menghasilkan pemimpin daerah yang definitif, tandasnya.