Belum Berizin, Pendirian Tower Seluler Disetop

Karena itu, ujar dia, kelanjutan pendirian menara tersebut bisa dimulai lagi sepanjang ketentuan persyaratan perizinan dan rekomendasi dari pihak yang berkompeten sudah dipenuhi. Sebab, pada prinsipnya pihak desa tidak keberatan asal dalam melaksanakan pekerjaan itu tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Apalagi rekanan pendiri menara itu juga memberikan kompensasi untuk perbaikan jalan dan lampu penerangan ke lokasi. "Kendati demikian, izin dari pemerintah jangan diabaikan,"ujarnya. Hasil Koordinasi Kepala kantor Perizinan Terpadu (Kayandu) Kabupaten Pati Mochtar Efendi tidak mengelak, perintah kades agar pendirian menara seluler di Sirahan itu ditutup itu hasil koordinasi dengan pihaknya dan Dishubkominfo. Pada prinsipnya, tidak ada hal yang sulit dalam mengurus berbagai perizinan di Pati. Namun mengapa pendirian tower justru mengabaikan ketentuan. Padahal selama kelengkapan persyaratan perizinan ersebut dipenuhi, prosesnya tidaklah berbelit-belit. "Karena itu, dalam mengurus perizinan hendaknya jangan diberikan kepada calo. Sebab, permasalahannya akan berbelit-belit, misalnya berkas perizinan belum diajukan kekantornya tapi laporan yang disampaikan calo bisa saja sebaliknya," ujar dia. ]akibatnya, hal itu mendiskreditkan pihaknya karena diangap lambat dalam memberikan pelayanan. Karena itu, pengajuan permohonan perizinan tersebut lebih baik disampaikan sendiri agar permasalahannya tidak berbelit-belit, seperti pendirian menara seluler di Desa Gajahmati, Kecamatan Kota Pati. "Bahkan tower yang sudah selesai dan siap dioperasikan itu sampai sekarang izinnya sama sekali belum kami terima."

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda