Izin Industri Garam Terancam Dicabut

Lebih kanjut dia menyebutkan, sampai sejauh ini sudah ada 25 dari 63 perusahaan atau industri garam konsumsi beryodium di Pati yang telah mendapat surat peringatan. TErkait itu, pihanya memastikan akan terus melakukan pemantauan. Ditambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang ketentuan itu sejak tahun lalu. Sedang sejak bulan ini, pihak pemerintah daerah akan melaksanakan penegakan hukumnya.

"Selain terancam dicabut izin usahanya, mereka juga terancam pidana enam bulan penjara atau denda sebesar 50 juta," tandasnya. Di sisi lain, menurut dia, peraturan itu menjadi sangat penting untuk diterapkan, mengingat besarnya fungsi yodium bagi manusia.
Dalam kesempatan yang sama dijelaskan Kasi Gizi dari Bidang Pemberdayaan dan Kemitraan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Setiyowati, sebenarnya yodium tak hanya mengatasi masalah penyakit gondok. Tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk menaggulangi gangguan lain. Diantaranya abortus, lahir mati, kematian perinatal, gangguan mental dan kecerdasan serta gangguan tumbuh kembang.

"Sedang pada tingkat ringan, kekurangan yodium akan berakibat pada menurunnya produktivitas, libido, kesuburan dan immunitas," terangnya. Sementara itu, dalam penelitian yang telah dilakukannya, diceritakan faktanya masyarakat lebih memilih produk garam yang terdekat dan mudah dijangkau ketimbang bersusah payahpergi ke toko untuk membeli garam konsumsi beryodium. Padahal, menurut dia, produk garam yang ada di sekitar masyarakat itu belum tentu atau didominasi produk garam non-yodium.

"Hal inilah yang akhirnya menjadi alasan, kenapa pemerintah beruaha mendorong produsen gara untuk memperhatikan kadar yodium dalam garam produksinya," imbuh Setiyowati.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda