Pemkab Beri Stimulan Listrik Pedesaan

Sejak 2013 Pemkab Pati memberikan stimulan kepada desa yang sambungan jaringan listriknya belum maksimal, karena kondisi wilayah desa yang bersangkutan. Maksudnya, bisa saja dalam satu desa yang belum mengenyam listrik tersebut berada di satu dukuh, atau beberapa dukuh yang jaraknya terpisah dengan dukuh yang menjadi pusat pemerintahan.

Akibatnya, kata Kabag Pembangunan Setda Pati, Sujianto, karena keterbatasan dana, waktu itu jaringan listrik antara dukuh satu dan lainnya di desa itu, tidak bisa tersambung secara maksimal, sehingga sampai sekarang dukuh tersebut, masih belum tersambung jaringan listrik.

Karena itu, untuk tahun ini sebanyak 38 desa, di limabelas dari 21 kecamatan se-Kabupaten Pati mendapat stimulan untuk keperluan tersebut. Sedangkan besarnya alokasi dana yang diberikan berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta, sehingga kekurangannya harus ditanggung secara swadaya.

Dengan demikian, paling tidak jumlah desa yang belum berlistrik semakin berkurang agar masyarakat benar-benar bisa menikmati fasilitas umum tersebut sama dengan desa-desa lainnya. “Sedangkan proses penyelesaian pemasangan jaringan, tentu menjadi wewenang pihak PLN,” ujarnya.

Laporan

Di sisi lain, masih kata dia, proses pengajuan pemasangan kabel jaringan tersebut, di setiap desa harus ada yang bertanggung jawab. Hal itu tentu menjadi tugas bagi para kepala desa atas nama warganya sebagai pemohon, dan harus diketahui oleh Bupati. Hal lain yang juga harus menjadi perhatian pihak pemerintahan desa, adalah masalah pelaporan pelkasnaannya.

Berapa panjang jaringan kabel yang harus dipasang, serta berapa jumlah sambungan rumah (SR) bagi warga yang mendapat pelayanan. Sebab, selama ini setiap menerima bantuan stimulan untuk keperluan tersebut pihak pemerintahan desa tidak pernah menyampaikan pelaporan secara rinci. Hal itu termasuk berapa dukuh yang belum bisa dilayani, termasuk kendala apa yang masih dihadapi.

Mengingat hal tersebut, maka desa-desa yang mendapatkan stimulan itu agar mengoptimalkan kapasitas warga sebagai pemohon sambungan listrik baru benar-benar sampai di kediamannya. “Dengan demikian, jangan sampai ada warga di satu desa, karena lokasinya berjauhan dari dukuh pusat pemerintahan kembali tertinggal pelayanan fasilitas tersebut.”

sumber berita: suaramerdeka.com

sumber ilustrasi gambar: lifestyle.kompasiana.com

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda