Pati Dapat DAK Susulan untuk Pasar
PATI – Pemkab Pati tahun ini mendapat dana alakokasi khusus (DAK) susulan, untuk peningkatan fasilitas pasar tradisional Rp 1,9 miliar. Pengelolaan dana tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Akan tetapi, pengalokasiannya diprioritaskan untuk pasar tradisional yang kondisinya belum maksimal, tapi dari sisi jumlah pedagang penghuninya cukup potensial.
Salah satu di antaranya, yaitu Pasar Kayen yang perlu mendapat perhatian. Ditanya berkait hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Pati, Edy Setyanto membenarkan.
DAK susulan sebesar itu diprioritaskan untuk Pasar Kayen, yaitu untuk pembuatan los terpadu sehingga los yang ada sekerang tapi dalam kondisi kurang representatif harus diganti.
Sedangkan tata letak los tersebut, hal itu masih perlu dipertimbangkan antara membujur barat ke timur, atau selatan ke utara. Demikian pula, berapa besar volumenya, karena alokasi DAK tersebut tidak seluruhnya untuk Pasar Kayen, mengingat masih ada pasar lain yang juga membutuhkan perhatian.
Dengan kata lain, dari alokasi dana sebesar itu, minimal bisa dialokasikan untuk pasar lain, meskipun tidak harus dibangun dengan sistem los terpadu. ‘’Hal tersebut semata-mata mengingat terbatasnya alokasi DAK, tapi bagaimana caranya bisa dibagikan pula untuk pasar lain, meskipun tidak maksimal,’’ ujarnya.
Pasar Hewan
Misalnya, kata Edy Setyanto, selama ini pihaknya berencana untuk mengoptimalkan Pasar Hewan Margorejo juga bisa ditunjang dengan pasar umum.
Jika hal itu bisa diwujudkan, meskipun secara bertahap, hal itu ke depan pasar akan berkembang karena pasar umum berarti tiap hari akan ada pengunjung yang berbelanja. Hal tersebut berbeda dengan pasar hewan yang hanya buka tiap hari pasaran dalam sepekan, dan setelah itu pasar kembali sepi pengunjung.
Akan tetapi, belum tersedianya fasilitas los pasar yang maksimal sehingga untuk mewujudkannya menjadi kendala utama, karena los yang ada sudah tidak layak untuk ditempati pedagang. Mengingat hal itu, DAK tersebut selain untuk Pasar Kayen dengan los terpadu juga untuk los pasar umum, di lingkungan pasar hewan.
Kendati, tidak dalam jumlah maksimal, paling tidak bisa dimanfaatkan untuk menata los sebagai pasar umum agar nanti bisa dimanfaatkan oleh para bakul yang hendak berjualan setiap hari sebagaimana pasar-pasar lainnya. Selain itu, DAK tersebut sebagian kecil lainnya juga bisa dimanfaatkan untuk menambah beberapa los di Pasar Puri Baru Pati yang memang masih kuranf, karena banyaknya para pedagang.
‘’Prinsipnya, DAK tersebut pemanfaatannya bila untuk pasar tidak hanya tersentral pada satu lokasi, tapi boleh di beberapa lokasi sesuai kebutuhan,’’ ungkap Edy Setyanto.
Sumber : http://berita.suaramerdeka.com