Semua Biaya Perizinan Nol Rupiah

Akan tetapi, dari 16 perizinan tersebut masih ada dua yang belum bisa dibebaskan dari biaya untuk mengurus perizinannya. Yakni, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO/Hinder Ordonantie), karena harus dilakukan pengecekan lokasi oleh tim sebelum izin diberikan. Karena itu khusus izin gangguan harus diberlakukan dengan sistem klasifikasi, sehingga izin tersebut tidak berlaku untuk usaha-usaha kecil/rumahan. Terlepas dari masalah tersebut, untuk menunjang pelaksanaan perizinan nol rupiah itu pihaknya telah memberlakukan kinerja berupa layanan cepat dan tepat.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda