Hanya Dua Calon Terbanyak ( Jika Sampai Putaran Dua)

Anggota KPUK Ahmad Jukari mengemukakan, hingga kemarin pihaknya masih melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan. Sehingga pihaknya belum bisa memastikan perolehan suara pasti masing-masing pasangan calon. "Kami masih melakukan rekapitulasi data-data pemilih hingga hari selasa (26/7) BArulah hasil keseluruhan  jumlah yang masuk bisa diketahui sescara pasti. apakah akan dilakukan pemilihan putaran kedua atau pemilihan hanya dilakukan satu kali putaran saja," terangnya. Lebih lanjut dikatakannya, jika putaran kedua akan dilakukan bilah salah satu calon tidak mendapatkan  perolehan suara melebihi 30 persen, dari perolehan suara sah.  Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 pasal 107 (4), Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 ps 46 (4). Dikatakan pula oleh Ketua KPUK Pati Pramudya Budi Listiantoro, dari hasil perolehan suara  yang didapatkan pihaknya, ada indikasi kuat akan adanya putaran kedua  dalam pelaksanaan pemilu kada ini. Namun bila putaran kedua tetap dilakukan, memang harus ada beberapa persiapan. " Jika nanti terjadi dua putaran dalam pemilukada kali ini, maka jumlah suara tertinggi dan dibawahnya (satu dan dua, Red) akan masuk dalam utaran kedua, "jelasnya. Dalam artian, lanjutnya, hanya dua pasangan calon saja yang berhak iut dalam pelaksanaan pemilukada putaran kedua. Sedangkan  empat calon lainnya dinyatakan gugur, atau tidak bisa ikut dalam putaran kedua.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda