Pemungutan Suara Ditunda (Anggaran Belum Ada Kejelasan)
Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, diharapkan kebijakan yang dikeluarkan, terutama terkait anggaran tidak ada menelan "korban". Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan suara ulang, meski harus ditunda hingga tahun depan bisa berjalan sesuai aturan dan tidak keluar dari aturan. "Inti dari pelaksanaan pemungutan suara ulang, yakni mendapatkan pemimpin dan bisa membawa Pati lebih baik," kata mantan Sekda Sukoharjo ini. Karenanya, Pj bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat menjaga situasi yang kondusif. Sehingga tidak ada gejolak yang muncul dan bisa mengganggu ketentraman yang merugikan masyarakat luas. Sementara itu, KPU memastikan tidak bisa memaksakan pelaksanaan PSU sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Alasannya, sampai kemarin anggaran untuk PSU tak kunjung ada kejelasan. Anggaran PSU yang dialokasikan di APBD Perubahan 2011 belum disetujui DPRD dan Pj bupati, apalagi digedok. Ketua DPRD Sunarwi beralasan ingin menuntaskan dahulu persoalan TPAPD yang sebelumnya hanya dialokasikan tiga bulan saja pada semester kedua ini, sebelum mengagendakan rapat paripurna persetujuan APBD Perubahan. Cetak Surat Suara Karena rapat pimpinan DPRD dengan penjabat bupati, serta pelaksana tugas (plt) sekda menyepakati pengalokasian TPAPD enam bulan penuh atau senilai lebih dari Rp 7 miliar, maka rapat paripurna itu langsung dijadwalkan. Direncanakan rapat itu digelar, Sabtu (5/11). Ketua KPU Pati Pramudya Budi Listyantoro dalam rapat dengan desk Pilkada dan jajaran muspida beberapa waktu lalu mengatakan, jika sampai 2 November anggaran tidak jelas, maka pihaknya tidak bisa melaksanakan PSU pada 19 November. Itu lantaran batas waktu teken kontrak dengan pemenang lelang dijadwalkan pada 2 November. Kemudian rekanan mencetak surat suara selama enam hari, sehingga hasilnya bisa dikirim ke KPU paling akhir pada 9 November. Selanjutnya pada 10-18 November dilakukan sortir, lipat, packing, serta distribusi logistik ke PPK, PPS, dan TPS. Namun sampai kemarin KPU Pati belum bisa memastikan penundaan PSU. Pihaknya masih mengonsultasikan dengan KPU Jateng untuk mengambil kebijakan tersebut. Sesuai Pasal 149 Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan pasal 11 ayat (1) Peraturan KPU No tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraaan Pemilu Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah, penundaan pilkada sangat dimungkinkan karena alasan anggaran. Aturan itu menyebutkan, pelaksanaan pemilu bisa ditunda jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lain di seluruh atau sebagian wilayah pemilu. Gangguan lain yang dimaksud adalah terhambatnya anggaran.(H49-32) gambar :http://medan.tribunnews.com