Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah

A. Visi dan Misi

Visi:
Arsip dan Perpustakaan Daerah sebagai sumber informasi dan warisan budaya daerah menuju sumber daya manusia berkualitas

Misi:
  1. Memberdayakan lembaga kearsipan dan perpustakaan
  2. Memberdayakan lembaga pencipta arsip dan perpustakaan desa/sekolah
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia kearsipan dan Perpustakaan
  4. Meningkatkan semangat baca khususnya anak usia dini.
  5. Mengusahakan pemenuhan kebutuhan layanan arsip dan perpustakaan
  6. Memasyarakatkan arsip dan perpustakaan
  7. Mengembangkan sistem jaringan informasi kearsipan dan perpustakaan
  8. Menyelamatkan dan melestarikan arsip dan bahan pustaka
  9. Menelusuri arsip sebagai warisan budaya daerah.

B. Renstra


Rencana Strategik Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kab. Pati Tahun 2009 – 2011:
Telah dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Arsip Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Pati Nomor : 050/012/2009 .

Berdasarkan Visi dan Misi Bupati Pati dan Wakil Bupati Pati dengan Program Kepala Daerah sebagai arah sekaligus pedoman penyelengaraan Pemerintah,Pembangunan serta kemasyarakatan dalam kurun waktu 5 tahun yaitu periode tahun 2006-2011, Pengelolaan Arsip dan Perpustakaan pada prinsipnya menyangkut aspek teknis professional dan aspek fisik pengelolaannya, sehingga pemberdayaan dibidang kearsipan dan perpustakaan perlu dikembangkan dalam pengelolaannya secara terpadu dan berkesinambungan baik dibidang ketatalaksanaan, kelembagaan serta SDM yang professional dengan ditunjang sarana dan prasarana yang memadai serta koordinasi dengan Unit-unit kerja dengan dijalin kerjasama yang baik guna meningkatkan tertib pengelolaan arsip dan perpustakaan , pengembangan jaringan informasi, pemasyarakatan arsip dan perpustakaan kepada masyarakat luas, menumbuhkan minat baca pada masyarakat , sehinga arsip dan perpustakaan sebagai sumber informasi bisa diketahui generasi yang akan datang untuk mencerdaskan masyarakat.
Gambaran Umum Kondisi Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Pati :
1. Kondisi Umum :
Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Pati terbentuk berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati.
Kantor Arsip dan Perpustakaan Darah Kabupaten Pati sebagai unsur penunjang pemerintahan dalam bidang kearsipan dan perpustakaan dengan tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kearsipan dan perpustakaan.
Dalam tugas pokok dan fungsinya,Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah untuk menyelamatkan arsip-arsip yang bernilai guna memfasilitasi SKPD dalam penyelamatan,penyimpanan, pemeliharaan arsip dan memberi layanan perpustakaan kepada masyarakat umum, Desa, Sekolah melalui Perpustakaan Umum, Perpustakaan Keliling dan Perpustakaan Sekolah.
Untuk meningkatkan tertib administrasi kearsipan dan mengembangkan perpustakaan Desa/Sekolah, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah melakukan pembinaan, evaluasi dan monitoring serta mengadakan lomba tertib pengelola arsip dan lomba perpustakaan Desa/Sekolah.

Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah dengan jumlah pegawai :
• Pejabat Struktural 5 Orang
  Eselon III a 1 Orang
  Eselon IVa 4 Orang
• Staf 23 Orang
• Tenaga Kontrak 3 Orang

Jumlah Pegawai menurut Kepangkatan :
Pangkat :
• IV a 3 Orang
• III d 3 Orang
• III c 2 Orang
• III b 2 Orang
• III a 3 Orang
• II d 2 Orang
• II c 3 Orang
• II a 8 Orang
• I c 1 Orang
• I a 1 Orang

Data Pegawai menurut Jenjang Pendidikan :
• Magister 3 Orang
• Sarjana 5 Orang
• D III 2 Orang
• SLTA/SMEA 14 Orang
• SLTP 1 Orang
• SD 3 Orang

C. Tupoksi


Tugas Pokok :

Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Pati mempunyai Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kearsipan dan perpustakaan.

Fungsi :
1. Penyusunan rencana dan program di bidang kearsipan dan perpustakaan;
2. Pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan kearsipan in aktif pada Unit-unit kerja di Kabupaten Pati;
3. Pelaksanaan bimbingan kearsipan terhadap unit-unit kerja di Kabupaten Pati;
4. Pelaksanaan penilaian dan penyerahan arsip statis Daerah kepada Kantor Arsip Nasional;
5. Pelaksanaan koordinasi dengan Unit-unit kerja di bidang penataan dan pemusnahan arsip ;
6. Pengelolaan dan pengembangn perpustakaan;
7. Penyelengaraan operasional perpustakaan di daerah;
8. Pengelolaan administrasi umum;
9. Pembinaan dan bimbingan Kelompok Jabatan Fungsional .

D. Stuktur Organisasi



E. Jenis Pelayanan

No SKPD
JENIS PELAYANAN
PERSYARATAN
BIAYA WAKTU PENYELESAIAN
KET
1 Kantor Arsip dan Kantor Perpustakaan Daerah Pati
1. Perpustakaan Umum
2. Perpustakaan Keliling
3. Layanan Arsip in aktif
4. Layanan aktif
Memngisi Kartu Referensi mengetahui Kepala Sekolah/ Kades
- FC KTP/SIM/Kartu Pelajar
- Pas foto 2 x 3 = 2 lb
- SKPD yang menyerahkan arsip ini.

Pelajar Rp. 500,-

Umum/Mhs
Rp. 1000,-

Pegawai Rp. 1500,-
Paling Lama 2 hari





10 menit
 


F. Alamat Kantor

Jl. Dr. Wahidin No. 4 Pati
Telp. (0295) 381257
Fax. (0295) 392187
E-mail [email protected]
Website





Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda