Outsourcing Harus Ikuti Aturan
Berdasarkan peraturan tersebut, lanjut dia, baik perusahaan pengguna maupun penyedia jasa tenaga kerja outsourcing harus memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja.Misalnya upah tenaga kerja harus disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK), keselamatan kerja, dan peralatan kerja yang memadai. Sosialisasi Dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyosialisasikan outsourcing kepada sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Pati. Kegiatan ini akan mengupas tentang hak dan kewajiban para pelaku usaha baik perusahaan yang menyediakan maupun menggunakan tenaga kerja outsourcing sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Rencananya Selasa (19/10) diaula kantor Dinsosnakertrans. Sampai sejauh ini, ada enam perusahaan penyedia tenaga outsourcing di Pati. Hampir semua bergerak dalam bidang cleaning service," katanya, kemarin. Sesuai dengan catatan Dinsosnakertran, beberapa bidang pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing, yaitu pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama atau pokok. Kemudian dilakukan dengan perintah langsung ataupun tidak langsung dari pemberi pekerjaan. Selebihnya merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.