KPU Minta Keberatan Lima Calon Ditolak

Tidak Didukung Mubassirin menekankan, dalam dalil yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh KPU tidak didukung dengan uraian yang menunjukkan kerugian dari empat pasangan calon sebagai pemohon. Dengan demikian, tidak ada korelasi antara pelanggaran yang dituduhkan dengan peringkat dan hasil perolehan suara. "Banyak dalil yang mengurai dugaan pelanggaran yang katanya sistematis, terstruktur, dan masif dilakukan KPU. Sayang, semua itu menjadi tidak jelas karena kerugian apa yang dialami pemohon tidak disebutkan," papar dia. Menurutnya, berbagai tudingan pelanggaran yang dilakukan kliennya seharusnya berpengaruh dengan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang hasilnya sedang disengketakan. Dengan demikian, banyaknya indikasi pelanggaran yang disampaikan di MK tidak akan berarti apa-apa, karena porsi MK adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sementara itu, mengenai format surat suara yang dikatakan diubah format bagian belakangnya sehingga membuat keuntungan tersendiri bagi pasangan calon nomor urut 5 Haryanto-Budiyono, menurut Mubassirin, tidak benar.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda